Pesan Rahbar

Home » » Polisi Ini Beberkan Alasan Memanggil Amien Rais. Menohok Banget!

Polisi Ini Beberkan Alasan Memanggil Amien Rais. Menohok Banget!

Written By Unknown on Tuesday 9 October 2018 | 20:54:00


Rencana pemanggilan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet menuai beragam reaksi. Bahkan sekelompok orang berencana menggelar aksi dan mendampingi pemeriksaan Amien sebagai saksi pada Rabu 10 Oktober mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto berharap Amien dapat memenuhi panggilan penyidik. Dia pun meminta pihak Amien Rais untuk tetap tenang dan tidak perlu takut terhadap panggilan penyidik.

"Jangan takut dulu, belum-belum sudah ketakutan. Tenang saja, itu hanya mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik," ujar Setyo di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Senin (8/10).

Setyo mengungkapkan alasan penyidik memanggil Amien Rais dalam kasus hoaks Ratna. Menurut dia, penyidik perlu mendengar klarifikasi dari Amien terkait keterangan yang telah disampaikan Ratna selaku tersangka.

"Karena penyidik itu setelah memeriksa Ratna Sarumpaet ada hal-hal yang perlu diklarifikasi ke Pak Amien Rais. Oleh sebab itu penyidik memanggil Pak Amien Rais untuk klarifikasi," tutur Setyo.

Amien Rais telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna pada Jumat 5 Oktober 2018 lalu. Namun Amien mangkir dari panggilan pertama itu. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilannya yakni pada Rabu 10 Oktober mendatang.

Kasus hoaks ini bermula saat kabar tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Amien Rais menjadi salah satu tokoh yang menerima cerita palsu itu, sebelum akhirnya Ratna mengakui kebohongannya tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke luar negeri pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Dia langsung ditahan esoknya.

Akibat perbuatannya itu, Ratna dijerat dengan Pasal 14 KUHP dan Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu terancam hukuman 10 tahun penjara.


(Merdeka/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: