Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membandingkan kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan tidak jadinya Mahfud MD menjadi calon Wakil Presiden Jokowi.
Ratna Sarumpaet sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 ayat 1 KUHP dan pasal 28 jo pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratna Sarumpaet juga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Fahri Hamzah, lewat akun Twitter yang sudah terferivikasinya mencuitkan kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan kejadian Mahfud MD yang batal jadi Cawapres Jokowi.
"Pengen nanya prof @mohmahfudmd apakah janji istana sampai jahit baju putih untuk cawapres itu adalah HOAX?
Kalau @DennyJA_WORLD kan memang Konsultan Timses...kalau istana menyebar HOAX yg dipidana siapa? ; presiden, Mensekneg atau Nusron?
Prof @mohmahfudmd apa bisa memberikan pencerahan hukum atas HOAX yang bapak alami? ( berupa kabar akan jadi cawapres dan menjahit baju seragam)
Apakah sama dengan HOAX BUATAN @RatnaSpaet (bahwa dia dianiaya) YA PROF?" tulis akun Twitter @FahriHamzah.
Cuitan itu kemudian ditanggapi akun hazrialsyah yang kemudian diretweet prof mahfud MD
Bodat kau, pake dalil n ayat klo memprovokasi, khas badut PKI eh PKS😜— Hazrialsyah (@Hazrialsyah) October 5, 2018
Bodat kau, pake dalil n ayat klo memprovokasi, khas badut PKI eh PKS😜
Tak usah dilayani, Hazri. Dulu @Fahrihamzah jg bilang tak ada korupsi e-KTP krn dirinya sdh keliling di ruangan2 DPR tak ada uang korupsi itu. Nyatanya, Pelakunya mengaku dan siap jd justice collaborator. Skrg dia mencampuraduk antara "berita bohong" dan "berita nyata" https://t.co/zejKd1C6BL— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 5, 2018
Yg pantas di gelari bapak HOAX bangsa itu Prabocor.— ALI (@maulana6159) October 5, 2018
Karena beberapa kali membuat konfresi berita HOAX
(Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email