A. Muhtadhar
1. Makna Muhtadhar
Muhtadhar
bermakna orang yang dihadiri. Maksudnya di sini adalah orang yang dalam
keadaan melepas nyawa, dan dalam pada itu kematian atau malaikat atau
keluarga dan kerabat hadir di sisinya.
2. Hukum Muhtadhar
a.
Muhtadhar (laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak) harus
dibaringkan dalam keadaan telapak kakinya menghadap kiblat. Dan jika
membaringkannya secara sempurna dalam posisi ini tidak memungkinkan, maka
sampai ukuran yang memungkinkan hendaklah dibaringkan. Dan jika hal itu
juga tidak memungkinkan maka didudukkan menghadap kiblat. Dan jika itu
juga tidak memungkinkan, maka dibaringkan ke sisi- kanan atau sisi kiri
menghadap ke kiblat.
Catatan:
- Menghadapkan Muhtadhar ke
kiblat wajib terhadap setiap muslim. Dan jika memungkinkan dengan
meminta izin kepada Muhtadhar, tetapi meminta izin kepada wali – sebagai
tambahan izin Muhtadhar – tidak diperlukan. (Dengan pertimbangan
ihtiyat).
- Wali
Muhtadhar adalah keluarga dari nasab dengan urutan penerima waris, dan
di setiap tingkatan laki-laki dudahulukan dari pada perempuan. Namun
juga dengan pertimbangan ihtiyat mengambil izin dari perempuan. Tentu
saja suami terhadap istri dibandingkan yang lain lebih diutamakan (dan
dengan keberadaan suami, harus mendapat izin darinya).
b.
mustahab mentalqinkan Muhtadhar dengan syahadatain dan pengakuan dua
belas imam (as) dan akidah yang benar dengan cara yang dapat
dipahaminya. Dan mustahab juga apa-apa yang sudah diucapkan
diulang-ulang sampai waktu ajal dating.
B. Kewajiban setelah meninggal
Kewajiban setelah meninggal antara lain:
1. Memandikan jenazah
2. Tahniyath
3. Takfin (mengkafankan)
4. Sholat jenazah
5. Penguburan
Catatan:
- Memandikan,
tahniyath, mengkafankan, sholat serta menguburkan seorang muslim –
kecuali bukan syiah dua belas imam – untuk semua mukallaf diwajibkan.
Dan jika sebagian sudah melaksanakannya maka yang lain terlepas dari
kewajiban tersebut. Dan jika tidak ada yang melaksanakannya, maka
semuanya dihitung telah melakukan perbuatan maksiat.
============
C. Memandikan Jenazah
1. Makna memandikan jenazah
- Memandikan jenazah adalah memandikan jenazah dengan air sedr, kemudian dengan air kapur dan kemudian dengan air tanpa campuran dengan tata cara dan syarat tertentu.
2. Memandikan jenazah
Diwajibkan memandikan jenazah dengan tiga macam mandi:
a. Pertama: dengan air yang bercampur dengan sedr.
b. Kedua: dengan air yang bercampur dengan kapur.
c. Ketiga: dengan air tanpa campuran.
Catatan: sedr dan
kapur tidak boleh terlalu banyak sehingga disebut air mudhaf dan tidak
boleh terlalu sedikit sehingga tidak dapat disebut air yang tercampur
dengan sedr dan kapur.
3. syarat-syarat yang memandikan jenazah:
a. muslim dua belas Imam
b. baligh
c. berakal
d. menerti cara memandikan
e. memiliki niat untuk melaksanakannya. Maksudnya melaksanakan perintah Allah.
F jika jenazah laki-laki maka yang memandikannya adalah laki-laki. Dan jika perempuan maka yang memenadikannya perempuan.kecuali.
Masih ada tambahannya Nanti........