Pesan Rahbar

Home » » Jadi Tersangka dan Dipenjara, Begini Curhat Menyedihkan Istri Ketua DPRD Kolaka

Jadi Tersangka dan Dipenjara, Begini Curhat Menyedihkan Istri Ketua DPRD Kolaka

Written By Unknown on Friday, 20 October 2017 | 10:17:00


Banyak yang penasaran bagaimana sosok Andi Erni Astuti, istri Ketua DPRD Kolaka Utara, Mussakir Sarira yang diduga tega membunuh suaminya menggunakan pisau dapur.

Istri korban, Andi Erni saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindakan nekad itu karena dirasuki api cemburu pada suami.

Padahal pasangan suami istri ini sudah dikaruniai tiga orang anak, masing-masing bernama Ratu (11), Lady (10) dan Quen (9).

“Kabarnya dipicu oleh kehadiran orang ketiga,” kata kerabat Musakkir, Rabu (18/10/2017) malam seperti yang dikutip Tribun Medan dari SultraKini.com .

Andi Erni adalah pegawai negeri sipil yang bertugas di Dinas Kesehatan Kolaka Utara dengan jabatan kepala bagian.

Keluarga korban mengaku luka tusuk pada bagian perut korban karena terjatuh di kamar mandi. Namun polisi tidak begitu saja percaya pada pernyataan keluarga.

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Kolaka pun menetapkan istri korban berinisial AE sebagai tersangka pembunuhan suaminya.

Namun sebelumnya, terdengar antara korban dan istri bertengkar hebat.

Seperti yang terlihat pada pakun media sosial Andi Erni tampak tampil sebagai sosok yang mencintai keluarganya.

Tak jarang dia membagikan foto-foto kebahagiaan bersama ketiga anak perempuannya maupundengan sang suami.

https://www.facebook.com/andi.erniastuti/posts/903393273160925:3



Tersangka mengaku menyesal telah menghabisi nyawa sang suami. Penyesalan itu terlihat saat korban diperiksa penyidik Kepolisian.

"Pada saat pemeriksaan berjalan dengan lancar. Iya, dari penyampaiannya dia menyesal dan merasa berdosa sudah membunuh suaminya," tutur Bambang.

Berdasarkan keterangan saksi, melihat korban pulang dari kantor kemudian masuk ke rumah. Saksi lantas meninggalkan rumah korban. Setelah itu, korban tidak terlihat keluar rumah lagi.

"Tiba-tiba jam 11 (malam) sudah ditemukan di meja makan," lanjutnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribun-News/Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: