Anies-Sandi. (Foto: SP/Joanito De Saojoao)
SIARAN PERS KSPI: 2 NOVEMBER 2017
Buruh Jakarta menolak UMP DKI Jakarta tahun 2018 dan tetap menuntut UMP 2018 sebesar Rp 3,9 juta. Bahkan buruh sudah menyampaikan ke Wakil Gubernur Sandiaga Uno, bahwa nilai kompromi yang ditawarkan buruh adalah Rp 3,75 juta, naik sekitar 13,9% agar bisa secara bertahap upah buruh Jakarta mengejar ketertinggalan dengan upah buruh Bekasi, Karawang, Vietnam,dan Malaysia.
Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kamis (2/11/2017).
Menurut Said Iqbal, bahkan pernah dilakukan Ahok pada penetapan UMP DKI 2016 yang tidak memakai PP 78/2015.
Sebagaimana diketahui, PP 78/2015 disahkan tahun 2015 dan diberlakukan untuk UMP 2016. Ahok dalam memutuskan UMP DKI 2016 tidak memakai PP 78/2015 dan menaikkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen, padahal kalau pakai PP 78/2015 maka naiknya saat itu hanya sekitar 10,8 persen saja. Jadi lebih besar 4 persen terhadap PP 78/2015, dan tidak sanksi apapun terhadap Ahok
Sedangkan UMP DKI 2018 pakai PP 78/2015, maka hanya naik 8,71 persen. Apabila usulan buruh bisa diterima diantara Rp 3,75 juta sampai 3,9 juta, maka kenaikannya berkisar 13,19 persen (4,5 persen lebih besar terhadap PP 78/2015) atau hampir sama kelebihannya terhadap apa yang pernah dilakukan Gubernur sebelumnya pada tahun 2016.
“Ini bukan tentang besar kecil kenaikannya maupun mampu atau tidak mampunya pengusaha. Tetapi lebih tentang rasa keadilan terhadap buruh, karena faktanya memang upah buruh DKI kecil dan murah,” jelas Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, dalam hal ini, ternyata Ahok jauh lebih berani dan ksatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu, ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang lebih mengumbar janji dan kemudian berbohong serta mengingkari janjinya sendiri dalam kontrak politik yang mereka berdua tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di akoalisi Buruh Jakarta.
Sebelumnya, Anies – Sandi pernah menandatangani kontrak politik yang salah isinya, dalam menetapkan UMP DKI Jakarta nilainya lebih tinggi dari PP 78/2015.
“Dengan demikian, mulai 1 Nopember 2017 buruh Jakarta menyatakan mencabut dukungan dan berpisah (mufarokah) dengan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur karena mereka telah berbohong dan ingkar janji terhadap buruh. Pemimpin dipegang janjinya,” tegas Said Iqbal.
Anies–Sandi kembali menegaskan dirinya sebagai bapak upah murah dan lebih melindungi kepentingan para pemilik modal besar, sama saja dengan Ahok yang berorientasi kepada upah murah demi melindungi kepentingan pemilik modal besar.
Buruh menduga, “jangan jangan” kalau masalah upah minimum buruh saja dikhianati karena tidak kuat adanya tekanan para pemilik modal, boleh jadi patut diduga masalah reklamasi dan penggusuran juga akan dilanjutkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI ini. Karena lagi lagi keduanya tidak kuat terhadap adanya tekanan para pemilik modal. “Ini hanya masalah waktu saja,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Said Iqbal, agenda resmi buruh Jakarta cabut mandat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Puluhan ribu buruh akan keluar dari pabrik pabrik di berbagai kawasan industri pada tanggal 10 Nopember 2017 menuju depan Balai Kota sekaligus menyatakan menolak UMP DKI 2018.
Buruh akan terus menerus setiap harinya akan aksi di Balai Kota serta menggugat UMP tersenut di PTUN.
“Gugatan buruh di PTUN tentang UMP 2017 pun dimenangkan buruh, tapi Anies–Sandi tidak mau menjalankan keputusan hukum tersebut,” pungkasnya.
Selamat datang Anies–Sandi, bapak upah murah.
Trima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI
Narahubung: Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono (0811 1098828)
(suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email