Pesan Rahbar

Home » » UU Anti-Terorisme Prancis Yang Baru Izinkan Tutup Rumah Ibadah

UU Anti-Terorisme Prancis Yang Baru Izinkan Tutup Rumah Ibadah

Written By Unknown on Thursday 2 November 2017 | 00:45:00


Presiden Prancis, Emanuel Macron telah menandatangani Undang-undang anti-teror baru yang kontroversial. Undang-undang baru tersebut memberi wewenang permanen kepada polisi Prancis untuk menutup tempat ibadah dan melakukan pemeriksaan identitas langsung.

UU yang oleh kritikus dianggap menyasar kelompok minoritas di negara itu disahkan presiden pada Senin, 30 Oktober 2017, menyusul berakhirnya keadaan darurat di Prancis yang diberlakukan sejak 2015.

Langkah-langkah baru tersebut memberi otoritas keamanan untuk menutup tempat ibadah yang dianggap dapat mendorong ekstrimisme, membatasi pergerakan tersangka terorisme dan menggeledah rumah mereka tanpa harus meminta persetujuan pengadilan terlebih dahulu. Polisi juga diizinkan untuk menuntut dokumen identitas dari siapapun yang dianggap mencurigakan di daerah perbatasan, pelabuhan, stasiun kereta api dan bandara.

Seperti yang dilansir Channel News Asia pada 31 Oktober 2017, Undang-undang itu mulai berlaku Rabu, 1 November 2017, menggantikan keadaan darurat yang diberlakukan pada November 2015, ketika milisi teroris membunuh 130 orang dalam serangan terkoordinasi di Paris.

"Undang-undang ini akan memungkinkan kita mengakhiri keadaan darurat mulai tanggal 1 November sambil memastikan keamanan warga kita sepenuhnya," kata Macron saat menandatangani dokumen tersebut, yang disetujui oleh mayoritas parlemen awal bulan ini.

Perdebatan sengit tentang rancangan undang-undang ini berlangsung selama 2 dua minggu terakhir di parlemen Prancis. Para kritikus berpendapat, undang-undang itu akan digunakan untuk menganiaya kelompok minoritas, khususnya Muslim dan imigran.

Macron berjanji bahwa undang-undang tersebut akan dinilai kembali dalam dua tahun setelah efektif dijalankan.

Menurut jajak pendapat oleh surat kabar Le Figaro , 57 persen publik Prancis mendukung langkah tersebut, walaupun 62 persen setuju bahwa ini adalah pembatasan kebebasan dasar.

Menteri Dalam Negeri Gerard Collomb membela undang-undang tersebut."Setiap orang melihat bahwa kami memerlukan keseimbangan antara keamanan dan kebebasan, dan saya yakin teks ini memenuhi kebutuhan ini," ujarnya seperti dikutip dari Deutsche Welle.

Di bawah keadaan darurat, 11 pusat kegiatan agama telah ditutup karena menghasut untuk melakukan tindakan teroris dan 41 orang telah menjadi tahanan rumah karena didapati bersimpati terhadap kelompok garis keras.

Lebih dari 240 orang tewas di Prancis dalam serangan yang terinspirasi oleh Islam dalam hampir tiga tahun terakhir. Puluhan lainnya terbunuh dalam serangan serupa di tempat lain di Eropa, terutama di Inggris dan Belgia.

(CNA/DW/Tempo/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: