Ilustrasi
Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang hingga kini masih menjadi kontroversi. Bahkan disahkannya UU Ormas itu dinilai tidak sesuai Pancasila sebagai ideologi negara.
“Itu tidak sesuai Pancasila dalam sila keempat dan kelima,” ujar Bambang Haryo, anggota MPR RI usai menggelar acara Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Edotel, Sidoarjo, Jawa Timur, Jum’at (3/11).
Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sedangkan, sila kelima yakni Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bambang mengungkapkan, ketidaksesuaian dalam nilai Pancasila di sila keempat dan kelima karena pembubaran ormas yang dianggap membahayakan tidak dengan mengunakan jalur peradilan.
“Jadi kalau itu melanggar sila keempat maka secara otomatis melanggar sila kelima, dan itu harus ditetapkan. Coba lihat hukuman untuk anggota ormas itu bisa mencapai 20 tahun bahkan seumur hidup,” kata Bambang Haryo.
Menurut dia, hukuman tersebut jelas melanggar nilai pancasila dalam sila keempat dan kelima. “Lah itu (hukuman anggota ormas) jauh lebih berat dari para koruptor dan pengedar narkoba yang justru membuat bangsa ini hancur total,” ujarnya.
Dia mengumukakan hukuman tidak adil yang harus disampaikan karena jelas melanggar UUD 45 dan melanggar Pancasila. “Jadi kalau menerapkan itu (UU Ormas) berarti tidak berpancasila, yang melanggar pancasila ya ini (mengesahkan UU Ormas),” ujar Politikus Gerindra ini.
(Merdeka/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email