Pesan Rahbar

Home » , , , , » Mengapa non-Muslim dilarang masuk ke kota Mekkah dan Masjid al-Haram?

Mengapa non-Muslim dilarang masuk ke kota Mekkah dan Masjid al-Haram?

Written By Unknown on Thursday, 4 September 2014 | 22:19:00


Pertanyaan:
Bukankah Ka’bah itu rumah Tuhan dan pengikut agama-agama Ilahi juga menyembah Tuhan? Bukankah banyak nabi Ilahi menunaikan shalat dan dikebumikan di kota suci ini? Lantas mengapa hanya kaum Muslimin yang dibolehkan untuk masuk ke kota ini?
 
Jawaban Global:
Seluruh nabi Ilahi menyeru seluruh manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun masa syariat masing-masing agama hanya berlaku hingga datangnya syariat nabi baru setelahnya yang telah diberitakan pada agama sebelumnya. Setelah kedatangan agama baru dari sisi Tuhan dan diutusnya nabi baru disertai dengan mukjizat dan tanda-tanda kenabian maka seluruh pengikut agama sebelumnya bertugas untuk mengikuti agama baru. Karena itu, dengan datangnya Islam, seluruh agama sebelumnya telah dianulir dan para pengikutnya bertugas untuk mematuhi instruksi-instruksi Islam sebagai agama pamungkas dan paling sempurna Ilahi. Adapun orang-orang yang membangkang perintah Ilahi ini akan tergolong sebagai orang kafir.

Hukum-hukum orang-orang seperti ini adalah bahwa mereka tidak boleh dan terlarang untuk memasuki Masjid al-Haram. Ulama berkata bahwa dalil hukum larangan ini adalah ayat yang menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (Qs. Al-Taubah [9]:28) Di kalangan fukaha Syiah bahkan di antara seluruh kaum Muslimin bersepakat dalam masalah ini bahwa Ahlulkitab tidak boleh memasuki Masjid al-Haram.

Jelas bahwa kota suci Mekkah adalah ibu kota ruhani Islam dan sentral wahyu serta rumah Allah (baitullah) terdapat di kota suci tersebut. Atas dasar itu, kota Mekkah adalah kota suci; karena merupakan masjid dan setiap masjid adalah suci. Masjid dijadikan sebagai tempat suci karena merupakan tempat dan lokasi untuk berpikir dan beribadah. Sebagai hasilnya, kekotoran dan pikiran-pikiran setan tidak memiliki tempat di dalamnya. Karena itu, kita dapat menyaksikan para penafsir al-Qur’an dalam tafsir-tafsir mereka yang membahas masalah ini.

Pengarang Tafsir al-Kâsyif dalam hal ini menulis, “Diwajibkan untuk mencegah masuknya setiap najis – baik manusia atau hewan dan lain sebagainya atau najis dari jenis benda-benda cair (baik bersifat material atau non-material) yang dapat menyebabkan mengalir atau tersebarnya (najis tersebut) yang akan menyebabkan penodaan kehormatan masjid atau tidak – ke setiap masjid. Dan apabila terdapat najis dalam masjid maka diwajibkan untuk mensucikan dan mengeluarkannya.

Pengarang tafsir Min Huda al-Qur’ân menyebutkan tiga hal sebagai falsafah atas pelarangan ini:
Pertama, syirik merupakan keyakinan yang sesat dan batil. Kebudayaan yang dibangung di atas syirik merupakan kebudayaan yang rusak. Dan diwajibkan bagi kaum Muslimin untuk menjaga jarak dengan orang-orang musyrik sehingga tidak menyisakan pengaruh negatif pada kaum Muslimin.

Kedua, kaum musyrikin tidak memiliki keharusan beramal terhadap aturan-aturan dan adab-adab Islam utamanya terkait dengan masalah kebersihan dan kesehatan badan. Karena itu, mereka tidak boleh diperkenankan memasuki kota-kota yang dihuni mayoritas kaum Muslimin yang memiliki aturan-aturan dan instruksi-instruksi tersendiri.

Ketiga, negara-negara Islam harus mandiri dari sisi perekonomian, karena itu mereka harus berusaha semaksimal mungkin supaya mencapai swa-sembada perekonomian sehingga meraih kemerdekaan yang seutuhnya, khususnya terkait dengan segala kebutuhan seperti bahan-bahan makanan, minuman sehingga mereka tidak terpaksa menengadahkan tangan kepada orang-orang asing.

Karena itu, jelas bahwa orang-orang seperti ini (kaum musyrikin dan orang-orang kafir) tidak memiliki kelayakan untuk memasuki tempat-tempat suci dan hal ini merupakan suatu hal yang masuk akal. Tatkala kita saksikan bahwa kebanyakan negara mencegah masuknya orang-orang asing ke negara mereka, sebelum mereka diperiksa oleh tim medis dan menyatakan keselamatan orang tersebut. Nah, keselamatan jasmani sedemikian tinggi signifikansinya apatah lagi keselamatan ruhani dan pikiran. Apakah Islam tidak memiliki hak untuk menjaga keselamatan pikiran para penganutnya!

Jawaban Detil:
Kendati seluruh nabi Ilahi menyeru seluruh manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menaati-Nya. Namun semenjak masa pengutusan nabi-nabi, aturan dan sunnah Ilahi berlaku demikian bahwa setiap nabi dipatuhi pada masanya hingga sebelum masa datangnya seorang nabi baru yang membawa instruksi baru. Dan segera setelah datangnya nabi baru yang membawa instruksi baru atau diutus dengan argumen-argumen dan tanda-tanda yang terang maka agamanya akan dianulir dan seluruh pengikutnya bertugas untuk mengikuti agama baru. Dan sebagaimana pada masa Nabi Musa As satu-satunya agama yang diterima adalah ajaran Nabi Musa dan agama nabi-nabi sebelumnya dianulir. Pada masa Nabi Isa As satu-satunya agama yang diterima Allah Swt adalah ajaran Nabi Isa As, semenjak pengutusan Nabi Muhammad Saw dan pensyariatan agama Islam, satu-satunya agama yang diterima Allah Swt adalah agama Islam dan selainnya, tidak akan diterima. Hal ini ditegaskan oleh Allah Swt dalam firman-Nya, Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (Qs. Ali Imran [3]:85).

Dengan demikian masa kini, kita tidak dapat memandang orang-orang yang mengetahui dan tidak menerima Islam sebagai hamba Allah yang taat dan beriman sebagaimana Allah Swt berfirman kepada Rasulullah Saw, Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Qs. Ali Imran [3]:31) .

Atas dalil ini kebanyakan para juris memandang Ahlulkitab dan pengikut agama-agama monotheisme (Ibrahim) tergolong sebagai orang kafir dan musyrik. Dan mereka memandang bahwa orang kafir dan musyrik tidak boleh diperkenankan memasuki Masjid al-Haram sebagaimana Allah Swt tidak memberikan izin kepada kaum musyrikin untuk memasukinya. Allah Swt berfirman, Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (Qs. Al-Taubah [9]:28).

Lebih dari itu, kebanyakan juris Syiah meyakini bahwa non-Muslim, tidak dapat memasuki salah satu masjid di mana pun masjid itu berada.

Dalam pembahasan-pembahasan fikih, terkait dengan pembahasan jihad, tatkala sampai pada hukum-hukum ahlidzimmah (orang-orang kafir yang berada dalam lindungan pemerintahan Islam), para juris Syiah mengemukakan pembahasan ini dan memandang supaya setiap orang kafir dzimmah  untuk “tidak memasuki masjid-masjid” sebagai sebuah tugas yang harus dijalankan. Tatkala orang-orang kafir dzimmah, yang menjalani hidup mereka di bawah naungan pemerintahan Islam, tidak dapat memasuki masjid, maka taklif kaum Musyrikin dan orang-orang mulhid (atheis) serta orang-orang kafir yang hidup di negeri-negeri kafir menjadi jelas. Artinya larangan bagi mereka lebih besar. Dan tatkala mereka dilarang memasuki masjid-masjid biasa maka tugas mereka untuk tidak memasuki masjid dengan segala kebesarannya seperti Masjid al-Haram juga menjadi jelas.

Syaikh Thusi bersabda, “Dalil kami “atas larangan kepada orang-orang kafir untuk tidak memasuki masjid-masjid” adalah firman Allah Swt, Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. Al-Taubah [9]:28)[1]

Dalil terpenting yang dikemukakan baik para fakih Syiah dan juga juris Sunni atas larangan masuknya orang-orang kafir ke Masjid al-Haram adalah ayat Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (Qs. Al-Taubah [9]:28).

Karena para fakih menyatakan bahwa orang musyrik tidak terkhusus bagi para penyembah berhala dan mereka yang memandang adanya sekutu bagi Tuhan dalam masalah uluhiyyah, melainkan juga mencakup Ahlulkitab. Juris kawakan Syiah, pengarang kitab Jawâhir al-Kalâm berkata, “Syirik juga termasuk (seperti apa yang dilakukan) Yahudi dan Kristen, karena Allah Swt berfirman , “Orang-orang Yahudi berkata, “‘Uzair itu putra Allah” dan orang-orang Nasrani berkata, “Al-Masih itu putra Allah.”[2] “Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”[3] Dan juga firman Allah Swt kepada Isa, “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, “Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, ‘Jadikanlah aku dan ibuku dua tuhan selain Allah.’ Isa menjawab, “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya, maka tentulah Engkau telah mengetahuinya.” [4] Dan inilah ucapan orang-orang Kristen yang berkata, “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Allah adalah salah satu dari tiga tuhan”[5] Karena itu, berdasarkan penafsiran atas syirik, ayat suci di samping melarang orang-orang Musyrik dan juga mengharamkan Ahlulkitab untuk memasuki Masjid al-Haram.[6]

Bagaimanapun kendati terdapat perbedaan dalam makna syirik dan kecocokannya Ahlulkitab atas redaksi ayat ini, seluruh juris Syiah, bahkan di antara seluruh kaum Muslimin, bersepakat dalam masalah ini. Karena itu harus dikatakan bahwa ijma (konsensus para juris Syiah bahkan seluruh kaum Muslimin) adalah dalil terpenting atas larangan masuknya kaum musyrikin dan orang-orang kafir ke Masjid al-Haram.[7]

Mekkah al-Mukarramah adalah sebuah tanah suci. Di samping itu, ia juga merupakan ibu kota ruhani Islam, sentral wahyu dan terdapat rumah Allah (baitullah) di dalam kota suci tersebut. Di samping itu, ia merupakan sebuah lembah suci yang merupakan masjid dan setiap masjid adalah suci. Masjid dijadikan sebagai tempat suci karena merupakan tempat dan lokasi untuk berpikir dan beribadah. Sebagai hasilnya, kekotoran dan pikiran-pikiran setan tidak memiliki tempat di dalamnya. Karena itu, kita saksikan para penafsir al-Qur’an dalam tafsir-tafsir mereka membahas falsafah hukum ini dan berkata bahwa hukum ini pada kenyataannya merupakan tindakan pencegahan supaya tempat dan atmosfer suci senantiasa terpelihara kesucian dan kekudusannya dari segala jenis kotoran dan najis. Syaikh Jawad Mughniyah dalam tafsir al-Kâsyif dalam hal ini menulis, “Diwajibkan untuk mencegah masuknya segala jenis najis – baik manusia atau hewan dan lain sebagainya atau najis dari jenis benda-benda cair (baik bersifat material atau non-material) yang dapat menyebabkan mengalir atau tersebarnya najis tesebut yang akan menyebabkan penodaan kehormatan masjid – ke setiap masjid. Dan apabila terdapat najis dalam masjid maka diwajibkan untuk mensucikan dan mengeluarkannya.”[8]

Allamah Sayid Muhammad Husain Fadhlullah, pengarang kitab Tafsir Min Wahy al-Qur’ân, memasuki pembahasan dengan cara yang lebih jelas terkait dengan falsafah hukum (larangan) ini. Katanya, “Seruan ini[9] dialamatkan kepada orang-orang beriman yang menjelaskan batasan antara kaum Muslimin dan Musyrikin. Di samping itu, ayat ini juga mengilustrasikan seluruh ajaran yang jelas dan tegas, sikap berlepas diri dari kaum Musyrikin dan berjihad melawan mereka. Kesimpulan dan hasil praktis kesyirikan adalah kekotoran dan kenistaan ruhani dan maknawi serta seruan kepadanya. Manusia musyrik menjalani hidup dalam pusaran kenajisan dan kekotoran pikiran, mental dan spiritual. Tatkala hidup dan atmosfer pikiran, mental dan spiritual berada dalam pusaran ini dan sepanjang ruh dan pikirannya berada dalam suasana busuk penyembahan berhala dan alur pikirannya dicekoki sesuatu yang kering dan tanpa ruh seperti batu, kayu, daging dan sebagainya. Tidak terdapat tanda-tanda hidup, pikiran dan gerakan ke arah kesempurnaan dalam dirinya dalam pusaran ini. Apa yang pasti adalah bahwa ruh dan pikiran manusia yang memiliki kesucian akan merubahnya dan memandunya kepada sumber mata air yang penuh dan meluap-luap spiritual yang senantiasa memberikan kehidupan baru kepada manusia; sedemikian sehingga tatkala berhadapan dengan manusia beriman, ia merasakan akhlak dan iman yang murni. Dan tatkala hal ini termanifestasi dalam dirinya maka ia akan menjalin persahabatan dan keakraban denganya. Dengannya ia merasa bahwa segala sesuatunya itu adalah suci; karena ia bergerak dalam lingkaran kebersihan internal yang sama sekali tidak dapat dimasuki oleh segala jenis kekotoran dan akhlak tercela dan seterusnya. Kesucian apa yang lebih kudus dari aliran sungai iman yang mengalir dalam kalbu dan pikiran manusia dan hidup bersama Tuhannya dalam setiap alirannya. Tuhan yang menjadi sumber mata air segala kesucian pada segala sesuatu dan setiap dimensi kehidupan. Hal ini bersambung dengan segala sesuatu, dunia dan manusia melalui jalan nurani, fitrah dan dari kedalaman kesadarannya. Karena itu, sebagaimana iman merupakan penjelas kesucian nurani dan fitrah maka sebaliknya syirik juga demikian adanya merupakan penjelas kekotoran dan kenistaan serta endapan-endapan busuk kegelapan, kebodohan dan kedunguan yang dijalan oleh seorang manusia musyrik dalam hidupnya. Tatkala kehidupan dan atmosfer pikiran dan ruhani mereka berada dalam kondisi seperti ini jelas mereka tidak boleh mendekati masjid. Sebuah tempat yang telah dijadikan Allah Swt sebagai tempat kesucian dan kekudusan supaya orang-orang yang berada di dalamnya tersucikan dari dosa dan akhlak tercela serta kebiasaan buruk yang menjadikan makna hidup sebagai tak bernilai. Lalu bagaimana mungkin kaum Musyrikin yang beribada menyembah berhala – berhala yang merupakan simbol seluruh kenistaan pikiran, mental dan spiritual – dapat diperkenankan memasuki tempat-tempat suci seperti ini.[10]

Pengarang Tafsir Min Huda al-Qur’ân menyebutkan tiga hal sebagai falsafah atas pelarangan ini:
Pertama, syirik merupakan keyakinan yang sesat dan batil. Kebudayaan yang dibangung di atas syirik merupakan kebudayaan yang rusak. Dan diwajibkan bagi kaum Muslimin untuk menjaga jarak dengan orang-orang musyrik sehingga tidak menyisakan pengaruh negatif pada kaum Muslimin.

Kedua, kaum Musyrikin tidak memiliki keharusan beramal terhadap aturan-aturan dan adab-adab Islam utamanya terkait dengan masalah kebersihan dan kesehatan badan. Karena itu, mereka tidak boleh diperkenankan memasuki kota-kota yang dihuni mayoritas kaum Muslimin yang memiliki aturan-aturan dan instruksi-instruksi tersendiri. Jelas bahwa dalam batasan kesucian dan kebersihan, khamar, air seni, darah dan secara umum najis adalah penyakit-penyakit yang berbahaya dan seseorang yang terjangkiti penyakit semacam ini (seorang kafir dan musyrik yang tidak meyakini kenajisan khamar, darah dan sebagainya) sepanjang tidak mematuhi aturan masyarakat Islam akan tertolak dari masyarakat Islam.

Ketiga, negara-negara Islam dari sisi perekonomian mandiri, karena itu mereka harus berusaha semaksimal mungkin supaya mencapai swa-sembada perekonomian sehingga meraih kemerdekaan yang seutuhnya, khususnya terkait dengan segala kebutuhan seperti bahan-bahan makanan, minuman[11] sehingga mereka tidak terpaksa menengadahkan tangan kepada orang-orang asing.[12]

Karena itu, jelas bahwa orang-orang seperti ini (kaum Musyrikin dan orang-orang Kafir) tidak memiliki kelayakan untuk memasuki tempat-tempat suci dan hal ini merupakan suatu hal yang masuk akal. Tatkala kita saksikan bahwa kebanyakan negara mengantisipasi masuknya orang-orang asing ke negara mereka, sebelum mereka diperiksa oleh tim medis dan menyatakan keselamatan orang tersebut. Nah, keselamatan jasmani sedemikian tinggi signifikansinya apatah lagi keselamatan ruhani dan pikiran. Apakah Islam tidak memiliki hak untuk menjaga keselamatan pikiran para pemeluknya!

Rujuk:
[1]. Syaikh Thusi, Khilâf, jil. 1, hal. 518. 
[2]. (Qs. Al-Taubah [9]:30) 
[3]. (Qs. Al-Taubah [9]:30)
[4]. (Qs. Al-Maidah [5]:116)  
[5]. (Qs. Al-Maidah [5]:73)
[6]. Jawâhir al-Kalâm, jil. 6, hal. 42-43.
[7]. Silahkan lihat, Majalah Miqât al-Haj, No. 45, Muhammad Hasan Najafi, Masuknya touris non-Muslim ke tempat-tempat suci.
[8]. Muhammad Jawad Mughniyah, Tafsir al-Kâsyif, jil. 4, hal. 28. 
[9]. Menengarai firman Allah Swt yang berfirman, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu adalah najis.” 
[10]. Muhammad Husain Fadhlullah, Tafsir Min Wahy al-Qur’ân, jil. 11, hal. 68-69. 
[11]. Muhammad Taqi Mudarrisi, Tafsir Min Huda al-Qur’ân, jil. 4, ha. 153. 
[12]. Melakukan transaksi perekonomian dengan orang asing memiliki syarat-syarat khusus yang dijelaskan oleh para juris dan cendekiawan Islam dalam pembahasan terkait.

Inilah 7 Nama Kota Makkah dalam Alquran

 


REPUBLIKA.CO.ID, 

Sebagaimana tercantum dalam Alquran, Makkah Al-Mukarramah mempunyai nama lain. 

Dari sejumlah nama ini, Alquran menyebut tujuh di antaranya, yaitu:


1. Makkah, sebagaimana tersurat dalam firman Allah Swt, "Dan Dia­lah yang mencegah tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan mencegah tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Makkah. setelah Allah memenangkan kamu atas mereka." (Al-Fath [48]: 24).
2. Bakkah, sebagaimana tersurat dalam firman Allah SWT, "Sesung­guhnya rumah ibadah pertama yang dibangun untuk manusia ialah Baitullah yang di Bakkah yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam." (Ali Imran [3]: 96).

3. Umm Al-Qura, sebagaimana tersurat dalam firman Allah Swt, "Dan ini (Al Quran) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Mekah) dan orang-orang yang di luar lingkungannya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat tentu beriman kepadanya (Al Quran) dan mereka selalu memelihara sembahyangnya." (Al-An‘am [6]: 92).
4. Al-balad, sebagaimana tersurat dalam firman Allah Swt, "Aku bersumpah dengan negeri ini (al-balad. Makkah) dan engkau (Muhammad) bertempat di negeri ini (al-balad. Makkah)." (Al-Balad [90]: 1-2).
5. Al-baldah, sebagaimana tersurat dalam firman Allah Swt, "Aku (Mu­hammad) hanya diperintahkan menyembah Tuhan negeri ini (al-bal- dah, Makkah) yang telah Dia sucikan." (Al-Naml [27]: 91).
6. Al-balad Al-amin, sebagaimana tersurat dalam firman Allah, "Demi buah Tin dan huah Zaytun, demi gunung Sinai, dan demi negeri yang aman ini (al-balad al-amin, Makkah)." (Al-Tin [95]: 1-3).

7. Al-balad Al Aminin, sebagaimana tersurat dalam firman Allah Swt, "Dan ingatlah ketika Ibrahim berdoa, “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri (Makkah) ini negeri yang aman (al-balad al-Amin)." (Al-Baqarah [2]: 126).

Sumber : Buku Induk Haji dan Umrah untuk Wanita, Oleh; Dr. Ablah Muhammad Alkahlawy. 
 
 

REPUBLIKA.CO.ID, 
Tak sembarang orang yang bisa memasuki Ka'bah. Oleh sebab itu, banyak yang bertanya, apa sebenarnya yang ada dalam Ka'bah itu ? Apa benar dalam Ka'bah masih tersimpan berhala-berhala zaman dulu sebagaimana yang dituduhkan kaum perusak Islam?

Sebagaimana yang diperlihatkan dokumenter Kerajaan Arab Saudi, isi dalam Ka'bah hanya berupa ruangan kosong. Bahagian dalam Ka'bah terdapat tiga pilar dari kayu gaharu terbaik. Panjang satu pilar sekitar seperempat meter atau setengah meter berwarna campuran antara merah dan kuning. Ketiga pilar ini berjejer lurus dari utara ke selatan.
Pada awal abad ini (tahun 2000-an), bagian bawah ketiga pilar retak yang kemudian diperbaiki dengan diberi kayu melingkar di sekelilingnya. Ketiga pilar ini dibuat atas inisiatif Abdullah ibn Al Zubair tiga abad yang lalu. Meski demikian, ketiganya masih tetap kokoh hingga saat ini. 
Atap dalam Ka'bah penuh dengan ukiran-ukiran mengagumkan, selain diberi lampu-lampu indah yang terbuat dari emas mumi dan dari per­hiasan-perhiasan indah lainnya. Lantai Ka'bah dibuat dari batu pualam putih.
Dinding Ka'bah bagian dalam dibalut dengan batu pualam war­na-warni dan dihiasi dengan ukiran bergaya Arab. Terdapat tujuh papan yang menempel di dinding ini yang bertuliskan nama-nama orang yang pernah merenovasi atau menambahkan sesuatu yang batu di dalam Ka'bah atau Masjidil Haram.
Dikatakan bahwa tembok Syadzarwan adalah bangunan tambahan pada Ka'bah yang dikerjakan oleh kaum Quraisy. Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, tembok Syadzarwan termasuk bagian Ka'bah, sehingga jamaah haji yang bertawaf harus berada di luarnya. Pendapat sebaliknya dikatakan oleh mazhab Hanafi. Menurut mereka, tembok Syadzarwan bukan merupakan bagian Ka’bah.
Adapun mazhab Hanbali memilih berada di antara dua pendapat di atas. Menurut mereka, menjauhi tembok itu sangat dianjurkan, tetapi seandainya jamaah melakukan tawaf di dalamnya maka tawafnya tetap sah dan tidak sampai rusak.
Yang jelas, belum diketahui secara pasti kapan pertama kali tembok Syadzarwan dibangun. Setiap kali Masjidil Haram dipugar, tempat-tempat di sekitarnya juga dipugar. Yang pasti, tembok Syadzarwan mengalami pemugaran pada tahun 542 H, 636 H 660 H, dan 1010 H. 

 
Kakbah (bahasa Arab: الكعبة, transliterasi: Ka'bah) adalah sebuah bangunan mendekati bentuk kubus yang terletak di tengah Masjidil Haram di Mekah. Bangunan ini adalah monumen suci bagi kaum muslim (umat Islam). Merupakan bangunan yang dijadikan patokan arah kiblat atau arah patokan untuk hal hal yang bersifat ibadah bagi umat Islam di seluruh dunia seperti salat. Selain itu, merupakan bangunan yang wajib dikunjungi atau diziarahi pada saat musim hajidan umrah.[1]
Sejarahwan, narator dan lainnya memiliki pendapat berbeda tentang siapa yang telah membangun Kakbah. Beberapa pendapat itu ada yang mengatakan MalaikatAdam dan Syits.[2] Dimensi struktur bangunan kakbah lebih kurang berukuran 13,10m tinggi dengan sisi 11,03m kali 12,62m. Juga disebut dengan nama Baitullah.

Sejarah perkembangan


Kakbah yang juga dinamakan Bayt al `Atiq (Arab:بيت ال عتيقRumah Tua) adalah bangunan yang dipugar pada masa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail setelah Nabi Ismail berada di Mekkah atas perintah Allah SWT. Dalam Al-Qur'an, surah 14:37 tersirat bahwa situs suci Kakbah telah ada sewaktu Nabi Ibrahim menempatkan Hajar dan bayi Ismail di lokasi tersebut.
Pada masa Nabi Muhammad SAW berusia 30 tahun (sekitar 600 M dan belum diangkat menjadi Rasul pada saat itu), bangunan ini direnovasi kembali akibat banjir bandang yang melanda kota Mekkah pada saat itu. Sempat terjadi perselisihan antar kepala suku atau kabilah ketika hendak meletakkan kembali batu Hajar Aswad pada salah satu sudut Kakbah, namun berkat penyelesaian Muhammad SAW perselisihan itu berhasil diselesaikan tanpa pertumpahan darah dan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Pada saat menjelang Muhammad SAW diangkat menjadi Nabi sampai kepindahannya ke kota Madinah, bangunan Kakbah yang semula rumah ibadah agama monotheisme (Tauhid) ajaran Nabi Ibrahim telah berubah menjadi kuil pemujaan bangsa Arab yang di dalamnya diletakkan sekitar 360 berhala/ patung yang merupakan perwujudan tuhan-tuhan politheisme bangsa Arab ketika masa kegelapan pemikiran (jahilliyah) padahal sebagaimana ajaran Nabi Ibrahim yang merupakan nenek moyang bangsa Arab dan bangsa Yahudi serta ajaran Nabi Musa terhadap kaum YahudiAllah Sang Maha Pencipta tidak boleh dipersekutukan dan disembah bersamaan dengan benda atau makhluk apapun jua dan tidak memiliki perantara untuk menyembahNya serta tunggal tidak ada yang menyerupaiNya dan tidak beranak dan tidak diperanakkan (Surah Al-Ikhlas dalam Al-Qur'an). Kakbah akhirnya dibersihkan dari patung-patung agama politheisme ketika Nabi Muhammad membebaskan kota Mekkah tanpa pertumpahan darah dan dikembalikan sebagai rumah ibadah agama Tauhid (Islam).
Selanjutnya bangunan ini diurus dan dipelihara oleh Bani Sya'ibah sebagai pemegang kunci kakbah dan administrasi serta pelayanan haji diatur oleh pemerintahan baik pemerintahan khalifah Abu BakarUmar bin KhattabUtsman bin AffanAli bin Abi ThalibMuawiyah bin Abu Sufyan, Dinasti Ummayyah, Dinasti Abbasiyyah, Dinasti Usmaniyah Turki, sampai saat ini yakni pemerintah kerajaan Arab Saudi yang bertindak sebagai pelayan dua kota suci, Mekkah dan Madinah.

Bangunan Kakbah


Pada awalnya bangunan Kakbah terdiri atas dua pintu serta letak pintu Kakbah terletak di atas tanah, tidak seperti sekarang yang pintunya terletak agak tinggi. Pada saat Muhammad SAW berusia 30 tahun dan belum diangkat menjadi rasul, dilakukan renovasi pada Kakbah akibat bencana banjir. Pada saat itu terjadi kekurangan biaya,[rujukan?] maka bangunan Kakbah dibuat hanya satu pintu. Adapula bagiannya yang tidak dimasukkan ke dalam bangunan Kakbah, yang dinamakan Hijir Ismail, yang diberi tanda setengah lingkaran pada salah satu sisi Kakbah. Saat itu pintunya dibuat tinggi letaknya agar hanya pemuka suku Quraisy yang bisa memasukinya, karena suku Quraisy merupakan suku atau kabilah yang dimuliakan oleh bangsa Arab saat itu.
Nabi Muhammad SAW pernah mengurungkan niatnya untuk merenovasi kembali Kakbah karena kaumnya baru saja masuk Islam, sebagaiman tertulis dalam sebuah hadits perkataannya: "Andaikata kaumku bukan baru saja meninggalkan kekafiran, akan aku turunkan pintu Kakbah dan dibuat dua pintunya serta dimasukkan Hijir Ismail ke dalam Kakbah", sebagaimana pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim.
Ketika masa Abdullah bin Zubair memerintah daerah Hijaz, bangunan itu dibangun kembali menurut perkataan Nabi Muhammad SAW, yaitu diatas pondasi Nabi Ibrahim. Namun ketika terjadi peperangan dengan Abdul Malik bin Marwan penguasa daerah Syam (SuriahYordania dan Lebanon sekarang) dan Palestina, terjadi kebakaran pada Kakbah akibat tembakan peluru pelontar (onager) yang dimiliki pasukan Syam. Abdul Malik bin Marwan yang kemudian menjadi khalifah, melakukan renovasi kembali Kakbah berdasarkan bangunan di masa Nabi Muhammad SAW dan bukan berdasarkan pondasi Nabi Ibrahim. Kakbah dalam sejarah selanjutnya beberapa kali mengalami kerusakan sebagai akibat dari peperangan dan karena umur bangunan.
Ketika masa pemerintahan khalifah Harun Al Rasyid pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, khalifah berencana untuk merenovasi kembali kakbah sesuai pondasi Nabi Ibrahim dan yang diinginkan Nabi Muhammad SAW. namun segera dicegah oleh salah seorang ulama terkemuka yakni Imam Malik karena dikhawatirkan nanti bangunan suci itu dijadikan ajang bongkar pasang para penguasa sesudah beliau. Sehingga bangunan Kakbah tetap sesuai masa renovasi khalifah Abdul Malik bin Marwan sampai sekarang.

Penentuan arah kiblat

 
Gambar ruang bangun disertai rincian ukuran Kakbah.

Untuk menentukan arah kiblat dengan cukup presisi dapat dilakukan dengan merujuk pada kordinat Bujur / Lintang dari lokasi Kakbah di Mekkah terhadap masing-masing titik lokasi orientasi dengan menggunakan perangkat GPS. Untuk kebutuhan tersebut dapat digunakan hasil pengukuran kordinat Ka'bah berikut sebagai referensi penentuan arah kiblat. Lokasi Kakbah,
  • 21°25‘21.2“ Lintang Utara
  • 039°49‘34.1“ Bujur Timur
  • Elevasi 304 meter (ASL)
Adapun cara sederhana dapat pula dilakukan untuk melakukan penyesuaian arah kiblat. Pada saat-saat tertentu dua kali satu-tahunMatahari tepat berada di atas Mekkah (Kakbah). Sehingga jika pengamat pada saat tersebut melihat ke Matahari, dan menarik garis lurus dari Matahari memotong ufuk/horizon tegak lurus, pengamat akan mendapatkan posisi tepat arah kiblat tanpa harus melakukan perhitungan sama sekali, asal pengamat tahu kapan tepatnya Matahari berada di atas Mekkah. Tiap tahunMatahari berada pada posisi tepat di atas Mekkah pada tanggal 28 Mei pukul 16:18 WIB dan tanggal 16 Juli pukul 16:27 WIB.
Bumi berputar pada sumbu rotasinya dengan periode 24 jam. Bagi pengamat yang berada di Bumi, efek yang diamati dari gerakrotasi adalah benda-benda langit terlihat seolah-olah berputar mengelilingi Bumi dengan arah gerak berlawanan dengan arahrotasi BumiBintang-bintang terlihat bergerak dari timur ke barat. Ini mirip dengan gerak pohon-pohon yang diamati saat mengendarai mobil, seolah-olah pohon-pohon itu bergerak berlawanan arah dengan gerak mobil. Efek rotasi ini menyebabkan pengamat mengamati benda-benda langit (termasuk Matahari) terbit di timur dan terbenam di barat.
Sementara itu, Bumi mengedari Matahari dengan periode 1 tahun. Akibatnya, relatif terhadap bintang-bintang pada bola langit,Matahari sendiri terlihat berubah posisinya dari hari ke hari, dan setelah satu tahun, kembali ke posisi semula. Matahari bergerak kurang lebih ke arah timur. Namun karena bidang edar Bumi (ekliptika) tidak sebidang dengan bidang rotasi Bumi (Ekuatorlangit), maka gerak Matahari tadi pun tidak tepat ke arah timur, tetapi membentuk sudut 23,5º, sesuai dengan besar sudut antaraekliptika dan ekuator langit.
Dari Bumi, pengamat melihat seolah-olah Matahari mengitari Bumi. Pengamat melihat Matahari mengitari Bumi pada bidang ekliptika. Karena Bidang ekliptika membentuk sudut terhadap bidang ekuator Bumi, dalam interval satu tahun itu, Matahari pada satu saat berada di utara ekuator, dan disaat yang lain berada di selatan ekuatorMatahari bisa sampai sejauh 23,5º dari ekuatorke arah utara pada sekitar tanggal 22 Juni. Enam bulan kemudian, sekitar tanggal 22 DesemberMatahari berada 23,5º dari ekuator ke arah selatan. Antara 22 Juni dan 22 DesemberMatahari bergerak ke arah selatan ekuator, bergerak relatif terhadapbintang-bintang. Sedangkan antara tanggal 22 Desember dan 22 JuniMatahari bergerak ke arah utara ekuator.
Karena gerak tahunannya tersebut dikombinasikan dengan gerak terbit terbenam Matahari akibat rotasi Bumi, maka Mataharimenyapu daerah-daerah yang memiliki lintang antara 23,5º LU dan 23,5º LS. Pada daerah-daerah di permukaan Bumi yang memiliki lintang dalam rentang tersebut, Matahari dua kali setahun akan berada kurang lebih tepat di atas kepala. Karena Mekkah memiliki lintang 21º 26' LU, yang berarti berada dalam daerah yang disebutkan di atas, maka dua kali dalam setahun, Matahari akan tepat berada di atas kota Mekkah. Kapan hal ini terjadi, bisa dilihat dalam almanak, misalnya Astronomical Almanac.
Penentuan arah kiblat dengan cara melihat langsung posisi Matahari seperti yang disebutkan di atas (pada tanggal-tanggaltertentu yang disebutkan di atas), tidaklah bisa dilakukan di semua tempat. Sebabnya karena bentuk Bumi yang bundar. Tempat-tempat yang bisa menggunakan cara di atas untuk penentuan arah kiblat adalah tempat-tempat yang terpisah dengan Mekkah kurang dari 90º. Pada tempat-tempat yang terpisah dari Mekkah lebih dari 90º, saat Matahari tepat berada di MekkahMatahari (dilihat dari tempat tersebut) telah berada di bawah horizon. Misalnya untuk posisi pengamat di Bandung, saat Matahari tepat di atas Mekkah (tengah hari), dilihat dari Bandung, posisi Matahari sudah cukup rendah, kira-kira 18º di atas horizon. Sedangkan bagi daerah-daerah di Indonesia Timur, saat itu Matahari telah terbenam, sehingga praktis momen itu tidak bisa digunakan di sana. Bagi tempat-tempat yang saat Matahari tepat berada di atas KakbahMatahari telah berada di bawa hufuk/horizon, bisa menunggu 6 bulan kemudian. Pada tiap tanggal 28 November 21:09 UT (29 November 04:09 WIB) dan 16 Januari 21:29 UT (17 Januari 04:29 WIB), Matahari tepat berada di bawah Kakbah. Artinya, pada saat tersebut, jika pengamat tepat menghadap ke arah Matahari, pengamat tepat membelakangi arah kiblat. Jika pengamat memancangkan tongkat tegak lurus, maka arah jatuh bayangan tepat ke arah kiblat.

dapet dari forum sebelah..
http://www.forumbebas.com/thread-47868.html 

Buat temen2 yang pengen tahu kira2 apa isi ka'bah itu...
Ini aku ada informasi dari media informasi umat islam (jadi bukan joke).

Yang isi nya:

Kami jelas tidak tahu apa isi ka’bah sekarang ini. Sebab hanya orang-orang penting seperti presiden sebuah negara yang berhak untuk memasukinya. Itu pun karena menjadi tamu raja di negara itu.

Mantan Presiden Soeharto dan rombongan konon malah pernah diberi kehormatan untuk masuk ke dalamnya. Mungkin anda bisa bertanya kepada rombongan yang ikut pada tahun 1991 itu.

Tapi kalau sekedar foto yang menggambarkan isi ka’bah, kita bisa dapati banyak di internet. Dan menurut mereka yang pernah masuk, foto-foto itu memang benar-benar pemandangan isi ka’bah yang sesungguhnya.

Jadi kalau anda ingin bertanya, apakah isi ka’bah, maka silahkan saja melihat foto ini. Ternyata isi ka’bah itu kosong saja, kecuali ada tiga tiang besar di dalamnya, sebagaimana terlihat dalam gambar.

Kalau tidak salah, gambar ini diambil pada salah satu momentum di mana ada tamu negara yang diberi kehormatan untuk memasukinya. Dan barangkali gambar ini diambil diam-diam oleh tamu itu. Mengingat secara resmi petugas masjid Al-Haram mengharamkan pemotretan di lokasi masjid, apalagi kalau sampai di dalam ka’bah.

Sebagian kalangan juga membenarkan foto ini lantaran serupa dengan gambar denah yang diterbitkan resmi oleh kerajaan, sebagaimana yang kita lihat dalam gambar ini.

Tapi yang jelas pertanyaan anda sudah terjawab lewat foto ini, bukan? Berhala yang berjumlah 360 itu memang sudah tidak ada, sudah dihancurkan sejak Fathu Makkah 14 abad yang lalu.

Bagaimana? Anda ingin dan bercita-cita bisa masuk ka’bah suatu ketika nanti? Syaratnya mungkin harus jadi presiden dulu ya? Atau setidaknya ikut dalam rombongan Presiden, entah jadi wartawan, pengawal atau bahkan tukang bawakan tas presiden.
 
 

[b]Isi Ka'bah

Mulai dari sebelah kiri pintu Ka’bah adalah Multazam (antara pintu Ka’bah dan Hajarul Aswad). Sebelah kanan dari pintu terdapat kotak dari marmer tempat menyimpan alat keperluan kebersihan di dalam Ka’bah.

Di tengah–tengah Ka’bah agak meninggi terdapat 3 buah tiang penyangga yg terbuat dari kayu dan yang dikenal dengan “Tiang Abdullah bin Zubair. Dinamakan demikian karena Allah SWT telah memberikan kemuliaan kepada beliau, sebagai pembuat tiang penyangga pada atap Ka’bah itu untuk menghindari kerobohannya.

Sebelah Utara dari Ka’bah terdapat pintu kecil yang dinamakan “ Pintu Taubah”. Itu adalah sebuah tanda dari keteguhan. Pintu Taubah ini terbuat dari kayu pilihan yang dilapisi dengan Emas dan Perak yang terukir dan dilapisi juga dengan kaca yang tebal sampai atap Ka’bah. Pada dinding sebelah Barat yang berhadapan dengan pintu Ka’bah digantungkan 9 Pigura yang terbuat dari Marmer dan bertuliskan nama-nama Penguasa-penguasa atau Khalifah yang telah memperbaiki dan memperbarui Ka’bah yang agung.

Kesemuanya itu tertulis setelah Abad 6H. Pada dinding Timur antara pintu Ka’bah dan pintu Taubah diletakkan keterangan tentang perbaikan yang dilakukan oleh Raja Fahd pada th.1419H setelah perbaikan terakhir pada zaman Sultan Murod IV dari Utsmaniah pada th.1040H.
Sisi-sisi Ka’bah yang empat dilapisi dengan Marmer putih setinggi 2 Meter dan diatasnya ditutupi dengan hordeng warna merah dan pink, yang terbuat dari bahan kain Sutera yang bertuliskan “Syahadatain “ dan Asma ul-Husna dalam bentuk angka 8 atau 7 Arab berselang-seling. Hadiah dari Raja Fahd.


Diantara tiga tiang yang ditengah (Tiang Abdullah bin Zubair) ada tempat untuk meletakkan barang yang terbuat dari Perak murni untuk menyimpan barang, seperti antara lain : Teko-teko , Pajangan , dan barang-barang bersejarah lainnya yang terbuat dari Emas dan Perak yang telah berusia puluhan bahkan ratusan tahun yang lewat sebagai hadiah-hadiah dari Raja-raja, Khalifah dan para Sultan kepada Ka’bah sebagai pendekatan dan pengabdian kepada Rabb yang Esa untuk mencari ridho Nya.


Pencucian Ka'bah

Pencucian Ka`bah biasanya dilakukan dua kali setiap tahun yakni pada pertengahan bulan Sya`ban sebagai persiapan menghadapi musim Umrah pada bulan Ramadhan, dan pertengahan Dzulqa`idah sebagai persiapan menyambut jamaah haji.

Ka`bah biasanya dicuci dengan air zamzam yang dicampur dengan mawar Thaif dan anbar, sedangkan dindingnya diharumkan dengan parfum misik.

Nizar As-Syaibi, putra tertua keluarga pengurus Masjidil Haram Syeikh Abdul Aziz As-Syaibi, menyebutkan pencucian Ka`bah merupakan tradisi yang disunnahkan namun tidak harus dilakukan pada waktu tertentu.

Secara historis, Rasulullah pernah sekali mencuci Ka`bah pada bulan Sya`ban ketika beliau kembali ke Mekkah dalam peristiwa "Fathu Mekkah", setelah beliau membersihkannya dari patung-patung sesembahan yang berada di dalam maupun di sekitar Ka`bah.

Sejak saat itu, pencucian Ka`bah menjadi sesuatu yang disunnahkan namun tidak ada waktu tertentu yang dianggap paling utama untuk melakukannya.

"Ritual ini adalah bentuk penghormatan terhadap Ka`bah, khususnya saat sebelum Umrah dan setelah haji. Tujuan inilah yang paling utama ketimbang sekadar membersihkannya. Pada saat pencucian pun, pintu Ka`bah tetap tertutup. Pencucian ini tidak lebih dari sekadar membersihkan debu yang menempel di dinding Ka`bah," demikian As-Syaibi.

semoga bermanfaat... Smile

sorry ya kalo nice repost... semoga ada yang bisa menambahkan lagi...

Hajar Aswad, Batuan dari Surga



Hajar Aswad adalah batu berwarna hitam kemerah-merahan, terletak di sudut selatan, sebelah kiri pintu Ka’bah. Ketinggiannya 1,10 m dari permukaan tanah. Ia tertanam di dinding Ka’bah.


Dahulu, Hajar Aswad berupa satu batu yang berdiameter ± 30 cm. Akibat berbagai peristiwa yang menimpanya selama ini,sekarang Hajar Aswad tersisa delapan butir batu kecil sebesar kurma yang dikelilingi oleh bingkai perak.Namun, tidak semua yang terdapat di dalam bingkai adalah Hajar Aswad. Butiran Hajar Aswad tepat berada di tengah bingkai. Butiran inilah yang disentuh dan dicium oleh jamaah haji.
Hajar Aswad berasal dari surga. Awalnya batu ini berwarna putih. Namun, dia menjadi hitam disebabkan oleh dosa manusia. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Hajar Aswad turun dari surga dalam keadaan lebih putih daripada susu. Lalu, dosa-dosa Bani Adam lah yang membuatnya hitam.” Demikianlah, bagian dalam Hajar Aswad berwarna putih, sedangkan bagian luarnya berwarna hitam.
Hajar Aswad selalu dimuliakan, baik pada masa Jahiliah, maupun setelah Islam datang.
Hingga, pada musim haji tahun 317 H, saat dunia Islam sangat lemah dan bercerai berai, kesempatan ini dimanfaatkan oleh Abu Thahir Al-Qurmuthi, seorang kepala salah satu suku Syi’ah Ismailiyah di Jazirah Arab bagian timur, untuk merampas Hajar Aswad. Dengan 700 anak buah bersenjata lengkap dia mendobrak Masjid Al-Haram dan membongkar Ka’bah secara paksa lalu merebut Hajar Aswad dan mengangkutnya ke negaranya yang terletak di kota Ahsa’ yang terletak di wilayah Bahrain, kawasan Teluk Persia sekarang ATAU MASUK WILAYAH KEKUASAAN RAJA2 SAUDIA..???.
Kemudian, ia membuat maklumat dengan menantang umat Islam. Inti dari maklumat itu, jika ingin mengambil Hajar Aswad, tebuslah dengan sejumlah uang yang pada saat itu sangat berat bagi umat Islam atau dengan perang. Baru setelah 22 tahun (tahun 339 H) batu itu dikembalikan ke Mekah oleh Khalifah Abbasiyah Al-Muthi’ lillah setelah ditebus dengan uang sebanyak 30.000 Dinar. Mereka membawanya ke Kufah, lalu menggantungkannya ke tiang ke tujuh Masjid Jami’. Setelah itu, mereka mengembalikannya ke tempat semula.
Penulis: Ristyandani
Referensi: Athlasul Hajj wal ‘Umrah, Dr. Sami Maghluts dan sumber lain.
hajar aswad , mencium hajar aswad , hukum mencium hajar aswad , asal usul haji , asal usul hajar aswad , asal usul naik haji , asal mula ibadah haji , asal usul hajarul aswad, asal usul masjidil haram , asal usul kabah , Asal usul , asal mula hukum , asal usul mencium hajar aswad , hadist tentang mencium hajar aswad , hukum mencium hajar aswat , asal usul ibadah haji , asal-usul , asal usul hukum , asal mula hajar aswat, asal muasal ibadah haji 
*****

HUKUM MENCIUM HAJAR ASWAD UNTUK MENCARI TABARRUK

Tanya :
Apakah hikmah mencium hajar aswad itu adalah tabarruk (mencari berkah)?
Jawab :
Hikmah thawaf telah dijelaskan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam dengan sabdanya,
إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْيُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللهِ.
“Sesungguhnya Thawaf di Ka’bah, Sa’i di antara Shafa dan Marwah, dan melontar jumroh itu dijadikan untuk menegakkan dzikrullah.”
Pelaku Thawaf yang mengitari Baitullah itu dengan hatinya ia melakukan pengagungan kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala yang menjadikannya selalu ingat kepada Allah, semua gerak-geriknya, seperti melangkah, mencium dan beristilam kepada hajar dan sudut (rukun) yamani dan memberi isyarat kepada hajar aswad sebagai dzikir kepada Allah Ta’ala, sebab hal itu bagian dari ibadah kepada-Nya. Dan setiap ibadah adalah dzikir kepada Allah dalam pengertian umumnya. Adapun takbir, dzikir dan do’a yang diucapkan dengan lisan adalah sudah jelas merupakan dzikrullah; sedangkan mencium hajar aswad itu merupakan ibadah di mana seseorang menciumnya tanpa ada hubungan antara dia dengan hajar aswad selain beribadah kepada Allah semata dengan mengagungkan-Nya dan mencontoh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam dalam hal itu, sebagaimana ditegaskan oleh Amirul Mu’minin, Umar bin Khattab Radhiallaahu anhu ketika beliau mencium hajar aswad mengatakan, “Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau (hajar aswad) tidak dapat mendatangkan bahaya, tidak juga manfa’at. Kalau sekiranya aku tidak melihat Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.”
Adapun dugaan sebagian orang-orang awam (bodoh) bahwa maksud dari mencium hajar aswad adalah untuk mendapat berkah adalah dugaan yang tidak mempunyai dasar, maka dari itu batil. Sedangkan yang dinyatakan oleh sebagian kaum Zindiq (kelompok sesat) bahwa thawaf di Baitullah itu sama halnya dengan thawaf di kuburan para wali dan ia merupakan penyembahan terhadap berhala, maka hal itu merupakan kezindikan (kekufuran) mereka, sebab kaum Muslimin tidak melakukan thawaf kecuali atas dasar perintah Allah, sedangkan apa saja yang perin-tahkan oleh Allah, maka melaksanakannya merupakan ibadah kepada-Nya.
Tidakkah anda tahu bahwa melakukan sujud kepada selain Allah itu merupakan syirik akbar, namun ketika Allah Subhannahu wa Ta’ala memerintahkan kepada para malaikat agar sujud kepada Nabi Adam, maka sujud kepada Adam itu merupakan ibadah kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala dan tidak melakukannya merupakan kekufuran?!
Maka dari itu, thawaf di Baitullah adalah merupakan salah satu ibadah yang paling agung, ia merupakan salah satu rukun di dalam haji, sedangkan haji merupakan salah satu rukun Islam. Maka dari itu orang yang thawaf di Baitullah pasti akan merasakan ketentraman karena lezat-nya melakukan thawaf dan hatinya merasakan kedekatannya kepada Rabb (Tuhan)nya, yang dengannya (thawaf itu) dapat diketahui keagungan-Nya dan amat besarnya karunia-Nya. Wallahul musta’an.
( Ibnu Utsaimin: fatawal ‘aqidah, hal. 28-29. )
****

Kisah Pembangunan Ka’bah dan Peletakan Hajar Aswad

Ketika Rasulullah berusia tiga puluh lima tahun, beliau belum diangkat oleh Allah sebagai seorang nabi. Waktu itu kota Makkah dilanda banjir besar yang meluap sampai ke Masjidil Haram. Orang-orang Quraisy menjadi khawatir banjir ini akan dapat meruntuhkan Ka’bah.
Selain itu, bangunan Ka’bah dulunya belumlah beratap. Tingginya pun hanya sembilan hasta. Ini menyebabkan orang begitu mudah untuk memanjatnya dan mencuri barang-barang berharga yang ada di dalamnya.
Oleh karena itu bangsa Quraisy akhirnya sepakat untuk memperbaiki bangunan Ka’bah tersebut dengan terlebih dahulu merobohkannya.
Untuk perbaikan Ka’bah ini, orang-orang Quraisy hanya menggunakan harta yang baik-baik saja. Mereka tidak menerima harta dari hasil melacur, riba dan hasil perampasan.
Di awal-awal perbaikan, pada awalnya mereka masih takut untuk merobohkan Ka’bah. Akhirnya salah seorang dari mereka yang bernama Al-Walid bin Al-Mughirah Al-Makhzumy bangkit mengawali perobohan tersebut. Setelah melihat tidak ada hal buruk yang terjadi pada Al-Walid, orang-orang Quraisy pun mulai ikut merobohkan Ka’bah sampai ke bagian rukun Ibrahim.
Mereka kemudian membagi sudut-sudut Ka’bah dan mengkhususkan setiap kabilah dengan bagian-bagiannya sendiri. Pembangunan kembali Ka’bah ini dipimpin oleh seorang arsitek dari bangsa Romawi yang bernama Baqum.
Rasulullah ikut Membangun
Rasulullah sendiri ikut bersama-sama yang lain membangun kabah. Beliau bergabung bersama paman beliau Abbas radhiyallahu ‘anhu. Ketika beliau mengambil batu-batu, Abbas menyarankan kepada beliau untuk mengangkat jubah beliau hingga di atas lutut. Namun Allah menakdirkan agar aurat beliau senantiasa tertutup, sehingga belum sempat beliau mengangkat jubahnya, beliau jatuh terjerembab ke tanah.

Beliau kemudian memandang ke atas langit sambil berkata, “Ini gara-gara jubahku, ini gara-gara jubahku”. Setelah itu aurat beliau tidaklah pernah terlihat lagi.


Peletakan Hajar Aswad
Sebelum kita lanjutkan kisah ini, tahukah kalian apa itu hajar aswad?

Hajar Aswad adalah sebuah batu yang diturunkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dari surga. Dulu batu itu berwarna putih, namun karena dosa-dosa anak Adam, maka batu itu pun berubah menjadi berwarna hitam.
Nah, ketika pembangunan sudah sampai ke bagian Hajar Aswad, bangsa Quraisy berselisih tentang siapa yang mendapatkan kehormatan untuk meletakkan Hajar Aswad ke tempatnya semula. Mereka berselisih sampai empat atau lima hari. Perselisihan ini bahkan hampir menyebabkan pertumpahan darah.
Abu Umayyah bin Al-Mughirah Al-Makhzumi kemudian memberikan saran kepada mereka agar menyerahkan keputusan kepada orang yang pertama kali lewat pintu masjid. Bangsa Quraisy pun menyetujui ide ini.
Allah subhanahu wa ta’ala kemudian menakdirkan bahwa orang yang pertama kali lewat pintu masjid adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Orang-orang Quraisy pun ridha dengan diri beliau sebagai penentu keputusan dalam permasalahan tersebut.
Rasulullah pun kemudian menyarankan suatu jalan keluar yang sebelumnya tidak terpikirkan oleh mereka. Bagaimana jalan keluarnya?
Beliau mengambil selembar selendang. Kemudian Hajar Aswad itu diletakkan di tengah-tengan selendang tersebut. Beliau lalu meminta seluruh pemuka kabilah yang berselisih untuk memegang ujung-ujung selendang itu. Mereka kemudian mengangkat Hajar Aswad itu bersama-sama. Setelah mendekati tempatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam-lah yang kemudian meletakkan Hajar Aswad tersebut.
Ini merupakan jalan keluar yang terbaik. Seluruh kabilah setuju dan meridhai jalan keluar ini. Mereka pun tidak jadi saling menumpahkan darah.


Akhir Pembangunan Ka’bah
Bangsa Quraisy akhirnya kehabisan dana dari penghasilan baik-baik yang mereka kumpulkan. Mereka akhirnya menyisakan bangunan Ka’bah di bagian utara seukuran enam hasta yang kemudian disebut Al-Hijir atau Al-Hathim.

Mereka juga membuat pintu Ka’bah lebih tinggi daripada permukaan tanah. Setelah bangunan Ka’bah mencapai ketinggian lima belas hasta, mereka memasang atap dengan disangga enam sendi.
Ka’bah pun selesai dibangun kembali. Tingginya sekarang lima belas meter, panjang sisinya di bagian Hajar Aswad dan sebaliknya adalah sepuluh meter. Hajar aswad sendiri diletakkan satu setengah meter dari lantai. Adapun sisi yang lain panjangnya dua belas meter. Pintu Ka’bah diletakkan dua meter dari permukaan tanah. (*)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: