Pesan Rahbar

Home » » Buni Yani Ngamuk dan Ngotot Segera Dibebaskan. Simak, Berikut Kronologinya!

Buni Yani Ngamuk dan Ngotot Segera Dibebaskan. Simak, Berikut Kronologinya!

Written By Unknown on Tuesday, 26 September 2017 | 19:02:00

Persidangan Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (26/9/2017) (Foto: KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI)

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Teknologi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani menegaskan bahwa dirinya tak bersalah.

Hal itu dikatakan Buni Yani saar hadir dalam sidang ke-15 yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).

Buni menuturkan, dari 15 kali menjalani sidang, tak ada satu pun dakwaan jaksa penuntut umum yang bisa terbukti di hadapan persidangan.

“Enggak boleh tiba-tiba menuntut, kan (fakta) harus yang hadir di persidangan dan mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, tidak ada yang terbukti,” ucap Buni Yani seusai sidang.

Pekan depan, Buni akan menjalani sidang ke-16 dengan agenda tuntutan jaksa. Terkait hal itu, Buni pun menyerahkan sepenuhnya terhadap jaksa.

“Kita serahkan saja itu kewenangan mereka, tapi saya sudah bilang tuntutan harus berdasarkan fakta di persidangan,” kata dia.

Namun ia menegaskan bahwa dirinya harus bebas dari jerat hukum.

“Saya harus bebas pokoknya karena mereka enggak bisa membuktikan,” tandasnya.

Buni Yani mengamuk di dalam persidangan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (29/8/2017).

Insiden itu bermula saat penasihat hukum menghadirkan Ramli Kamidin, penulis buku “Kami Melawan: Ahok Tak Layak Jadi Gubernur” sebagai saksi meringankan.

Setelah menjawab pertanyaan majelis hakim dan penasihat hukum, Ramli kemudian dicecar pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar pengetahuannya soal beredarnya video Ahok dengan durasi panjang dan pendek.

“Saksi tahu tidak ada video berdurasi pendek yang 30 detik,” tanya salah seorang anggota JPU kepada Ramli.

Pertanyaan itu pun disambar interupsi oleh Buni Yani. Dia mengaku keberatan dengan pernyataan JPU yang dinilai cenderung memojokkannya.

“Keberatan Pak Hakim, Anda menuduh saya,” ungkap Buni dengan nada tinggi kepada JPU.

Teriakan Buni Yani memecah keheningan ruang sidang. Majelis Hakim M Saptono berupaya menghentikan perdebatan, sementara Ramli hanya diam terpaku di tengah ruang persidangan.

“Anda jangan marah-marah. Izin yang Mulia, saya ingin mengonfirmasi kepada saksi apakah mengetahui apa isi video yang berdurasi pendek dan yang panjang,” kata jaksa menimpali protes Buni Yani.

Emosi Buni Yani kian memuncak. Tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi, Buni Yani pun melontarkan sumpah serapah.

“Kalau Saudara ingin memastikan kalau betul-betul saya yang memotong (video). Kalau saya memotong video itu, taruh Al-Quran, saya bersumpah langsung, saya dilaknat Allah saat ini juga. Tapi kalau saya tidak melakukan (memotong atau mengedit video), kalian yang dilaknat Allah,” kata Buni sambil memukulkan lembaran berkas ke meja.

Emosi kedua belah pihak akhirnya mereda saat Majelis Hakim M Saptono mendinginkan suasana.

“Sudah, sudah, Anda tenang. Pertanyaan kembali lewat majelis,” ujar Saptono tegas.

Saksi Ramli kemudian menjawab pertanyaan JPU. Dia mengaku, video pidato Ahok itu diketahuinya lewat media sosial WhatsApp. Namun, dia tak mengetahui siapa orang yang pertama menyebarkan video tersebut.

“Saya tidak tahu siapa yang mengirimnya. Yang jelas saya dapat dari grup WhatsApp,” ucap Ramli.

(Kompas/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: