Pesan Rahbar

Home » » Peraturan Baru Arab Saudi; Arab Saudi Larang Warganya Kawin Kontrak di Indonesia

Peraturan Baru Arab Saudi; Arab Saudi Larang Warganya Kawin Kontrak di Indonesia

Written By Unknown on Thursday, 12 October 2017 | 18:56:00

Kedutaan Saudi di Jakarta meminta warganya untuk tidak memberi sumbangan atau bantuan keuangan kepada lembaga-lembaga tidak resmi atau individu.

Kawasan Puncak, Jawa Barat. (Foto: indonesia.travel)

Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta kemarin memperingatkan warganya untuk tidak melakoni kawin kontrak.

Saban liburan musim panas atau liburan musim haji, banyak warga negara Kabah pelesiran ke Indonesia, terutama ke daerah Puncak. Sebagian dari mereka melakukan kawin kontrak dengan gadis setempat. Mereka beralasan kawin kontrak itu untuk menghindari zina.

Orang-orang Saudi itu biasanya melakukan kawin kontrak melalui calo dan biasanya penghulu juga sudah dipersiapkan.

Kedutaan Saudi juga memperingatkan warganya untuk tidak menyuap pejabat urusan paspor atau pejabat imigrasi di bandar udara. Warga dari negeri Dua Kota Suci itu juga diingatkan untuk tidak memakai atau menyelundupkan narkotik, seperti dilansir surat kabar Al-Hayat Ahad lalu.

Kedutaan Saudi di Jakarta meminta warganya untuk tidak memberi sumbangan atau bantuan keuangan kepada lembaga-lembaga tidak resmi atau individu.

"Sesuai hukum berlaku di Indonesia, warga negara asing tidak boleh berinvestasi atau terlibat kegiatan perdagangan tanpa memiliki izin resmi," kata seorang sumber di Kedutaan Saudi.

Dia meminta warga Saudi meninggalkan Indonesia sebelum masa berlaku visa mereka habis, buat menghindari denda US$ 25 ribu per hari. Dia mengingatkan warga Saudi untuk tidak mengendarai mobil atau sepeda motor tanpa surat izin mengemudi berlaku di Indonesia.

(Al-Hayat/Saudi-Gazette/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: