Pesan Rahbar

Home » , , , , » Shahihkah Hadis Syi’ah: Imam Aliy Mengharamkan Mut’ah Di Khaibar?

Shahihkah Hadis Syi’ah: Imam Aliy Mengharamkan Mut’ah Di Khaibar?

Written By Unknown on Tuesday 15 July 2014 | 09:01:00

Mutah-apa-maksud-pernikahan-seperti-ini.

Halalnya Nikah Mut’ah adalah perkara yang diyakini kebenarannya dalam Mazhab Syi’ah dan hal ini berdasarkan hadis-hadis shahih dari Imam Ahlul Bait di sisi mereka. Tidak menjadi masalah jika kaum sunni tidak menerima hal ini [karena terdapat hadis-hadis Sunni yang mengharamkannya].


Diantara kaum sunni tersebut ternyata terdapat para nashibi yang gemar memfitnah Syi’ah. Nashibi tersebut berkata bahwa dalam kitab Syi’ah Imam Aliy telah mengharamkan mut’ah, benarkah demikian?. Tulisan ini berusaha menganalisis benarkah tuduhan para nashibi tersebut bahwa dalam mazhab Syi’ah Imam Aliy telah mengharamkan mut’ah. Inilah hadis yang dimaksud

محمد بن يحيى عن أبي جعفر عن أبي الجوزاء عن الحسين بن علوان عن عمرو بن خالد عن زيد بن علي عن آبائه عن علي عليهم السلام قال حرم رسول الله صلى الله عليه وآله يوم خيبر لحوم الحمر الأهلية ونكاح المتعة

Muhammad bin Yahya dari Abi Ja’far dari Abul Jauzaa’ dari Husain bin ‘Ulwan dari ‘Amru bin Khalid dari Zaid bin Aliy dari Ayah-ayahnya dari Aliy [‘alaihis salaam] yang berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengharamkan pada hari khaibar daging keledai jinak dan Nikah Mut’ah [Tahdzib Al Ahkam, Syaikh Ath Thuusiy 7/251].

Nashibi tersebut menyatakan bahwa para perawi hadis ini semuanya tsiqat berdasarkan standar ilmu hadis Syi’ah. Pernyataan inilah yang akan diteliti kembali berdasarkan ilmu Rijal Syi’ah. Perawi yang akan dipermasalahkan disini adalah Husain bin ‘Ulwan.
 
Husain bin ‘Ulwan telah ditsiqatkan oleh Sayyid Al Khu’iy dalam Mu’jam Rijal Al Hadits no 3508  dan diikuti oleh Muhammad Al Jawahiriy dalam Al Mufiid:

الحسين بن علوان: وثقه النجاشي على ما ذكرناه في ترجمة الحسن بن علوان وإن التوثيق راجع إلى الحسين لا إلى الحسن. على أن في كلام ابن عقدة دلالة على وثاقة الحسين بن علوان

Husain bin ‘Ulwan ditsiqatkan oleh An Najasyiy sebagaimana yang kami sebutkan dalam biografi Hasan bin ‘Ulwan bahwa sesungguhnya tautsiq tersebut kembali kepada Al Husain bukan kepada Al Hasan dan sesungguhnya dalam perkataan Ibnu Uqdah terdapat dalil atas tsiqatnya Husain bin ‘Ulwan [Al Mufid Min Mu’jam Rijal Al Hadiits hal 768].
.
Memang terjadi perselisihan diantara ulama Syi’ah mengenai tautsiq terhadap Husain bin ‘Ulwan. Perselisihan ini disebabkan oleh perbedaan pemahaman mereka terhadap apa yang dikatakan An Najasyiy dalam biografi Husain bin ‘Ulwan. An Najasyiy berkata:

الحسين بن علوان الكلبي مولاهم كوفي عامي، وأخوه الحسن يكنى أبا محمد ثقة، رويا عن أبي عبد الله عليه السلام

Al Husain bin ‘Ulwan Al Kalbiy maula mereka, seorang penduduk Kufah dari kalangan ahlus sunnah dan saudaranya Al Hasan dengan kuniyah Abu Muhammad tsiqat, keduanya meriwayatkan dari Abu Abdullah [‘alaihis salaam] [Rijal An Najasyiy hal 52 no 116].

Sebagian ulama Syi’ah memahami bahwa perkataan tsiqat An Najasyiy itu tertuju pada saudaranya Al Husain bin ‘Ulwan yaitu Al Hasan bin ‘Ulwan seperti yang dinyatakan Syaih Aliy Asy Syahruudiy dalam Mustadrakat Ilm Rijal Al Hadiits 2/432 no 3681 biografi Hasan bin ‘Ulwan Al Kalbiy. Syaikh Ja’far Syubhaniy dalam Kulliyat Fii Ilm Rijal menegaskan bahwa tautsiq yang disebutkan An Najasyiy itu tertuju pada Hasan bin ‘Ulwan Al Kalbiy [Kulliyat Fii Ilm Rijal hal 65].

Ibnu Dawud Al Hilliy dalam kitab Rijal-nya ia memasukkan Hasan bin ‘Ulwan dalam Juz pertama yang memuat daftar perawi tsiqat dan terpuji menurutnya [Rijal Ibnu Dawud hal Al Hilliy 76 no 443]. Sedangkan untuk Husain bin ‘Ulwan, Ibnu Dawud memasukkan namanya dalam juz kedua yang memuat daftar perawi yang majruh dan majhul, ia berkata:

الحسين بن علوان الكلبي، مولاهم ق (جش) كوفي عامي

Al Husain bin ‘Ulwan Al Kalbiy, maula mereka, [kitab Najasyiy] penduduk Kufah dari kalangan ahlus sunnah [Rijal Ibnu Dawud hal 240 no 144].

Dari pernyataan Ibnu Dawud Al Hilliy tersebut didapatkan bahwa Ibnu Dawud memahami perkataan An Najasyiy kalau tautsiq tersebut tertuju pada Hasan bin ‘Ulwan sehingga ia memasukkannya dalam juz pertama kitabnya. Sedangkan Husain bin ‘Ulwaan tidak ada tautsiq terhadapnya dari Najasyiy dan yang lainnya maka Ibnu Dawud memasukkannya dalam juz kedua yang memuat daftar perawi majhul dan dhaif.
Hal yang sama juga disebutkan oleh Allamah Al Hilliy dalam Khulasah Al Aqwaal Fii Ma’rifat Ar Rijal, ia memasukkan Hasan bin ‘Ulwan dalam bagian pertama kitabnya yang memuat perawi tsiqat [Khulasah Al Aqwaal, hal 106] dan memasukkan Husain bin ‘Ulwan dalam kitab Khulasah-nya bagian kedua yang memuat daftar perawi dhaif atau yang ia bertawaqquf terhadapnya [Khulasah Al Aqwaal, hal 338].

Sayyid Al Khu’iy yang diikuti Muhammad Al Jawahiriy memahami lafaz tautsiq Najasyiy tertuju pada Husain bin ‘Ulwan karena disitu adalah biografi Husain bin ‘Ulwan. Pernyataan ini tidak menjadi hujjah, karena kalau diperhatikan secara terperinci metode penulisan An Najasyiy dalam kitab-nya maka didapatkan bahwa An Najasyiy sering mentautsiq seorang perawi dalam biografi perawi lain [misalnya saudara atau ayahnya]. Hal ini juga ditegaskan oleh Syaikh Ja’far Syubhaniy dalam Kulliyat Fii Ilm Rijal hal 64.

ثم إن الشيخ النجاشي قد ترجم عدة من الرواة ووثقهم في غير تراجمهم، كما أنه لم يترجم عدة من الرواة مستقلا، ولكن وثقهم في تراجم غيرهم

Kemudian Syaikh An Najasyiy telah menulis biografi sejumlah perawi dan mentsiqatkan mereka dalam biografi selain mereka, sama seperti halnya ia tidak menulis biografi sejumlah perawi secara khusus tetapi ia mentsiqatkan mereka dalam biografi selain mereka [Kulliyat Fii Ilm Rijaal, Syaikh Ja’far Syubhaniy hal 64].

Berikut adalah contoh dimana Najasyiy mentautsiq seorang perawi dalam biografi perawi lain.

مندل بن علي العنزي واسمه عمرو، وأخوه حيان، ثقتان، رويا عن أبي عبد الله عليه السلام

Mandal bin Aliy Al ‘Anziy namanya ‘Amru, dan saudaranya adalah Hayyaan, keduanya tsiqat, keduanya meriwayatkan dari Abu Abdullah [‘alaihis salaam] [Rijal An Najasyiy hal 422 no 1131]
.
.
Jika dilihat secara zahir lafaz perkataan An Najasyiy dalam biografi Husain bin ‘Ulwan maka diketahui bahwa ia sedang menceritakan tentang keduanya tidak hanya Husain bin ‘Ulwan tetapi juga Hasan bin ‘Ulwan, maka kalau kita penggal secara benar adalah sebagai berikut:

الحسين بن علوان الكلبي مولاهم كوفي عامي،
وأخوه الحسن يكنى أبا محمد ثقة،
رويا عن أبي عبد الله عليه السلام

Al Husain bin ‘Ulwan Al Kalbiy maula mereka, penduduk Kufah dari kalangan umum [ahlus sunnah]
Dan saudaranya, Al Hasan dengan kuniyah Abu Muhammad seorang yang tsiqat
Keduanya meriwayatkan dari Abu ‘Abdullah [‘alaihis salaam].

Lafaz rawaya ‘an yang berarti “keduanya meriwayatkan” menunjukkan bahwa Najasyiy sedang menceritakan keduanya. Sehingga susunan kalimat itu akan lebih teratur kalau dipahami bahwa lafaz “tsiqat” itu terikat pada Hasan bukan pada Husain bin ‘Ulwan. Berbeda hal-nya jika dalam biografi tersebut Najasyiy hanya bercerita tentang Husain bin ‘Ulwan saja maka tidak diragukan lafaz tsiqat itu tertuju pada Husain bin ‘Ulwan. Maka dari itu menurut kami yang rajih adalah lafaz tsiqat Najasyiy itu tertuju pada Hasan bin ‘Ulwan sebagaimana diisyaratkan oleh Allamah Al Hiliy, Ibnu Dawud dan ditegaskan oleh Syaikh Ja’far Syubhaniy dan Syaikh Ali Asy Syahruudiy.
.
Adapun hujjah Sayyid Al Khu’iy dan Muhammad Al Jawahiriy dengan perkataan Ibnu Uqdah seolah menunjukkan tautsiq pada Husain bin ‘Ulwan maka hujjah ini tertolak. Perkataan Ibnu Uqdah tersebut dinukil oleh Allamah Al Hilliy kemudian Sayyid Al Khu’iy sendiri dalam biografi Hasan bin ‘Ulwan berkomentar sebagai berikut:

ووثقه ابن عقدة أيضا، ذكره العلامة في ترجمة الحسين بن علوان في القسم الثاني، ولكن طريقه إلى ابن عقدة مجهول، فلا يمكن الاعتماد عليه

Dan ia telah ditsiqatkan Ibnu Uqdah sebagaimana yang telah disebutkan Allamah dalam biografi Husain bin ‘Ulwan dalam bagian kedua, tetapi jalannya sampai ke Ibnu Uqdah adalah majhul maka tidak mungkin berpegang dengannya [Mu’jam Rijal Al Hadits, Sayyid Al Khu’iy no 2929]
Jadi nampak bahwa Sayyid Al Khu’iy mengalami tanaqudh disini, dalam biografi Hasan bin ‘Ulwan ia melemahkan perkataan Ibnu Uqdah tersebut tetapi dalam biografi Husain bin ‘Ulwan ia malah berhujjah dengannya.
.
Seandainya pun jika perkataan Ibnu Uqdah tersebut shahih maka pernyataan Sayyid Al Khu’iy bahwa dalam perkataan Ibnu Uqdah terdapat tautsiq terhadap Husain bin ‘Ulwaan adalah keliru.

قال ابن عقدة: ان الحسن كان أوثق من أخيه

Ibnu Uqdah berkata bahwa Hasan ia lebih terpercaya dibanding saudaranya [Khulasah Al Aqwaal Allamah Al Hilliy hal 338].

Zhahir lafaz Ibnu Uqdah adalah tautsiq terhadap Hasan bin ‘Ulwaan dan menurut Sayyid Al Khu’iy di dalamnya terkandung tautsiq juga terhadap Husain saudaranya. Seolah-olah dari lafaz Ibnu Uqdah tersebut dipahami bahwa Husain dan Hasan keduanya tsiqat tetapi Hasan lebih tsiqat dari Husain. Tentu saja ini hanya sekedar dugaan, kami akan beri contoh dari kalangan mutaqaddimin yaitu An Najasyiy lafaz yang mirip dengan lafaz Ibnu Uqdah di atas.

الحسن بن محمد بن جمهور العمي أبو محمد بصري ثقة في نفسه، ينسب إلى بني العم من تميم، يروي عن الضعفاء ويعتمد على المراسيل. ذكره أصحابنا بذلك وقالوا: كان أوثق من أبيه

Hasan bin Muhammad bin Jumhuur Al ‘Ammiy Abu Muhammad penduduk Basrah yang pada dasarnya tsiqat, dinasabkan kepada bani ‘Amm dari Tamim, meriwayatkan dari perawi dhaif dan berpegang dengan riwayat-riwayat mursal, demikianlah disebutkan oleh sahabat kami dan mereka berkata “ia lebih terpercaya dibanding ayahnya” [Rijal An Najasyiy hal 62 no 144].

Kemudian apakah dalam lafaz “ia lebih terpercaya dibanding ayahnya” terdapat isyarat tautsiq terhadap ayahnya. Maka perhatikan perkataan An Najasyiy terhadap Muhammad bin Jumhuur.

محمد بن جمهورأبو عبد الله العمي ضعيف في الحديث، فاسد المذهب

Muhammad bin Jumhuur Abu ‘Abdullah Al ‘Ammiy dhaif dalam hadis rusak mazhabnya [Rijal An Najasyiy hal 337 no 901].

Dari sini dapat diambil faedah bahwa lafaz “ia lebih terpercaya dari saudaranya” tidak mesti menunjukkan saudaranya juga tsiqat. Jadi pendalilan tautsiq Husain bin ‘Ulwan dengan berlandaskan hujjah perkataan Ibnu Uqdah bukanlah hujjah yang kuat.
.
Sejauh ini apa yang dapat kita ambil?. Tautsiq Najasyiy sebenarnya ditujukan untuk Hasan bin ‘Ulwan Al Kalbiy bukan Husain kemudian perkataan Ibnu Uqdah bukan hujjah kuat yang membuktikan tautsiq Husain bin ‘Ulwan. Selain Najasyiy dan Ibnu Uqdah, tidak ada ulama lain yang dapat dijadikan sandaran tautsiq bagi Husain bin ‘Ulwan maka pendapat yang rajih tentang Husain bin ‘Ulwan adalah tidak ada lafaz tautsiq yang jelas padanya. Hal ini telah dinyatakan oleh sebagian ulama Syi’ah muta’akhirin
  1. Sayyid Mustafa Khumaini dalam Al Khalal Fii Shalah hal 108
  2. Abdullah Al Mamaqaniy dalam Nata’ij At Tanqiih 1/41 no 2979
  3. Muhaqqiq Al Ardabiliy dalam Majma’ Al Faidah 11/121
  4. Syahid Ats Tsaniy dalam Al Istiqshaa’ Al I’tibaar  3/274
  5. Sayyid Al Khu’iy dalam Kitab Ath Thaharah 8/161
Nampak bahwa Sayyid Al Khu’iy mengalami tanaqudh mengenai pendapatnya terhadap Husain bin ‘Ulwaan Al Kalbiy, dalam salah satu kitabnya ia menyatakan Husain tsiqat tetapi dalam kitabnya yang lain ia menyatakan Husain tidak ada yang mentautsiq-nya.
.
Sedikit tambahan mengenai Husain bin ‘Ulwan yaitu telah ditekankan oleh An Najasyiy dan diikuti oleh banyak ulama lainnya bahwa Husain bin ‘Ulwan adalah dari kalangan umum atau ahlus sunnah. Maka bagaimanakah hakikat dirinya dalam pandangan ahlus sunnah?.
Abu Hatim berkata tentang Husain bin ‘Ulwan bahwa ia lemah dhaif matruk al hadits. Ibnu Ma’in berkata “pendusta” [Al Jarh Wat Ta’dil Ibnu Abi Hatim 3/61 no 277]. Ibnu Ghulabiy berkata “tidak tsiqat”. Ali bin Madini mendhaifkannya. Abu Yahya Muhammad bin ‘Abdurrahiim berkata “Husain bin ‘Ulwan meriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah dan Ibnu ‘Ajlan hadis-hadis maudhu’. Shalih bin Muhammad Al Baghdadiy berkata “pemalsu hadis”. Nasa’i dan Daruquthni berkata “matruk al hadits” [Tarikh Baghdad 8/62 no 4138]. Tentu saja kitab ahlus sunnah tidaklah menjadi pegangan di sisi Syi’ah. Kami disini hanya ingin menunjukkan bahwa Husain bin ‘Ulwan dalam pandangan ulama ahlus sunnah dikenal sebagai pendusta dan pemalsu hadis.
.
Kesimpulan : hadis Imam Aliy mengharamkan nikah mut’ah di sisi Syi’ah kedudukannya dhaif karena Husain bin ‘Ulwan berdasarkan pendapat yang rajih adalah perawi dari kalangan ahlus sunnah dan di sisi Syi’ah tidak ada lafaz tautsiq yang jelas untuknya.

Keterangan: Nasibhi = Wahabi.

Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: