Pesan Rahbar

Home » , , , » Hukum dan Tata Cara Sujud Syukur

Hukum dan Tata Cara Sujud Syukur

Written By Unknown on Saturday 20 September 2014 | 10:21:00


Di sebagian besar kalangan ummat Islam saat ini, ketika mereka diberi nikmat oleh Allah maka mereka akan mengungkapkan atau mengekspresikan rasa syukur kepada Allah dengan mengucapkan hamdalah. Atau salah satu yang paling populer juga adalah sujud syukur.

Ketika ditimpa nikmat, maka ada yang mungkin langsung jatuh tersungkur, bersujud untuk bentuk rasa syukurnya. Sujud (seperti yang kita ketahui) adalah salah satu bentuk ibadah. Namun, bagaimana bila ibadah itu dilakukan tanpa ilmu? Maka sungguh amalan itu akan mengandung kerusakan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya.

“Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Umar bin Abdul Aziz, dinukil dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar hlm. 15).


Karena itu, mari kita gali ilmu agar kelak bisa bermanfaat tidak hanya bagi kita, tapi bagi semua.
Pengertian dan Definisi Sujud Syukur
Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau terhindar dari suatu bencana (Syarhul Manhaj wa Hasyiyah Al Qalyubi I/208)

Dalil Tentang Sujud Syukur 

Disyariatkannya sujud syukur berdasarkan hadits shahih Ka’ab bin Malik yang cukup panjang, “Bahwa ketika datang berita gembira kepadanya, yaitu taubatnya diterima oleh Allah, maka ia pun bersujud” (HR. Bukhari 4418 dan Muslim 2769).
“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam apabila datang kepadanya suatu perkara yang menyenangkan, beliau langsung bersungkur bersujud” (HR. Abu Dawud 2774, Tirmidzi 1578, Ibnu Majah 1394. dishahihkan oleh Al Albani. Lihat syawahid (penguat) hadits ini dalam Ta’zhim Qadr Ash Shalah).
Hukum Sujud Syukur

Para ulama telah bersepakat bahwa sujud syukur hukumnya tidak wajib. (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah 21/293).
Hukumnya sunnah dilakukan bagi orang yang terhindar dari musibah atau mendapatkan nikmat (Fatawa Arkanul Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin).
Pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah (menurut kami) adalah pendapat yang terkuat. Karena pendapat ini adalah jumhur dari para ulama. Diantaranya Imam Syafi’I dalam Al-Umm 1/134, Imam Ahmad dalam Al-Inshaf 2/200, Imam Malik dalam Al-Majmu’ 4/70, dan Imam Hanafi dalam Fathul-Mu’in ‘alaa Syarh Al-Kanzi 1/299.
Tata Cara Sujud Syukur
Bacaan sujud syukur sama seperti sujud tilawah yang dibaca di luar shalat. Sebagian ulama berpendapat, bahwa wudhu dan takbir disyariatkan di dalamnya, sedangkan sebagian lain berpendapat bahwa wudhu dan takbir tidak disyariatkan. Namun, sebagian lain ada yang berpendapat bahwa sebaiknya bertakbir, kemudian bersujud dan setelah sujud membaca, “Subhana rabiya al-a’la”, lalu berdoa. (Fatawa Arkanul Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin).


Namun menurut kami, yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa bertakbir, tasyahud, salam, thaharah (wudhu) itu tidak disyariatkan. Sebagaimana komentar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,



“Perkataan mereka sama sekali tidak ada dasarnya, tidak dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan juga tidak dari seorang pun dari kalangan para shahabat. Akan tetapi itu hanya sekedar pendapat akal pikiran mereka yang disebabkan pengqiyasan sujud syukur ini kepada masalah shalat. (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyah 23/169)
Tata cara sujud syukur seperti sujud dalam shalat (sebagaimana sujud tilawah). Namun, sujud syukur ini tidak disyariatkan untuk bersuci (thaharah/wudhu) dan menghadap kiblat, karena ini bukan shalat, hanya saja dianjurkan. Sujud ini juga tidak dimakruhkan jika dilakukan pada waktu-waktu terlarang (Disarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim). 

Singkatnya, tata caranya adalah seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud. 

Adakah Doa Khusus untuk Sujud Syukur? 

Tidak ada doa khusus untuk sujud syukur dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Imam Syaukani berkata : “Bagi yang melakukan sujud syukur selayaknya memperbanyak syukur kepada Allah ta’ala karena maksud sujud ini adalah syukur kepada Allah yang telah memberinya nikmat”. (As Sail Al Jarar 1/285) 

Demikian risalah yang kami dapat sampaikan. Semoga bermanfaat.
Bogor, 14 Oktober 2011

________________________
Jawababan Syiah:

Sujud Tilawah dan Sujud Syukur

SUJUD TILAWAH

Wajib sujud tilawah di waktu membaca salah satu dari empat ayat yang terdapat pada surat-surat alazhaim (Fusshilat, as-Sajdah, al Alaq, an-Najm). Begitu juga orang yang mendengar wajib sujud jika bukan dalam keadaan salat, atau tengah melakukan salat nafilah, maka ia wajib sujud kemudian menyempurnakan salatnya, adapun jika dia tengah melakukan salat wajib maka wajib memberikan Isyarat untuk sujud itu dan berdasarkan ihtiyath wajib harus sujud (tilawah) setelah selesai salat.
Dan disunahkan melakukan sujud tilawah pada setiap ayat yang di dalamnya ada perintah sujud selain ayat-ayat ‘azaim.

Syarat-syarat sujud tilawah:
  1. Kemubahan tempat menurut ihtiyath
  2. Berdasarkan ihtiyath istihbab harus sujud di atas anggota sujud yang tujuh.
  3. Berdasarkan ihtiyath istihbab tempat sujud tidak boleh lebih (tinggi atau rendah) daripada tempat berdiri lebih dari empat jari yang dirapatkan.
  4. Berdasarkan ihtiyath wajib harus sujud di atas tanah atau sesuatu yang memiliki hukum tanah.
Perkara-perkara ini termasuk dari syarat-syarat sujud salat.

Tata cara sujud tilawah:

Dalam sujud tilawah sekedar sujud sudah dianggap cukup dan tidak wajib membaca zikir, akan tetapi disunnahkan membaca zikir yang wajib dalam sujud salat (سبحان ربي الأعلى وبحمده) dan menambahkan (ربي صلِّ على محمد وآل محمد) , dan sujud itu harus diulang sesuai perulangan sebab, dan apabila dia ragu antara yang banyak dan sedikit maka boleh melakukan yang sedikit, dan dalam berulang-ulangnya sujud dicukupkan hanya mengangkat dahi kemudian diletakkan tanpa harus mengangkat anggota sujud yang lain.

SUJUD SYUKUR.

Disunnahkan bersujud syukur kepada Allah di saat:
  • Mendapatkan nikmat baru.
  • Tertolak setiap bencana.
  • Mengingat nikmat atau mengingat penolakan bencana.
  • Mendapatkan taufik untuk melaksanakan setiap salat wajib atau nafilah.
  • Mendapatkan taufik untuk melakukan setiap kebaikan.
Syarat-syarat sujud syukur:
  1. Kehalalan tempat.
  2. Sujud di atas sesuatu yang sah sujud di atasnya menurut ihtiyath (wajib).
Tata cara sujud syukur:
Dalam sujud syukur cukup satu sujud, dan lebih utama dua kali sujud yang dipisah dengan menempelkan (ta’fir) kedua pipi atau kedua kening atau menempelkan kedua-keduanya.
Hal-hal yang disunahkan dalam  sujud syukur:
  1. Menempelkan kedua lengan ke tanah.
  2. Menempelkan dada dan perut ke tanah.
  3. Mengusap tempat sujudnya (dahi) dengan tangannya hingga wajah dan bagian depan badannya.
  4. Dalam sujud membaca:
  5. شكراً لله شكراً لله
  6. شكراً شكراً seratus kali.
  7. عفواً عفواً seratus kali.
  8. الحمد لله شكراً seratus kali, dan setiap kali membacanya sepuluh kali maka membaca شكراً للمجيب, kemudian membaca:
يا ذا المن الذي لا ينقطع أبـداً ، ولا يحصيه غيره عدداً ، ويا ذا المعروف الذي لا ينفد أبداً يا كريم يا كريم يا كريم

Wahai Zat yang karunianya tidak pernah terputus, dan yang lain tidak mampu menghitungnya. Wahai Zat yang kebaikannya tidak pernah habis, wahai Zat yang Maha Mulia, yang Maha Mulia, yang Maha Mulia.

Kemudian berdoa dan menyebutkan hajatnya.
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: