Pesan Rahbar

Home » » 38 Eks Koruptor Masuk Dalam Daftar Calon Tetap Caleg Pemilu 2019

38 Eks Koruptor Masuk Dalam Daftar Calon Tetap Caleg Pemilu 2019

Written By Unknown on Sunday, 23 September 2018 | 00:22:00

Gedung KPU

Setelah pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg.

KPU menetapkan 38 eks napi korupsi masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Pemilu 2019. Berikut data eks napi korupsi itu.

“Ini kita bacakan saja ada beberapa nama calon anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota mantan korupsi yang lolos oleh Bawaslu,” ujar Komosioner KPU Ilham Saputra, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

“Ada 38 orang (eks mantan napi korupsi masuk DCT),” sambungnya.

Sebanyak 38 eks napi korupsi ini terdiri dari caleg anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berikut nama-namanya:


Daftar eks napi korupsi caleg DPRD Provinsi, yaitu:

1. Partai Gerindra

- Mohamad Taufik, dapil DKI 3
- Herry Jones Kere, dapil Sulut
- Husen Kausaha, dapil Malut


2. Partai Golkar

- Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3


3. Partai Berkarya 

- Meike Nangka, dapil Sulut 2
- Arief Armaiyn, dapil Malut 2


4. Partai Perindo

- Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6


5. Partai Amanat Nasional (PAN)

- Abd Fattah, dapil Jambi 2


6. Partai Hanura

- Midasir, dapil Jateng 4
- Welhelmus Tahalele, dapil Malut 3
- Ahmad Ibrahim. Malut 3


7. Partai Bulan Bintang (PBB)
- Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1


Sedangkan daftar eks napi korupsi caleg DPRD Kabupaten/Kota, yaitu:

8. Partai Gerindra

- Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus
- Ferizal, dapil Belitung Timur
- Mirhammuddin, dapil Belitung Timur


9. PDI Perjuangan

- Idrus Tadji


10. Partai Golkar

- Heri Baelanu, dapil Pandeglang
- Dede Widarso, dapil Pandeglang
- Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una


11. Partai Nasdem

- Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4
- Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3


12. Partai Garuda

- Julius Dakhi, dapil Nias Selatan
- Ariston Moho, dapil Nias Selatan


13. Partai Berkarya

- Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1
- Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3


14. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

- Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2


15. Partai Perindo

- Zukfikri, dapil Pagar Alam 2


16. Partai Amanat Nasional (PAN)

- Masri, dapil Belitung Timur 2
- Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3
- Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2


17. Partai Hanura

- Warsit, dapil Blora 3
- Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4


18. Partai Demokrat

- Jones Khan, dapil Pagar Alam 1
- Jhony Husban, dapil Cilegon 1
- Syamsudin, dapil Lombok Tengah
- Darmawaty Dareho, dapil Manado


19. PKP Indonesia

- Matius Tungka, dapil Poso 3
- Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara


Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan hanya eks napi korupsi yang mengajukan sengketa yang masuk dalam DCT. Menurutnya hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) yang diberikan KPU.

“Hanya yang mengajukan ajudikasi saja yang diakomodir, sesuai SE kita yang kita kirim ke KPU provinsi, kabupaten/kota,” kata Ilham.

Ilham mengatakan eks napi kekerasan seksual pada anak dan bandar narkoba tidak dimasukkan dalam DCT.

(Detik/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: