Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang melakukan penggusuran rumah warga
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum mampu melaksanakan janji politiknya, salah satunya membebaskan ibu kota dari aktifitas penggusuran.
Bahkan, mayoritas penggusuran hunian dan unit usaha di DKI Jakarta selama periode tahun 2017 dan 2018 berakhir tanpa solusi yang layak bagi para korban.
Demikian dipaparkan Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili dalam diskusi bertajuk "1 Tahun Pemerintahan Anies, Penggusuran Paksa di Jakarta Masih Ada" di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (14/10/18).
LBH Jakarta mencatatkan ada 110 kasus penggusuran paksa di tahun 2017 dan 79 kasus selama periode Januari-September 2019.
"93 persen penggusuran pada 2017 berakhir tanpa solusi layak, sedangkan pada Januari-September 2017 mencatatkan angka 77 persen," kata Charlie.
Charlie menyebut penggusuran paksa tanpa solusi itu terkategorikan sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan oleh Komisi HAM PBB pada tahun 1993.
Pasalnya, kata Charlie, penggusuran paksa tanpa solusi dapat menimbulkan bertumbuhnya angka tunawisma dan pengangguran Di ibukota.
"Penggusuran paksa mengakibatkan munculnya tunawisma dan pengangguran, hal yang membuat penggusuran paksa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat," demikian Charlie
(Rmol/Patriot-NKRI/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email