Pesan Rahbar

Home » » Polisi Tangkap Pendiri Partai Ponsel dan Situs NikahSirri

Polisi Tangkap Pendiri Partai Ponsel dan Situs NikahSirri

Written By Unknown on Tuesday, 26 September 2017 | 05:05:00


Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus menangkap pendiri Partai Ponsel Aris Wahyudi. Partai yang memiliki proram nikah siri dan lelang perawan ini disinyalir sebagai bentuk prostitusi terstruktur.

“Tadi sekitar jam 2 dini hari ya (ditangkap), sekarang sedang diperiksa 1 X 24 jam,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017) kemarin.

Berdasarkan penelusuran Sabtu (23/9/ 2017), alamat situs terkait, yakni www.partaiponsel.org masih bisa diakses. Sementara nikahsirri.com sudah tidak bisa diakses.

Pada saat deklarasi Partai Ponsel di Gedung Joang 45, Jakarta, Selasa (19/9/2017), dikatakan bahwa situs ini dibuat semata untuk membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan dengan melelang keperawanan kepada kaum berduit dan nikah siri bagi para janda.

“Bila ada perawan atau janda tetapi miskin yang memerlukan penghasilan hingga ratusan juta rupiah bisa mengikuti program nikah siri ini. Dalam kontraknya nanti bisa diatur waktunya apa hanya 1, 2, 3 hari atau mingguan, atau bisa juga bulanan sesuai kemampuan finansial calon mempelai,” kata Aris saat deklarasi.

Keberadaan situs ini sempat memancing hujatan dari banyak kalangan. Bahkan Mensos Khofifah ikut geram.

Menurut dia, situs tersebut berpotensi menjadi tempat praktik pelacuran terselubung dengan modus agama.

“Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online,” menghadiri jambore Kampung Siaga Bencana (KSB) se-DIY tahun 2017, di Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) Pundong, Bantul, Sabtu (23/9/2017) petang.

Khofifah menegaskan, pernikahan di Indonesia harus sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat negara.

“Nikah di bawah tangan atau nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan sudah pasti tidak tercatat di KUA,” ujarnya.

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: