Pesan Rahbar

Home » » Deklarasi Konferensi Internasional Persatuan Islam Ke-26

Deklarasi Konferensi Internasional Persatuan Islam Ke-26

Written By Unknown on Tuesday, 29 July 2014 | 17:19:00


Konferensi Internasional Persatuan Islam Ke-26 di Teheran Iran berakhir Senin, 04 Februari, dengan sebuah deklarasi dari para ulama dan cendekiawan muslim. Dalam deklarasi itu mereka menekankan pentingnya penyusunan strategi-strategi praktis dan aplikatif dalam rangka menciptakan taqrib atau pendekatan mazhab-mazhab Islam dan membentuk umat Islam yang bersatu.

 
Teks lengkap deklarasi itu sebagai berikut:
Dengan Nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang
Dan puji syukur kehadiran Allah Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam kami panjatkan kepada junjungan para makhluk-Nya Nabi Muhammad beserta keluarga suci dan sahabat yang mulia, begitu pula orang-orang yang mengikuti mereka secara baik sampai hari kebangkitan. Adapun selanjutnya:
Dengan pertolongan Allah Swt dan bertepatan dengan Minggu Persatuan Islam serta hari kelahiran Nabi Muhammad Saw dan Imam Ja'far Shadiq as, Forum Internasional Pendekatan Mazhab-Mazhab Islam (FIPMI) telah menyelenggarakan Konferensi Internasional Persatuan Islam Ke-26 pada tanggal 15-17 Rabi'ul Awal 1434 H di Teheran dengan dihadiri oleh ratusan peserta dari kalangan ulama dan cendekiawan; baik dari Republik Islam Iran maupun dari negara-negara di dunia.'
Tema konferensi persatuan kali ini adalah 'Nabi Muhammad Saw, Simbol Identitas Umat Islam Bersatu', dan Dr. Ahmadi Nejad presiden RI Iran telah membuka konferensi ini dengan pidatonya yang komprehensif. 
Para peserta konferensi meminta dengan sangat untuk bertemu dengan Ayatullah Uzma Imam Ali Khameneh'i selaku pimpinan Revolusi Islam Iran dan mendengarkan pesan-pesan berharga beliau.
Dalam konferensi yang berjalan tiga hari ini, para peserta mengikuti dua puluh seminar dan mereka telah mengajukan seratus dua puluh artikel yang secara terpusat membahas tema konferensi di atas.
Di akhir konferensi ini telah direkomendasikan hal-hal berikut:
1. Berdasarkan pada keniscayaan-keniscayaan di dalam Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad Saw, para peserta konferensi menekankan bahwa Islam mempertemukan seluruh ahli kiblat (orang yang meyakini Ka'bah sebagai kiblatnya, baik dalam shalat atau dalam hal-hal yang lain), hal itu terbukti dengan dua syahadat dimana siapa pun yang mengucapkannya maka dia terjaga dari segala macam pelanggaran. Para peserta juga percaya bahwa taqrib mazhab-mazhab Islam merupakan jalan yang paling penting untuk merealisasikan persatuan umat Islam di semua bidang, maka semua pengikut mazhab-mazhab Islam yang meyakini rukun-rukun Islam dan pokok-pokok iman serta tidak mengingkari satu pun dari hal-hal yang niscaya dalam agama adalah secara keseluruhannya membentuk umat Islam yang satu, darah (nyawa) mereka setara, semuanya bertanggungjawab satu sama yang lain, bersatu di hadapan musuh, dan bekerjasama dalam merealisasikan tujuan-tujuan mulia Islam, sedangkan perbedaan-perbedaan politik seyogianya tidak sampai menyalahgunakan perbedaan-perbedaan akidah, sejarah atau pun fikih. Para peserta percaya bahwa pembuatan segala macam fitnah kelompok atau rasial tiada lain hanya akan membantu pihak musuh umat Islam dan menyukseskan rencana-rencana busuk mereka serta mengukuhkan pendudukan hina mereka terhadap negara-negara Islam, maka sudah sepatutnya bagi seluruh umat Islam untuk bangkit menghadapi mereka sekuat tenaga dan daya.
2. Para peserta konferensi menekankan bahwa Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad Saw telah menciptakan suasana insani dan peradaban yang agung bagi umat manusia, mengembangkan suasana dialog yang membangun dan kebebasan berijtihad sesuai standar-standar syariat, menanamkan mental persaudaraan dan persatuan; yaitu, mental yang telah jelas dalam keterangan mengenai karakteristik umat Islam dan misi mulianya bagi seluruh umat manusia. Maka dari itu, keberagaman mazhab adalah hal yang alami dan berdampak konstruktif ketika dipandang dari sisi solusi yang ditawarkannya atas dasar syariat Islam untuk menyelesaikan berbagai persoalan. 
3. Para peserta konferensi telah melakukan kajian yang mendalam terhadap sejarah Nabi Muhammad Saw, dan mereka menekankan pentingnya pengambilan manfaat dari sejarah beliau untuk setiap aspek kehidupan kontemporer. Aspek-aspek yang dimaksud seperti:
  1. Tidak menyingkirkan satu pun dari aliran Islam pada saat menyusun undang-undang dasar; karena Nabi Muhammad Saw telah mengumpulkan semua kabilah dan suku kota suci Madinah, termasuk di antara mereka kaum Yahudi dan penyembah berhala, mereka semua beliau tempatkan di bawah naungan dokumen yang sangat penting bernama Shohîfah Madînah.
  2. Memperhatikan kondisi hak dan kebebasan umum, lebih khusus kebebasan berakidah, dalam undang-undang dasar; karena Nabi Muhammad Saw sendiri telah menetapkan lebih dari satu pasal mengenai hak dan kebebasan ini.
  3. Memperhatikan kerukunan sosial, lebih khusus dalam undang-undang dasar, sekiranya hal itu menjanjikan kehidupan yang mulia bagi kaum miskin.
  4. Mendorong negara-negara Islam untuk menjadikan syariat Islam sebagai sumber undang-undang mereka, dan itu mencakup semua mazhab fikih Islam, termasuk di dalamnya empat mazhab Ahli Sunnah dan mazhab Syi'ah serta mazhab-mazhab lain yang diakui.
  5. Pengadaan hadiah internasional tahunan bagi penelitian-penelitian yang paling baik tentang sejarah Nabi Muhammad Saw, dimana mempunyai inovasi dan pembaruan di bidang karya tulis islami.

4. Para peserta konferensi menekankan bahwa umat Islam sedang menghadapi masalah-masalah besar yang sasarannya adalah ideologi, tokoh, elemen-elemen asli, dan peran peradabannya, sehingga mereka semua berada dalam bahaya konspirasi pemecahbelahan dan pemetakan dari sisi geografi, bahasa, ras, mazhab bahkan sejarah. Selain itu, masalah besar yang dihadapi oleh umat Islam juga bertekad untuk mencegah mereka tetap terbelakang dari berbagai dimensi, seperti dimensi sosial, keilmuan, ekonomi, militer dan lain sebagainya, bertekad menjauhkan mereka dari agama Islam, mencetuskan keraguan akan kemampuan mereka untuk melawan masalah-masalah baru, menyebarkan perilaku menyimpang dan materialis, menyebarkan benih taklid terhadap Barat dan terpana di hadapannya, melemahkan pendidikan Islam, menanamkan keraguan mereka akan kemampuan untuk sadar dan memberi pencerahan terhadap umat, menyusup ke media-media Islam sekaligus menyebarkan mental menyerah dan kerusakan moral sehingga mereka tidak mampu menjalankan rencana penggagalan konspirasi musuh dan tidak mampu memberi pencerahan serta tidak mampu membangun sosok muslim yang seimbang.
5. Para peserta konferensi menekankan bahwa kepentingan-kepentingan dan kecenderungan-kecenderungan politik serta kondisi-kondisi fanatisme dan kebodohan yang terdapat di sebagian pengikut mazhab-mazhab Islam terhadap mazhab-mazhab yang lain jangan sampai berkembang menjadi kondisi perpecahan yang menyimpang dan mendukung munculnya fenomena radikalisme, ekstrimisme, takfiri, permusuhan, dan dendam, jangan pula perselisihan pendapat atau pemikiran itu beranjak ke perselisihan dalam kancah praktis, karena itu akan bersampak sangat negatif dan berbahaya bagi umat Islam serta membuka lebar ruas-ruas jalan bagi musuh untuk manyarankan pukulan mereka kepada ideologi umat, kecenderungan teoritis dan praktis yang sesungguhnya.
6. Demi merealisasikan persatuan di antara Ahli Kiblat dan mendekatkan mazhab-mazhab Islam, para peserta konferensi meyakini kewajiban untuk saling menghormati satu sama yang lain dan menyerahkan perbedaan-perbedaan yang ada kepada para ulama serta para ahli tanpa melakukan penghinaan atau mengambil sikap yang tidak sopan kepada siapa pun.
Para peserta konferensi juga menekankan bahwa sama sekali tidak bisa dibenarkan segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap kelompok tertentu, lebih khusus penghinaan terhadap Ahli Bait Nabi Muhammad Saw, isteri dan sahabat beliau serta para tokoh muslim, baik itu dilakukan secara langsung atau kepada hal-hal yang berhubungan erat dengan mereka, baik itu berupa penghinaan secara lisan atau tindakan.
Di samping itu, sama sekali tidak bisa dibenarkan segala bentuk pelecehan terhadap masjid-masjid, husainiyah-husainiyah, pemakaman-pemakaman, dan pusat-pusat agama lainnya.
Dalam hal ini, para peserta konferensi menyatakan dukungan dan penghargaan mereka atas fatwa bersejarah yang disampaikan oleh pimpinan Revolusi Islam Ayatullah Uzma Ali Khameneh'i yang mengharamkan segala bentuk penghinaan terhadap tokoh-tokoh dan simbol-simbol Islam, begitu pula penghinaan terhadap isteri-isteri Nabi Muhammad Saw.
7. Para pserta konferensi menekankan penting sekali penyusunan program yang terperinci dalam rangka merealisasikan taqrib atau pendekatan mazhab-mazhab Islam di bidang-bidang berikut:
  1. Meningkatkan kesadaran Muslimin dalam berbagai hal, lebih khusus dalam hal pemahaman agama Islam, ajaran, dan tujuan-tujuannya serta kesadaran tentang kenyataan yang sedang terjadi di berbagai bidang.
  2. Menuntut negara-negara Islam untuk menjalankan syariat Islam di semua aspek kehidupan.
  3. Mengaktifkan proses pendidikan multi-dimensi untuk berbagai lapisan masyarakat Islam dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
  4. Mengupayakan pengambilan sikap-sikap praktis yang satu tentang masalah-masalah yang besar dan menciptakan kerukunan umat di semua bidang.
  5. Mengaktifkan lembaga-lembaga Islam bersama seperti Organisasi Kerja Sama Islam (Organization of Islamic Cooperation), organisasi-organisasi swasta, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, badan-badan khoiriyah, lembaga-lembaga pendidikan dan media.
  6. Menggunakan secara maksimal semua fasilitas politik, ekonomi, dan geografi serta potensi keilmuan umat Islam dan memobilisasinya demi merealisasikan tujuan-tujuan yang besar serta menghadapi berbagai persoalan.
  7. Membantu minoritas-minoritas muslim di seluruh penjuru dunia agar dapat mempetahankan identitas mereka dan menerapkan syi'ar-syi'ar keagamaan. Begitu pula mengkatifkan peran mereka di tengah masyarakat dan menjaga hak-hak non muslim di tengah masyarakat muslim.
  8. Mengambil langkah-langkah serius untuk menerapkan Deklarasi Islami Hak-hak Manusia yang dikeluarkan oleh Organisasi Kerjsama Islam.
  9. Menekankan peran komunitas-komunitas muslim untuk membangun masa depan mereka dan berpartisipasi dalam pembinaan, pola hidup, serta perencanaan proses peradaban manusia.
  10. Kaderisasi generasi Islam dengan budaya muqawama dan kemuliaan serta membentuk struktur masa depan yang unggul dengan menekankan peran aktif wanita dan anak-anak muda.

8. Para peserta konferensi menyerukan inovasi di segala bidang pemikiran yang berujung pada taqrib, khususnya dengan memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Pendalaman pada moderasi atau kesimbangan dalam memahami syariat.
  2. Perhatian terhadap fikih prioritas dan identifikasi tujuan serta perhatian atas situasi yang berubah-ubah dalam mengambil keputusan syariat.
  3. Perhatian terhadap tujuan dan maksud syariat serta karakteristik umum agama Islam.
  4. Penghidupan ilmu fikih komparatif dan ilmu khilaf (perbedaan hukum fikih).
  5. Perhatian terhadap proses ijtihad yang muncul dari lembaga-lembaga fikih.
  6. Pengawasan proses fatwa sesuai dengan standar-standar penyusunan lembaga-lembaga fikih.

9. Pada aspek praktis, para peserta konferensi merekomendasikan hal-hal berikut:
  1. Penyebarluasan logika dialog antar muslim berdasarkan prinsip-prinsip syariat.
  2. Penyadaran kembali elit dan juga masyarakat muslim akan pentingnya budaya taqrib dan penyebarluasan mental kerukunan serta persaudaraan dan cinta di antara lapisan-lapisan masyarakat.
  3. Upaya bersama untuk mengambil sikap yang satu dalam persoalan-persoalan yang sangat menentukan, seperti: 1) Penerapan syariat Islam. 2) Penanggulangan atas kendala-kendala yang besar. 3) Pengutamaan kepentingan umum atas kepentingan khusus.
  4. Mendukung pendirian lembaga-lembaga persatuan dan taqrib di seluruh bidang seperti media, sosial, dan pendidikan di mana saja.
  5. Mendukung penelitian-penelitian berorientasi taqrib di universitas-universitas dengan cara membuka bidang-bidang khusus akademi, mendukung tesis-tesis ilmiah taqrib, dan menguatkan interaksi spesialis.
  6. Pengawasan atas proses fatwa berdasarkan standar yang diterima oleh lembaga-lembaga fikih.

10. Para peserta konferensi menyatakan bahwa seruan taqrib berarti fanatisme mazhab atau penyebaran mazhab di antara pengikut mazhab yang lain, apa yang oleh sebagian kelompok dibesar-besarkan dengan nama pensyi'ahan orang sunni atau pensunnian orang syi'ah tiada lain dimaksudkan untuk membuat fitnah di tengah kaum Muslimin dan memperluas jangkauan perselisihan di antara barisan umat Islam.
11. Para peserta konferensi mengutuk segala bentuk kejahatan Zionis terhadap masyarakat yang sabar dan bertahan di Palestina, khususnya kejahatan-kejahatan brutal yang terjadi di Gaza seperti pembantaian dan pengusiran ribuan penduduk Palestina, begitu pula upaya untuk menghancurkan Masjid Al-Aqsha dan rumah-rumah penduduk Palestina di Baitul Maqdis, dan penyahudian penduduk Palestina dengan membangun pemukiman-pemukiman yahudi di sana. 
Di samping itu, para peserta mengucapkan selamat kepada bangsa pahlawan Palestina yang berani, berjuang dan bertahan. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap segala upaya perdamaian di antara kelompok-kelompok Palestina dan penyatuan mereka.
Mereka juga menekankan kembali pentingnya penegakan hak-hak masyarakat Palestina dan yang paling penting dari itu adalah hak menentukan nasib sendiri serta hak mendirikan negara yang mandiri di seluruh tanah air Palestina dengan ibukota Quds yang mulia, demikian pula hak mereka untuk pulang ke tanah air mereka sendiri.
Mereka juga menuntut kepada masyarakat internasional untuk menghakimi para penjahat zionis dan menjatuhi sanksi kepada mereka atas kejahatan-kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusian yang telah mereka lakukan.
12. Para peserta konferensi menekankan pentingnya solusi islami bagi krisis-krisis dunia Islam, khususnya di Suriyah dan Bahrain. Begitu pula pentingnya ulama dan tokoh muslim untuk berperan aktif dalam mengajukan solusi islami atas krisis dan mendirikan komite khusus yang bertugas sebagai penengah antara negara-negara, bangsa-bangsa atau kelompok-kelompok yang bertikai, sehingga dengan demikian akan terjadi pendekatan perspektif dan juga tercipta solusi islami yang damai bagi problem yang sedang dialami oleh Suriyah serta Bahrain.
13. Para pserta konferensi mengatahui bahwa Forum Internasional Pendekatan Mazhab-Mazhab Islam [FIPMI] di perjalanannya selama dua puluh tahun telah memainkan peran penting dalam merealisasikan butir-butir tersebut di atas, tapi terdapat banyak halangan dan kekurangan yang menuntut upaya lebih besar dan langkah lebih cepat demi merealisasikan tujuan-tujuan itu. Maka para pserta konferensi merekomendasikan hal-hal berikut:
1) Melakukan penyempurnaan dan perluasan terhadap Forum.
2) Mendirikan pusat dialog antar ulama dan cendekiawan dari berbagai mazhab Islam.
3) Mengembangkan aktifitas Forum dalam memperdalam Kebangkitan Islam, membimbingnya, dan mencegah jangan sampai gerakan ini disimpangkan oleh elemen-elemen yang meragukan.
4) Mendirikan Himpunan Ulama Muqawama dan Taqrib serta Himpunan Internasional Wanita Muslim serta Himpunan Pertisipan Langkah Praktis Taqrib.
5) Pengadaan sebanyak-banyaknya pusat daerah untuk melaksanakan program-program taqrib dan mengintai gerakan-gerakan musuh.
6) Mengaktifkan dan menerapkan Pakta Persatuan Islam yang dikeluarkan oleh FIPMI pada tahun 2008 M.
7) Meningkatkan aktifitas media dalam kaitannya dengan misi tablig Islam.
8) Meningkatkan perhatian terhadap syi'ar-syi'ar dan acara-acara kegamaan, khususnya haji serta hadir aktif di sana.
9) Hadir aktif di universitas-universitas dan pusat-pusat keilmuan serta menjalin hubungan seerat mungkin dengan para dosen dan mahasiswa di sana.
10)Membuka cabang Universitas Mazhab-Mazhab Islam lebih banyak lagi, baik di dalam negeri Iran maupun di luar.
15. Konferensi menunut Dewan Tinggi Syura dan Sekretarian Forum untuk mengkaji evaluasi dari komisi-komisi yang bernama 'Nabi Agung Muhammad Saw dan Identitas Umat Islam Bersatu', 'Persatuan Islam dan Cakrawala Masa Depan', 'Kebangkitan Islam dan Penyebarannya', 'Wanita Muslim', 'Pedagang dan Investor', dan 'Krisis-krisi Dunia Islam' serta mengambil langkah-langkah manajerial yang diperlukan untuk menerapkan rekomendasi mereka, dan pada akhirnya memberikan laporan pada pertemuan yang selanjutnya.
16. Para peserta konferensi menjunjung para pelopor taqrib dan persatuan Islam yang antara lain adalah: Sayid Jamaludin Husaini, Syaikh Muhammad Abduh, Syaikh Mahmud Syaltut, Imam Brujurdi, Imam Khumaini, Imam Maudidi, Imam Kaftaru, Imam Musa Shadr, Imam Khameneh'i, dan Ayatullah Syaikh Muhammad Ali Taskhiri serta lain-lain.
17. Para peserta konferensi menyatakan bahwa muqawama adalah hak yang sah bagi masyarakat. Mereka mengutuk segala bentuk terorisme indivdual, terorisme kolektif dan terorisme negara, dimana seringkali sebagian negara melakukannya dengan tabir globalisasi dan demokratisasi negara, semua terorisme itu terkutuk menurut Islam dan dunia pada umumnya. Di samping itu, para peserta menyatakan dukungan mereka terhadap Muqawama Islam di Palestina dan Libanon.
18. Para peserta konferensi mengucapkan selamat atas kemenangan-kemenangan besar yang diraih oleh masyarakat muslim dalam kebangkitan mendunia mereka dan perubahan rezim diktator yang mereka lakukan seperti di Tunisia, Mesir, Libiya dan Yaman, begitu pula menghendaki kelanjutan upaya untuk sampai kepada hak-hak lain mereka dan kelanjutan bantuan materi serta maknawi kepada masyarakat muslim di Miyanmar. Mereka juga meminta kepada masyarakat pahlawan Irak untuk melanjutkan usaha mereka dalam membangun negara dan merealisasikan persatuan serta kerukunan di antara mereka.
19. Para peserta konferensi mengucapkan selamat dan penghargaan kepada perjuangan bangsa Iran dan kepemimpinannya dalam rangka menerapkan syariat Islam di semua aspek kehidupan, dan mereka mengutuk semua konspirasi terhadap proses yang penuh berkah ini. Mereka juga menyatakan dukungan atas sikap Republik Islam Iran dalam meningkatkan kemampuan nuklirnya dengan tujuan damai, dan mereka mengutuk semua cara busuk yang dilakukan musuh untuk menghalangi penegakan hak yang sah dan sesuai dengan perjanjian serta protokol-protokol internasional. Mereka juga mengajak negara-negara Islam lainnya untuk menggunakan pengalaman ini.
20. Para peserta konferensi menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Republik Islam Iran dan Rahbar Imam Ali Khameneh'i. Mereka juga menyampaikan terimakasih kepada FIPMI yang telah menjadi tuan rumah atas penyelenggaraan konferensi ini, karena penyelenggaraan seminar dan konferensi semacam ini mempunyai berkah yang banyak sekali.
Pada akhirnya, deklarasi ini ditutup dengan shalawat serta salam kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad Saw beserta keluarga suci dan sahabat mulia beliau. [FIPMI – ND]

(umatyangsatu/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: