Pemerintah Aceh di Indonesia telah mengesahkan undang-undang yang melarang makan seorang wanita dengan laki-laki non muhrim semeja di sejumlah restoran di daerah tersebut.
Menurut laporan IQNA dilansir dari The Guardian, seorang pejabat Aceh mengatakan: "Keputusan ini akan membuat wanita berperilaku lebih baik."
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia, negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, yang menerapkan hukum syariat.
Menurut undang-undang baru, di daerah ini, wanita dapat duduk dengan suami atau kerabat dekat laki-laki di restoran dan kedai kopi. Mereka tidak diizinkan untuk duduk semeja dengan rekan-rekan non-muslimnya.
Bagian lain dari undang-undang menyatakan bahwa restoran dan kedai kopi tidak memiliki hak untuk memberikan layanan kepada wanita sendirian setelah jam 9 malam.
Tiga tahun lalu, di Banda Aceh, ibukota provinsi Aceh, kafe dan restoran dilarang melayani perempuan sendirian setelah pukul 11 malam.
(The-Guardian/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email