Menkopolhukam, Wiranto
Seperti kita ketahui setiap menjelang pemilu apakah Pemilu Kada atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden suhu politik selalu memanas.
Keadaan itu sudah berlaku sejak dahulu dan menjadi bagian dari pasang surutnya suhu politik dalam alam demokrasi.
Pemerintah c.q.
Kemenko Polhukam dan segenap jajarannya akan terus menjaga agar memanasnya suhu politik tersebut masih pada batas-batas kewajaran agar tidak menimbulkan instabilitas nasional yang tentu akan menganggu berbagai kepentingan nasional.
Menjelang bulan Oktober telah muncul berbagai isu yang cukup meresahkan masyarakat dan telah menjadi perdebatan publik dengan berbagai spekulasi yang menggiring terjadinya konflik horizontal yang perlu segera dihentikan agar tak mengganggu kepentingan nasional.
Oleh sebab itu perlu penjelasan resmi dari Kemenko Polhukam berkenaan dengan beberapa isu miring yang telah tersebar di kalangan masyarakat baik lewat Media Mainstream maupun Media Sosial.
Pertama, mengenai pemutaran kembali Film Penghianatan G.30 S /PKI, dan ajakan untuk nonton bareng bagi beberapa institusi merupakan hal yang tidak perlu diperdebatkan.
Peristiwa 30 September 1965 adalah peristiwa sejarah kelam bangsa Indonesia. Masih banyak peristiwa serupa yang dialami bangsa Indonesia seperti pemberontakan DI/TII, Pemberontakan PRRI/Permesta, peristiwa Malari di tahun 1974 yang semua itu adalah
rangkaian fakta sejarah yang sudah berlalu. Kita tidak mungkin memutar kembali jarum jam dan mengubah fakta sejarah sekehendak kita.
Sejarah tersebut merupakan perjalanan bangsa yang dapat dijadikan referensi bangsa untuk menatap ke masa depan.
Menonton film sejarah memang perlu bagi generasi berikutnya untuk memahami sejarah kebangsaan Indonesia secara utuh. Kita tak perlu malu, marah atau kesal menonton film sejarah.
Ajakan atau anjuran menonton tak perlu dipolemikkan apalagi sampai membuat bangsa ini bertengkar dan berselisih.
Anjuran Presiden untuk mempelajari sejarah kebangsaan dengan menyesuaikan cara penyajian agar mudah dipahami oleh generasi Milenium, merupakan kebijakan yang rasional.
Kedua, informasi dari Panglima TNI tentang adanya institusi di luar TNI dan Polri yang akan membeli 5000 pucuk senjata standard TNI, tidak pada tempatnya dihubungkan dengan eskalasi kondisi keamanan, karena ternyata hanya adanya komunikasi antar institusi yang belum tuntas.
Setelah dikonfirmasikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan instansi terkait, terdapat pengadaan 500 pucuk senjata laras pendek buatan PINDAD (bukan 5000 pucuk dan bukan standar TNI) oleh BIN untuk keperluan pendidikan Intelijen.
Pengadaan seperti ini ijinnya bukan dari Mabes TNI tetapi cukup dari Mabes Polri. Dengan demikian prosedur pengadaannya tidak secara spesifik memerlukan kebijakan Presiden.
Berdasarkan penjelasan ini diharapkan tidak ada lagi polemik dan politisasi atas kedua isu tersebut.
Jakarta, 24 September 2017
Menko Polhukam
TTD
Wiranto
(suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email