Menurut lamporan kantor berita Shafei-News yang dinukil dari kantor berita Taqrîb, telah berlangsung penutupan konferensi “Peran Fatwa terhadap Kestabilan Masyarakat” di Mesir yang diikuti oleh sejumlah ulama dan tokoh agama dari 62 negara. Meningkatnya sikap acuh tak acuh dalam persoalan fatwa telah mendorong Dâr al-Iftâ Mesir dengan menjalin kerjasama berbagai lembaga keagamaan negara ini mengadakan konferensi.
Dengan berakhirnya konferensi “Peran Fatwa terhadap Kestabilan Masyarakat” dan setelah diskusi dan dialog yang begitu banyak antara para pakar dan cendekiawan persoalan-persoalan agama maka pada penutupan konferensi ini mengeluarkan pernyataan dan deklarasi dengan menekankan beberapa poin sentral berikut ini:
1. Memberi penghargaan kepada komite-komite fatwa di seluruh dunia dan upaya mewujudkan koordinasi dan kerjasama antara lembaga-lembaga keagamaan, mendirikan universitas fatwa pertama dengan tujuan mengajarkan aturan mengeluarkan fatwa religius kepada para mufti.
2. Menekankan perlunya kelanjutan konferensi-konferensi dan pertemuan-pertemuan ilmiah untuk para mufti dan ulama dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan memecahkan tantangan dan persoalan yang dihadapi umat Islam, dan berkomunikasi secara lebih jelas antara para ilmuwan agama dan elit agama.
3. Penekanan akan perlunya memperluas budaya fatwa terhadap para mufti dan para penanya mengingat kondisi dunia saat ini dan memberikan penjelasan tentang cara membedakan antara fatwa yang benar dari yang salah.
4. Mendirikan pusat informasi fatwa dengan tujuan memberikan pelayanan lebih baik terhadap para ulama, peneliti dan penanya.
5. Mendorong komite-komite Fatwa untuk lebih memanfaatkan teknologi-teknologi terkini, terutama jejaring sosial dalam berkomunikasi dengan para audiens dan memudahkan mereka untuk mengakses fatwa yang sahih.
6. Menghidupkan kembali sistem “izin untuk ijtihad” sebagai salah satu tradisi orisinal dan kuno
7. Penekanan pada urgensi revisi konten, tematik dan struktural dalam masalah fatwa dan penggunaan piranti-piranti kontemporer dalam berhubungan dan berkomunikasi dengan khalayak.
8. Menggunakan fatwa kelompok sebagai solusi menghadapi fatwa yang langka.
******
Ulama dan Mufti Dunia Hadiri Seminar Fatwa Internasional 2017
Oleh: Muhammad Syukran
Foto: youm7.com
Lembaga Fatwa Mesir mengadakan seminar internasional ke-3 yang diadakan selama tiga hari, 17 hingga 19 Oktober2017. Acara ini dihadiri para mufti dan ulama dari seluruh dunia. Para ulama berasal dari berbagai negara seperti Malaysia, India, Sudan, Palestina, Yaman, Senegal, Yunani, Italia, Chechnya, Belanda, Amerika dan negara-negara lainnya.
Acara yang dilaksanakan di hotel Almassah ini resmi dibuka oleh Duktur Syauqi ‘Allam, mufti Mesir saat ini. Seminar fatwa ini mengangkat tema ‘Daurul Fatwa fi Istiqraaril Mujtama’at’ (Peran Fatwa dalam Menjaga Stabilitas Masyarakat).
Seminar yang diadakan tiga hari ini bertujuan untuk meng-counter fatwa-fatwa yang syaazzah (rusak) karena fatwa syaazzah itu akan menimbulkan ekstirimisme dan radikalisme. Hal ini akan menyebabkan kerusakan yang lebih parah, seperti gerakan takfiri, jihad salah kaprah, yang ujungnya berakhir pada aksi terorisme.
Dalam kata sambutannya Grand Syekh Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayyib mengusulkan agar dibentuk jurusan khusus terkait kajian fatwa di bawah Fakultas Syariah. Salah satu misi Al-Azhar adalah menciptakan perdamaian dunia dan memperbaiki citra Islam di mata dunia.
Dengan adanya seminar internasional ini diharapkan fatwa tersebut tidak dilontarkan oleh sembarangan orang, akan tetapi harus dari mufti ‘alim yang telah mencukupi syarat untuk berfatwa. Berfatwa tidak hanya menguasai fikih saja, tapi juga menguasai banyak hal mulai dari psikologi peminta fatwa, lingkungan sosial, dan harus memahami dengan detail kasus yang akan difatwakan. Contohnya dua orang yang memiliki kasus yang sama bisa jadi fatwa yang dikeluarkan berbeda disebabkan perbedaan psikologis, keadaan sosial dan sebagainya.
Dalam seminar tersebut, Syekh Ali Jum’ah sebagai pembicara pertama menyampaikan pentingnya peran mufti dalam memperbaiki kehidupan masyarakat di zaman milenial ini. Mufti Mesir tahun 2003 hingga 2013 ini juga memaparkan tentang perbedaan hukum dan fatwa. Begitu juga seorang mufti harus memahami perkembangan zaman, mengerti pola pikir setiap individu, dan segala hal yang berkaitan dengan peminta fatwa.
“Seminar kali ini berkaitan dengan stabilitas masyarakat. Maksud dari stabilitas masyarakat di sini meliputi keluarga, keamanan publik, stabilitas politik, ekonomi dan pemikiran. Oleh karena itu, seorang mufti harus memahami betul keadaan sosial masyarakat. Ia juga harus memahami tujuan pensyariatan dan mengedepankan kemaslahatan dalam berfatwa. Itulah yang sebenarnya akan mewujudkan stabilitas publik,” ungkap Syekh Ali Jum’ah.
Syekh Ali Jum'ah saat menghadiri Seminar Fatwa Internasional (Foto: youm7.com)
Pembicara selanjutnya adalah Menteri Agama Yaman Ahmad ‘Athiyyah, beliau membahas tentang hubungan teroris dan fatwa syazzah dengan intonasi yang berapi-api. Yaman telah merasakan sendiri bagaimana fatwa-fatwa yang dilontarkan bukan dari ahlinya telah menghancurkan Yaman seperti saat ini. Beliau turut memuji peran lembaga fatwa Darul Ifta’ Mesir yang dianggap bisa menjadi role model bagi negara lain.
“Terima kasih banyak kepada Darul Ifta’ Mesir yang telah mengadakan seminar sangat penting ini. Ini adalah sunnah yang baik. Kami merasa sangat senang bisa berpartisipasi dalam seminar ini. Sudah menjadi rahasia umum, banyaknya terjadi intoleransi dalam menyikapi perbedaan pendapat pada zaman ini. Orang-orang ini dengan mudah membatalkan keimanan seseorang, sedangkan mereka sendiri belum mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhuk. Kita harus bijak dalam menyikapi perbedaan, bahkan para sahabat pun berbeda pendapat,” pesan Syekh Ahmad ‘Athiyyah.
Tgk. Khalid Muddatstsir, Lc. salah satu peserta seminar tersebut menjelaskan bahwa tujuan seminar ini adalah untuk menjaga stabilitas publik, karena peran dan kontribusi Darul Ifta’ bukan hanya di Mesir, tapi sudah mendunia.
“Darul Ifta’ sudah menjadi model dan kiblat bagi negara lain dalam masalah fatwa. Jarang kita dapati sebuah lembaga seperti Darul Ifta’. Lembaga ini selain berfungsi untuk memberikan fatwa kepada masyarakat, namun juga mencetak mufti setiap tahunnya dari berbagai negara,” ujar Khalid.[]
(KMA-Mesir/Shafei-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email