Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di DPR menolak revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang belum lama ini disahkan dalam sidang paripurna DPR. Partai politik pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) ini menolak karena belum ada bagian dari UU Ormas yang perlu untuk direvisi.
"Kami melihat saat ini belum ada hal yang perlu kita perbaiki," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana saat dihubungi wartawan, Selasa (31/10/2017).
Menurutnya, perbaikan itu diperlukan jika dalam pelaksanaan UU Ormas ada masalah.
"Ini kan Perppu baru beberapa bulan, dan ditetapkan sebagai UU baru 10 harian, terlalu pagi kalau kita membicarakan tentang revisi," tegas politisi Hanura itu.
Namun, kata Anggota Komisi X DPR itu, pihaknya menghormati sejumlah pihak yang ingin merevisi UU Ormas tersebut.
"Kalau fraksi lain menyampaikan itu silakan saja. Hak politik masing-masing. Namun tentu perlu diingat bahwa revisi UU harus berdasarkan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah. Dalam hal ini tentu kita harus tunggu bagaimana sikap pemerintah. Karena Fraksi Hanura sendiri tidak mengagendakan usulan revisi," kata Dadang tegas.
Sebagaimana diketahui sebelum,pada 24 Oktober 2017 lalu, UU Ormas tersebut baru disahkan dalam Paripurna DPR yang dihadiri oleh pemerintah. Sehari sebelum voting sekaligus pengesahan, Komisi II juga mengundang sejumlah ormas menyaksikan putusan rapat tersebut.
Dalam rapat itu tiga Fraksi menolak disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas itu dijadikan UU. Parpol yang menolak adalah Gerindra, PAN dan PKS. Demikian halnya dalam paripurna dalam pandangan fraksi-fraksi, belum juga berhasil memutuskan. Maka selanjutnya dilakukan voting dan hasilnya 3 partai menolak dan 7 parpol mendukung meski Fraksi PD dan PPP memberikan dukungan dengan akan direvisi.
(Netral-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email