Ansufri Idrus Sambo, mantan Ketua Presidium Alumni 212 yang juga Ketua Presidium Tamasya Al Maidah.
Asma Dewi ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat (8/9/2017), karena diduga mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu di akun media sosialnya.
Dia juga diduga merupakan bagian dari sindikat Saracen, kelompok yang diduga menyebar isu SARA dan berita hoax lewat media sosial untuk kepentingan politik.
Seiring bergulirnya kasus tersebut, Asma Dewi dikaitkan dengan Aksi Bela Islam 212 yang digelar beberapa waktu lalu. Ia disebut sebagai wakil bendahara dari aksi unjuk rasa yang meminta penegakan hukum atas mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di kasus penistaan agama itu.
Tak hanya itu, kabarnya Asma Dewi juga menjadi bendahara Tamasya Al Maidah, atau sebuah gerakan mengajak seluruh masyarakat dari daerah datang ke Jakarta untuk ikut mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar Pilkada DKI berjalan aman, tertib, dan jauh dari kecurangan.
Namun semua kabar itu dibantah oleh mantan Ketua Presidium Alumni 212 yang juga Ketua Presidium Tamasya Al Maidah, Ustaz Ansufri Idrus Sambo. Ia menyebut Asma Dewi hanyalah anggota dari dua pergerakan itu dan bukan bagian dari pengurus inti.
“Jadi tidak benar pernyataan yang mengatakan bahwa Bu Asma Dewi adalah koordinator atau ketua atau juga bendahara Tamasya Al Maidah,” tegas Sambo di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Bahkan Sambo menuding, penangkapan Asma Dewi dan juga upaya mengaitkan dengan Presidium Alumni 212 dan Tamasya Al-Maidah, merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh rezim penguasa untuk membungkam perjuangan para tokoh dan aktivis pergerakan yang bersebrangan dengan Ahok.
Hal itu, lanjut Sambo, dilakukan oleh rezim penguasa karena kekalahan Ahok di Pilkada DKI 2017 dan dijebloskan ke dalam penjara di kasus penistaan agama.
“Saya yakin, tuduhan itu tidak benar karena Ibu Asma Dewi tidak melakukan hal semacam itu. Ini semua akibat kekalahan Ahok,” tegas Sambo.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat (8/9/2017), menangkap Asma Dewi, karena diduga mengunggah konten ujaran kebencian terkait Saracen. Kabarnya ia mentransfer uang sebesar Rp75 juta ke pengurus inti Saracen.
(Netral-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email