Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg.
Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.
Akan tetapi ternyata keputusan Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor nyaleg itu tak berlaku otomatis.
Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (14/9/2018). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:
Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dari bunyi pasal di atas, KPU diberi waktu 90 hari oleh MA untuk memikirkan apakah melaksanakan putusan itu atau tidak. Dengan demikian, Peraturan KPU (PKPU) yang melarang caleg eks koruptor masih berlaku hingga 90 hari ke depan.
Nah, di sisi lain, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg adalah 20 September alias kurang dari 90 hari sejak putusan MA. Jika KPU tak melaksanakan putusan itu hingga 20 September mendatang, PKPU itu tetap berlaku, caleg eks koruptor tetap tak bisa nyaleg di Pemilu 2019.
(Detik/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email