Pesan Rahbar

Home » , , , » Muhammad Mustafa Muraghi, Pencetus Pendekatan Mazhab

Muhammad Mustafa Muraghi, Pencetus Pendekatan Mazhab

Written By Unknown on Tuesday, 29 July 2014 | 23:36:00


Syekh Muhammad Mustafa Muraghi lahir dari keluarga pecinta ilmu pengetahuan di kota Muraghah propinsi Suhaj pada 5 Maret 1881 M (9 Maret tahun 1881 M/1298 H menurut versi lain).

Di masa remaja Muraghi sudah menghafal seluruh Al-Qur’an. Ia melanjutkan studinya di Universitas Al-Azhar dan belajar banyak dari dosen-dosen besar di sana. Dari segi umur ia adalah pelajar termuda yang mampu sampai pada tingkatan “Al-Alamiyah”. Ia juga pernah menjadi bintang pelajar. Pada usia 23 tahun ia berhasil mengerjakan semua ujian dengan baik yang diberikan oleh ustadz Imam Muhammad Abduh dan ulama lain pada 1322 H (1904 M). Semenjak itu ia menduduki banyak posisi di Al-Azhar.


Kepribadian

Ustadz Muraghi memiliki ingatan kuat dan kecerdasan tinggi yang membuatnya terkenal dengan keluasan berpikir. Ia menghormati setiap rival dan lawan diskusinya, selalu menjauhi sifat permusuhan dan kemunafikan serta tekun dalam melakukan pekerjaannya. Sedikitpun ia tidak pernah menampakkan kelelahan.


Hasil karya

Syekh Muraghi memiliki banyak hasil karya dalam bidang Tafsir Al-Qur’an, Fikih dan Sastra Arab. Selain itu, ia juga banyak memberikan program-program pembenahan terutama yang berhubungan dengan program universitas Al-Azhar dan akhlak rumah tangga. Hasil karyanya yang terpenting antara lain:

1- Al-Awliya’ wa Al-Mahjurun; buku ini berkenaan dengan masalah Fikih. Naskah asli buku ini berada di perpustakaan Al-Azhar. Karya yang mendalam ini membuat ia dinobatkan menjadi anggota “Hai’at Kibar Al-Ulama” (Majlis Ulama Besar).

2- Tafsir juz Tabaruk; ustadz Muraghi menulis tafsir ini sebagai pelengkap tafsir juz “amma” (juz terakhir) yang ditulis ustadz Muhammad Abduh.

3- Makalah tentang pentingnya penerjemahan Al-Qur’an.

4- Makalah tentang konferensi antar agama di London dengan tema “Al-Zimalah Al-Insaniyyah”.

5- Pembahasan tentang hukum-hukum Islam dan sanad hukum-hukum pernikahan dengan nomor 25 tahun 1929.

6- Pembahasan tentang ke-susastraan Arab.

7- Modul-modul pelajaran yang berisi tafsir sebagian surat-surat Al-Qur’an yang diterbitkan oleh majalah Al-Azhar. Pelajaran-pelajaran ini disuguhkan di masjid-masjid besar di Kairo dan Iskandariah yang juga dihadiri oleh Raja Faruk mulai dari tahun 1356 hingga 1364 H.


Syekh Muraghi dalam Pandangan Ulama

Banyak tokoh yang menyanjung tingkatan ilmu dan kedudukan Syekh Muraghi. Sekaitan hal ini, kami akan membawakan beberapa pernyataan tokoh-tokoh besar.

1) Doktor Sayid Muhammad Tantawi, Mufti Al-Azhar:

“Meskipun Syekh Muraghi memiliki usia yang pendek, namun jika dilihat dari hasil karya keilmuan yang ditinggalkannya, ia seakan-akan memiliki kehidupan yang panjang dan penuh makna”.

2) Doktor Ni’amat Ahmad Fuad :

“Salah satu kelebihan Syekh Muraghi adalah, ia mampu menggabungkan ilmu agama dengan ilmu umum. Ia meyakini mukjizat ilmi Al-Qur’an sesuai dengan ilmu umum. Ia juga seorang pujangga dan telah menulis banyak makalah dan syair berkenaan dengan ilmu Sastra Arab. Ia mendalami dan mengajar ilmu Teologi komperatif dengan menunjukkan keunggulan agama Islam. Ia selalu menegaskan bahwa kemajuan ilmu umum dan Filsafat tidak mampu mencegah terjadinya peperangan. Masih banyak kekerasan dan kejahatan terjadi di negara-negara maju. Hanya Islamlah yang mampu mencegah pertikaian dan pertumpahan darah”.

3) Doktor Muhammad Na’il, mantan rektor perguruan tinggi bahasa Arab dan teman dekat Imam Muraghi pernah berkata:

“Ustadz Muraghi adalah seorang revolusioner yang tidak takut pada siapapun dalam menegakkan kebenaran.”


Karir dan Keilmuan

1- Syekh Muraghi menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1322 H/ 1904 M. Setelah itu, ia diangkat oleh ustadznya Syekh Muhammad Abduh sebagai hakim di kota Danqalah, Sudan. Ia menerima tanggung jawab ini dan menjadi hakim disana sampai tahun 1907 M (selama tiga tahun). Saat itu Inggris yang berkuasa di Sudan, selalu berusaha mengganggu dan menggagalkan tugas dan kerjanya hingga pada akhirnya ia mengundurkan diri dan kembali ke Mesir.

2- Ia menjadi hakim di Mesir pada tahun 1907 M, dan juga menjadi ketua Mahkamah Agung Syar’i pada tahun 1923 M .

3- Pada tahun 1928 M ia terpilih menjadi rektor Al-Azhar. Ia adalah orang termuda yang mampu meraih tingkatan ini dalam sejarah Al-Azhar.

4- Pandangan-pandangannya tentang pembenahan program-program pembelajaran dan kurikulum di Al-Azhar ditentang oleh raja Fu’ad. Semenjak itu, ia mengundurkan diri dari rektor Al-Azhar.

5- Raja Fu’ad menarik kembali penentangannya karena desakan para dosen dan mahasiswa Al-Azhar. Syekh Muraghi kembali menjadi rektor Al-Azhar pada bulan april tahun 1935. Selama 10 tahun ia berusaha keras guna memajukan ilmu umum dan agama di Al-Azhar hingga akhirnya wafat pada tanggal 22 agustus tahun 1945.


Ide Pembenahan dan Pendekatan Mazhab-Mazhab Islam

Syekh Muraghi merupakan salah seorang pembenah dalam berbagai permasalahan di universitas Al-Azhar. Ia juga banyak melakukan pembenahan dalam bidang kehakiman dan pendekatan mazhab-mazhab Islam. Ia selalu menggunakan metode yang digunakan oleh gurunya, Syekh Muhammad Abduh. Berikut ini adalah contoh dari pembenahan-pembenahan yang telah ia lakukan:

A) Pembenahan dalam kehakiman

Almarhum Muraghi memiliki metode khusus dalam menegakkan keadilan dan membenahi urusan masyarakat. Ia berkeyakinan bahwa hakim harus mengambil sebuah hukum dari kitab suci dan sunnah nabi yang sahih. Undang-undang yang tidak bersumber dari Islam harus dihindarkan. Hakim harus terbebas dari pengaruh kekuatan apapun selain pemerintahan Ilahi, agar dapat menegakkan keadilan tanpa rasa takut. Ia berpendapat bahwa pembenahan undang-undang kehakiman adalah sebagian dari tugas kehakiman itu sendiri. Atas dasar ini, ia mendirikan suatu badan yang bertugas mengoreksi kembali undang-undang masyarakat di Mesir. Ia tidak memilih anggota badan ini dari mazhab tertentu.

Hakim-hakim Mesir kala itu hanya menggunakan fikih Hanafi dalam mengambil hukum. Ia memaksa mereka untuk memperhatikan fikih-fikih lain dan menggunakannya jika dirasa lebih baik untuk kemaslahatan masyarakat. Kepada anggota badan itu ia mengatakan, “Ambillah hukum sesuai dengan masa dan tempat. Karena syari’at Islam sangatlah mudah dan luas yang memungkinkan kita untuk mengambil hukum dalam hal undang-undang kemasyarakatan dan kriminal. Ambillah hukum itu sehingga dapat digunakan pada setiap masa.”

B) Pembenahan Al-Azhar

Salah satu masalah yang diutamakan oleh Syekh Muraghi adalah kemajuan Al-Azhar. Ia membuat sebuah komunitas pada saat menjabat sebagai rektor. Komunitas ini bertugas untuk mengoreksi kembali peraturan-peraturan dan program-program pembelajaran di Al-Azhar. Ia mengajukan beberapa peraturan baru kepada raja Fu’ad pertama yang saat itu memiliki pengaruh besar di Al-Azhar. Akan tetapi, orang-orang di sekeliling raja mengatakan bahwa Syekh Muraghi bermaksud untuk memisahkan Al-Azhar dari pengaruh istana kerajaan. Oleh karena itu, raja menolak program yang diajukan olehnya.

Ustadz Muraghi tidak menemukan jalan lain kecuali memberikan pilihan pada raja Fu’ad, yaitu menerima program-program khusus guna membenahi Al-Azhar atau ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai rektor. Raja Fu’ad menerima pengunduran dirinya. Namun, desakan para dosen dan mahasiswa yang berlangsung selama empat belas bulan memaksanya untuk kembali mengangkat Syekh Muraghi sebagai rektor Al-Azhar.

Setelah kembali menjabat rektor Al-Azhar, ia membuka tiga jurusan baru. Masa pendidikan jurusan ini adalah empat tahun. Mahasiswa yang memilih jurusan ini akan menjadi seorang ahli. Tiga jurusan tersebut adalah:

1. Fakultas Sastra Arab.

2. Fakultas Syari’at dan Undang-undang.

3. Fakultas Usuludin (Akidah).

Ustadz Muraghi menegaskan kepada pada para dosen bahwa pembelajaran harus jauh dari taklid dan menggunakan metode-metode baru, yaitu dengan mengembangkan masalah ijtihad komperatif.

Ia memerintahkan untuk menambahkan pelajaran bahasa asing agar para mahasiswa dapat menyampaikan Islam dan budaya-budaya Islam kepada non muslim. Dengan dibarengi oleh ulama-ulama besar, ia membuat komite Ifta’ (pemberian fatwa) di dalam Al-Azhar untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan agama dari orang-orang maupun golongan. Ia juga membuat institusi agama terbesar di dunia Islam yang terdiri dari tiga puluh ulama. Syarat untuk menjadi anggota dalam institusi ini adalah memiliki saham yang cukup dalam menerapkan budaya Islam di dunia dan mimiliki karya ilmiah yang menunjukkan keilmuan mereka.

C) Pendekatan Mazhab-Mazhab Islam

Hal lain yang telah dilakukan Syekh Muraghi adalah pendekatan berbagai macam mazhab dan aliran. Ia telah melakukan banyak usaha dalam hal ini. Salah satunya adalah berdialog dengan Ogho Khan (pemimpin mazhab Isma’iliyah). Hal itu ia lakukan guna membentuk sebuah badan penelitian agama yang diharapkan dapat mempererat hubungan antar kaum Muslim di seluruh dunia. Tujuan lainnya adalah bekerja sama dengan instalasi-instalasi pendidikan di negara-negara Islam lain untuk menghubungkan dan mendekatkan kaum Muslimin meskipun dari mazhab atau aliran yang berbeda-beda.

Usaha-usaha inilah yang membuat Syekh Mustofa Muraghi dikenal sebagai salah satu pencetus “Pendekatan Mazhab Islam” di abad keempat belas.


Wafat

Syekh Muraghi wafat pada umur 64 tahun di hari Rabu 13 Ramadhan 1362 (dalam sumber lain 1364) yang bertepatan dengan tanggal 21 Agustus 1945.

Sumber: http://www.taqrib.info/indonesia 
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: