Pesan Rahbar

Home » , , » HUKUM PENGURUSAN JENAZAH

HUKUM PENGURUSAN JENAZAH

Written By Unknown on Friday, 8 August 2014 | 22:50:00


A. Muhtadhar       
1. Makna Muhtadhar
Muhtadhar bermakna orang yang dihadiri. Maksudnya di sini adalah orang yang dalam keadaan melepas nyawa, dan dalam pada itu kematian atau malaikat atau keluarga dan kerabat hadir di sisinya.
2. Hukum Muhtadhar
a. Muhtadhar (laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak) harus dibaringkan dalam keadaan telapak kakinya menghadap kiblat. Dan jika membaringkannya secara sempurna dalam posisi ini tidak memungkinkan,  maka sampai ukuran yang memungkinkan hendaklah dibaringkan. Dan jika hal itu juga tidak memungkinkan maka didudukkan menghadap kiblat. Dan jika itu juga tidak memungkinkan, maka dibaringkan ke sisi- kanan atau sisi kiri menghadap ke kiblat.
Catatan:
-   Menghadapkan Muhtadhar  ke kiblat wajib terhadap setiap muslim. Dan jika memungkinkan dengan meminta izin kepada Muhtadhar, tetapi meminta izin kepada wali – sebagai tambahan izin Muhtadhar – tidak diperlukan. (Dengan pertimbangan ihtiyat).
-    Wali Muhtadhar adalah keluarga dari nasab dengan urutan penerima waris, dan di setiap tingkatan laki-laki dudahulukan dari pada perempuan. Namun juga dengan pertimbangan ihtiyat mengambil izin dari perempuan. Tentu saja suami terhadap istri dibandingkan yang lain lebih diutamakan (dan dengan keberadaan suami, harus mendapat izin darinya).
b. mustahab mentalqinkan Muhtadhar dengan syahadatain dan pengakuan dua belas imam (as) dan akidah yang benar dengan cara yang dapat dipahaminya. Dan mustahab juga apa-apa yang sudah diucapkan diulang-ulang sampai waktu ajal dating.
B. Kewajiban setelah meninggal
Kewajiban setelah meninggal antara lain:
1.  Memandikan jenazah
2.  Tahniyath
3.  Takfin (mengkafankan)
4.  Sholat jenazah
5.  Penguburan
Catatan:
-   Memandikan, tahniyath, mengkafankan, sholat serta menguburkan seorang muslim – kecuali bukan syiah dua belas imam – untuk semua mukallaf diwajibkan. Dan jika sebagian sudah melaksanakannya maka yang lain terlepas dari kewajiban tersebut. Dan jika tidak ada yang melaksanakannya, maka semuanya dihitung telah melakukan perbuatan maksiat.
============
C. Memandikan Jenazah
1. Makna memandikan jenazah
 - Memandikan jenazah adalah memandikan jenazah dengan air sedr, kemudian dengan air kapur dan kemudian dengan air tanpa campuran dengan tata cara dan syarat tertentu.
2. Memandikan jenazah
            Diwajibkan memandikan jenazah dengan tiga macam mandi:
a.   Pertama: dengan air yang bercampur dengan sedr.
b.   Kedua: dengan air yang bercampur dengan kapur.
c.   Ketiga: dengan air tanpa campuran.
Catatan: sedr dan kapur tidak boleh terlalu banyak sehingga disebut air mudhaf dan tidak boleh terlalu sedikit sehingga tidak dapat disebut air yang tercampur dengan sedr dan kapur.
3. syarat-syarat yang memandikan jenazah:
a. muslim dua belas Imam
b. baligh
c. berakal
d. menerti cara memandikan
e. memiliki niat untuk melaksanakannya. Maksudnya melaksanakan perintah Allah.
F jika jenazah laki-laki maka yang memandikannya adalah laki-laki. Dan jika perempuan maka yang memenadikannya perempuan.kecuali.

 Masih ada tambahannya Nanti........



Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: