Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahudin Uno kembali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda terkait kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012 silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa Sandiaga Uno rencananya akan diperiksa penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (11/10/2017). Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang dalam persiapan pelantikan.
“Memang hari ini pak Sandiaga diperiksa sebagai saksi, berkaitan dengan laporan, tetapi yang bersangkutan menyampaikan bahwa tidak bisa hadir karena untuk persiapan prosesi pelantikan nanti,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (11/10/2017).
Untuk itu, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Sandi untuk dimintai keterangan. Tetapi Argo belum bisa memastikan kapan akan memanggil Sandi.
“Nanti kita agendakan kembali nanti kita koordinasikan biar sama-sama enak kapan bisa hadir, kita tunggu saja,” tandas Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno telah menolak untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus penggelapan sebidang tanah di Tangerang Selatan, pada Selasa (21/3/2017).
Sebelumnya, Argo menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan kasus 2013, dan jika baru dilaporkan sekarang tidak masalah.
Sandiaga Uno dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan. Sandiaga dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.
Dari Laporan Polisi Nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Sandiaga Uno dituduhkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(Netral-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email