Abdul 'Aziz
al-Kadzdzab
Ust. Abdul
Aziz (yang mengaku mantan pendeta Hindu) tadi malam tanggal 16 November 2011, ia ditahan di
Mapolres Kulonprogo Jogjakarta, setelah
mengisi ceramah di Masjid Agung Wates Kulon Progo.
Sebelumnya
pihak banser meminta ke aparat kepolisian kalau nanti si abdul aziz ceramah menyinggung
amaliah-amaliah NU minta agar di turunkan
dari podium kalau tidak bersedia, kami dari pihak banser akan menurunkan secara halus, kalau tidak bisa ya
terpaksa pakai cara kasar. Kayaknya si
abdul sudah tahu kalau ditunggu banyak banser ansor dan para santri, jadi ceramahnya landai-landai saja.
Tapi yang
tidak terima adalah pendeta hindu karena menjelek-jelekan agama hindu, terus ketika pulang ceramah ia
digiring oleh polisi ke mapolres. Lha di
situ dari pihak NU, MUI, Pendeta Hindu disuruh memberi tanggapan tentang isi pengajian si abdul aziz.
Selanjutnya
soal cerita kebohongannya, waktu di mapolres ditanya nama ayahnya, katanya bernama ketut blablabla
padahal tadi waktu ceramah bilang nama
ayahnya katanya made blablabla. Menurut pendeta, kasta brahmana gak ada yang namanya ketut yang tadi
di ceramahnya mengaku kasta brahmana.
Terus ditanya ayahnya belajar agama hindu di pure mana? ia menjawab belajar di lumajang pure A. Pak
Kapolres yang asli lumajang tahu pure
itu belum lama di bangun…..
Waktu tanya
KTP, katanya tidak punya KTP juga,
sampai pak kapolres agak emosi memukul
meja. Kemudian dari pihak NU di mapolres menunjukan CD dan
menerangkan bahwa si abdul itu menghina
ibu sita nuriyah dan memusyrik2 amalan-amalan2
warga NU. (Liputan Tim Sarkub Kulon Progo: Bloodstone Jawa )
Kilasan
Peristiwa:
Ust. Abdul
Aziz (mualaf Hindu) langsung ditahan Polres Kulonprogo Jogja
Usai ‘ngaji’
di masjid agung KP tadi malam.
Ceramahnya :
“Orang Islam kok amaliyahnya Hindu..!!’
Protes ketua
Hindu Jogja, Prof. A, Ansor, FKPP, berlanjut
Ke Polres.
Ust. I Made
Abdul Aziz tak punya KTP, bukan orang Bali, S.Ag-nya palsu (Sarjana Agama-nya
PALSU). ‘Ceramah BOHONG..!’ Bentak2 Kapolres A. Yani.
Terjrat
pasal Penistaan agama, SARA...
Post a Comment
mohon gunakan email