Anak Amien Rais, Hanum Rais masih jadi sorotan gara-gara komentarnya soal Ratna Sarumpaet di medsos yang mengatakan aktivis perempuan itu dipukuli.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Syarikat 98 Hengky Irawan menduga, Hanum Salsabiela Rais telah melanggar kode etik kedokteran, dan menggunakan referensi profesi secara tidak benar.
Hal ini setelah Hanum Rais menyatakan dirinya seorang dokter yang telah meraba dan memeriksa luka Ratna Sarumpaet.
Dia menyatakan dirinya membedakan gurat luka pasca-operasi dan mana luka pasca-penganiayaan. Padahal, belakangan diketahui Ratna Sarumpaet berbohong mengenai penganiayaan yang dialami.
Atas dasar itu, Hengky beserta jajaran pengurus DPN Syarikat 98 mendatangi kantor Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) di Jakarta Timur, Jumat (19/10/2018).
"Kami prihatin atas penggunaan gelar akademik kedokteran oleh yang bersangkutan untuk menjustifikasi kebohongan tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet," kata Hengky, di Kantor PB PDGI, Jakarta Timur, Jumat (19/10/2018).
Dia menilai, pernyataan itu telah menggunakan referensi profesi secara tidak benar dan merupakan pelanggaran kode etik kedokteran.
Profesi kedokteran, termasuk kedokteran gigi, merupakan keahlian tertentu yang hanya dimiliki oleh mereka yang mendalami pengetahuan tentang itu.
Dia menjelaskan, keahlian itu tentu sangat berbahaya apabila dipergunakan untuk mengukuhkan kabar bohong, sehingga bisa menyesatkan khalayak. Tentu dampaknya akan berbeda apabila yang menyebarkannya adalah orang awam di bidang tersebut.
Berdasarkan pernyatannya di medsos, Hanum Rais menunjukkan indikasi pelanggaran Kode Etik Profesi Kedokteran Gigi di pasal 4 ayat 2, pasal 6, pasal 20 ayat 1,2, dan 3.Untuk itu, dia menuntut PB PDGI mencabut izin profesi Hanum Rais. Melalui pencabutan izin profesi, dia menambahkan, diharapkan dapat mendisiplinkan Hanum Rais agar bertanggung jawab dengan profesi selaku dokter gigi serta menghayati pasal-pasal Kode Etik Dokter Gigi Indonesia.
Berkas Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Jaksa
Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah memasuki tahap pemberkasan. Nampaknya polisi tak mau menangani kasus itu terlalu lama.
Sejauh ini, keterangan saksi sudah cukup. Mulai dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, hingga Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak dimintai keterangan oleh polisi.
Tapi, jika ada keterangan saksi yang perlu untuk ditambahkan, maka penyidik akan memanggil beberapa saksi lagi.
"Sampai tahap pemberkasan," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saar dikonfirmasi wartawan, Sabtu 20 Oktober 2018.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menambahkan berkas kasus Ratna akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna dievaluasi apakah sudah lengkap atau justru harus dilengkapi.
(Tribun-News/Viva/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email