Pesan Rahbar

Home » » Viral, Berikut Kronologi Penangkapan Anggota FPI Penyebar Video Hoax Rusuh di MK

Viral, Berikut Kronologi Penangkapan Anggota FPI Penyebar Video Hoax Rusuh di MK

Written By Unknown on Monday, 17 September 2018 | 00:36:00

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Polisi menangkap anggota FPI berinisial SAA yang diduga menyebarkan video hoax berkonten demo rusuh di depan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia ditangkap di warung kopi dekat kediamannya.

“(Saat ini SAA) sedang diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (16/9/2018).

Berikut kronologi penangkapannya:

Jumat, 14 September 2018

Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019. Setelahnya beredar video berkonten demo rusuh di media sosial dan berbagai grup aplikasi perpesanan WhatsApp.

Video itu dipastikan polisi hoax. Polisi menyebut kegiatan simulasi itu ‘digoreng’ di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden.

Sabtu, 15 September 2018

Polisi mendapatkan laporan berisi informasi tentang unggahan video tersebut di akun Facebook. Video itu menampilkan demo di depan MK dengan keterangan: JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA

“Namun yang sebenarnya video tersebut adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani penanggulangan unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Kemudian tim penyidik gabungan cyber crime Polda Metro Jaya mengantongi 2 alat bukti. Identitas pemilik akun Facebook itu diketahui dan tim tersebut pun mulai bergerak.

Pukul 20.00 WIB

Polisi mencari alamat yang bersangkutan.

Minggu, 16 September 2018

Pukul 02.55 WIB

Polisi melakukan penangkapan terhadap SAA di warung kopi dekat kediamannya.

Polisi menetapkan SAA sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diduga menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

Sementara itu, juru bicara FPI Slamet Maarif mengatakan urusan itu sudah ditangani Badan Hukum FPI (BHF). FPI akan memberikan bantuan hukum bagi SAA.

“Sudah ditangani BHF,” ucap Slamet singkat.

(Detik/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: