Pesan Rahbar

Home » » Prabowo Jadi Presiden, Mabes Polri Menyatakan Tidak Akan Bisa Intervensi Habib Rizieq Dengan 11 Kasus Yang Menjeratnya

Prabowo Jadi Presiden, Mabes Polri Menyatakan Tidak Akan Bisa Intervensi Habib Rizieq Dengan 11 Kasus Yang Menjeratnya

Written By Unknown on Wednesday, 19 September 2018 | 14:34:00

ijma ulama

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan calon presiden Prabowo Subianto tidak akan bisa mengintervensi Polri, sekalipun jika ia nanti terpilih menjadi Presiden.

Hal itu ia utarakan ketika tersiarnya kabar bahwa Prabowo dan Sandiaga diwajibkan menggunakan hak konstitusionalnya jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden untuk menjamin kepulangan Rizieq Shihab. Kewajiban itu tertuang dalam poin ke-16 pakta integritas hasil ijtima ulama II.

“Selama ini presiden selalu menyampaikan kalau proses hukum silakan ditangani oleh aparat penegak hukum. Tidak benar kalu ada intervensi. Jadi bagaimana proses hukum itu dijalankan,” ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018.

Polisi akan bekerja seusai dengan alat bukti yang ada. Terkait kasus Rizieq sendiri, Dedi tidak bisa berkata banyak. “Untuk kelanjutannya, nanti Kabareskrim yang akan menyampaikan,” kata dia.

Sebelumnya, Prabowo dan petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menandatangani pakta integritas sebagai hasil dari ijtima ulama jilid II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Ahad, 16 September 2018.

“Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan bagi para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah atau sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan,” bunyi salah satu poin tersebut.

Diketahui saat ini Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi. Ia di sana sejak tersandung kasus dugaan chat berkonten pornografi. Kasus tersebut sebenarnya sudah dihentikan Polri lantaran tak cukup bukti.

(Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: