Pesan Rahbar

Home » » JIKA TAK ADA PEMBAGIAN BID’AH (SEMUA SESAT), ADAKAH WAHABI – SALAFY MENJAMIN TIDAK PERNAH BERBUAT BID’AH ??

JIKA TAK ADA PEMBAGIAN BID’AH (SEMUA SESAT), ADAKAH WAHABI – SALAFY MENJAMIN TIDAK PERNAH BERBUAT BID’AH ??

Written By Unknown on Sunday, 11 January 2015 | 18:31:00


Suatu golongan Islam secara membabi buta menuduh saudara Islamnya dengan kata – kata bid’ah, syirik, khurofat, tasabbuh dan bahkan kafir, naudzubillah. Tanpa proses tabayun dahulu, bahkan mereka mengklaim golongan yang paling murni dan terbebas dari segala amal bid’ah, golongan puritan (paling suci) dan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad saw, sahabat, tabi’-tabi’in dan golongan salaf. dengan lancarnya dan entengnya berkata bid’ah tanpa melihat diri mereka sendiri. Para Imam Mujtahid & Imam Muhaditsin serta Ahli fiqh, ahli ilmu dan dari ulama salaf dahulu telah mengklasifikasikan adanya bid’ah yang terbagi, salah satunya bid’ah hasanah/ mahmudah.

Akan tetapi muncul ulama belakangan yang menurut logika mereka hanya ada satu bid’ah yaitu bid’ah yang sesat, akan tetapi karena banyaknya persoalan mereka akhirnya membagi bid’ah tetapi tidak mengikuti metode & pemikiran ulama salaf, ulama Imam mujtahid, Imam Muhaditsin serta ahli fiqh & ilmu, mereka mengikuti ulama mutakhirin dari kalangan non mazhab yang membagi bid’ah menjadi bid’ah akhirat & dunia, darimana mereka dapatkan logika ini?, sudikah mereka membagi hidup ini menjadi bid’ah tentang ibadah & bid’ah dunia yang tidak ada sangkut pautnya dengan ibadah??, padahal Allah ciptakan kita semata – mata untuk ibadah.

Berikut ini adalah fatwa – fatwa Syeikh/ ulama mereka tentang bid’ahnya yang mungkin dilakukan oleh mereka juga :

1. Bid’ahnya mencuci daging sembelihan.
Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu Fatawa 21/522 sebagaimana di bawah ini:

إن غسل اللحم بدعة، فما زال الصحابة رضوان الله عليهم على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يأخذون اللحم فيطبخونه ويأكلونه بغير غسل، وكانوا يرون الدم في القدر خطوطاً .
“Mencuci daging sembelihan adalah BID’AH(SESAT). Para sahabat di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengambil daging lantas memasak dan memakannya tanpa mencucinya terlebih dahulu, dalam keadaan mereka melihat darah dalam bejana membentuk garis-garis. Sebab, Allah hanya mengharamkan kepada mereka darah yang mengalir dan yang tumpah, adapun yang tersisa pada urat-urat tidak diharamkan.”.

2. Bid’ah & termasuk tasyabbuh bil Kuffar makan dengan sendok.
Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam kitabnya yang mengulas tentang makan pakai sendok berjudul AS-Showaiq fi tahrimil mala’iq, dikatakan Haram makan dengan menggunakan sendok.
Begitu pula Syaikh Hamud al Tuwaijiri dalam kitabnya al Idhah wa al Tabyin hal 184 mengatakan:

حكم الأكل بالملاعق قال الشيخ حمود التويجري – رحمه الله – في كتابه ( الإيضاح والتبيين ) ص 184 ( من التشبه بأعداء الله تعالى استقذار الأكل بالأيدي واعتياد الملاعق ونحوها من غير ضرر بالأيدي)

“Termasuk tasyabbuh dengan para musuh Allah (baca:orang-orang kafir) adalah merasa jijik jika makan dengan tangan dan membiasakan diri makan dengan sendok atau semisalnya padahal tangan tidak bermasalah”.

3. Tasyabbuh & bid’ah Memakai celana panjang.
Syaikh Wahabi – Allaamah Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidhohulloh.
Ketika beliau di tanya oleh seseorang tentang hukum memakai celana panjang (pantolun)
Beliau menjawab:
“Ya, celana (pantolun) yang menyerupai celana panjang dari orang-orang kafir adalah Haram ((Barangsiapa meniru suatu kaum ia adalah dari mereka)) [Abu Dawud (431), Ahmad (50/2), (92/2), Ibnu Abi Shaybah (313/5) Syaikh Yahya, semoga Allah melindunginya disebutkan tentang hadits ini bahwa adalah: ‘Hasan dalam bukunya “Al-Mabaadi’u Al-Mufeedah” titik 89].

4. Tidak boleh anak perempuan duduk bersama ayahnya tanpa ada ibunya.
SYEIKH AL ‘ARIFI mengatakan:
” TIDAK BOLEH SEORANG ANAK PEREMPUAN DUDUK BERSAMA DNGAN AYAHNYA TANPA DISERTAI IBUNYA.

5.  Tidak boleh adanya ikhtilat.
Syaikh Abdul Rahmah Al-Barrak salah seorang ulama Saudi senior dalam pesannya yang disampaikan lewat situsnya, dengan tegas menyatakan bahwa:
“HALAL DAN BOLEH DI BUNUH BAGI ORANG – ORANG YANG MENGIZINKAN PERCAMPURAN/IKHTILAT ANTARA LAKI LAKI DAN PEREMPUAN DI LAPANGAN PENDIDIKAN MAUPUN PEKERJAAN, dan ia menyebut ORANG YANG MEMBOLEHKAN HAL INI ADALAH KAFIR DAN TELAH MURTAD DARI ISLAM “.

6. Pulang kampung ketika menjelang idul Fitri bid’ah.
SYEKH ALBANY pernah berfatwa dengan mengatakan kegiatan anjang sana (kunjungan silaturahmi ke rumah tetangga, saudara, kawan lama, sahabat)pada hari raya itu adalah haram dan bid’ah.

7. Mempelajari Bahasa Inggris sejak Kecil bid’ah.
Syaikh al-Utsaimin berfatwa sebagai berikut :

: الذي اراه ان الذي يعلم صبيّه اللغة الانجليزية منذ الصغر سوف يحاسب عليه يوم القيامة لأنه يؤدي الى محبة الطفل لهذه اللغة , ثم محبة من ينطق بها من الناس … هذا من أدخل أولاده منذ الصغر لتعلم اللغة الانجليزية أو غيرها من اللغات

” Menurut pendapatku, orang yang mengajarkan anaknya bahasa inggris sejak kecilnya , maka akan dihisap di hari kiamat kelak, karena hal itu bisa menyebabkan anak kecil itu mencintai bahasa inggris, kemudian mencintai orang yang mengucapkan bahasa inggris. Inilah hukum orang yang memasukkan anak-anaknya sejak kecil untuk belajar bahasa Ingris atau bahasa lainnya “.

Lihat : Syarh Zaad Al-Mustanqi’, Kaset bab Nikah al-Utsaimin di dalam sesion tanya jawab.
Atau bisa dilihat di youtube ini saat al-Utsaimin berceramah :
الوهابي الضال ابن عثيمين يحرم تعلم اللغة الأنكليزية



8. Menonton bola jangan dilakukan.
Hukum Menonton Sepak Bola Di Televisi?, Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rohimahulloh
Pertanyaan:
Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?
Beliau menjawab:
Saya memandang bahwa menyaksikan permainan-permainan yang ditayangkan di televisi atau yang lainnya dari berbagai tayangan adalah menyia-nyiakan waktu.

9. Tidak boleh bersahabat & berteman dengan Non Muslim.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu mengatakan:
Orang kafir bukan sebagai saudara orang muslim.mengenai hal itu ,Allah ta’ala berfirman:
• Innamal mu’minuuna ikhwatun ; Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara”[Surat Al Hujuurat:10]
Rasululah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: “Orang muslim itu saudara orang muslim lainnya.” Dengan demikian ,orang kafir baik Yahudi,Nasharni,penyembah berhala,Majusi,Komunis,maupun yang lainnya adalah bukan saudara orang muslim,dan tidak boleh dijadikan sebagai shahabat atau teman.Tetapi jika suatu ketika dia makan bersama kalian dengan tanpa menjadikannya sebagai shahabat atau teman,atau kebetulan makan bersama-sama ,atau bertemu di suatu resepsi pernikahan,maka yang demikian itu tidak mengapa.” [fataawa Nuurun lad Darbi (1/397).

10. Membangunkan diri untuk sholat dengan alarm adalah bid’ah sesat
Dalam web salafy http://kebenaranhanya1.wordpress.com/2010/04/07/bid%E2%80%99ah-menabuh-beduk-dan-puji-pujian-sebelum-shalat/
______________________________


Bid’ah Menabuh Beduk dan Puji-pujian Sebelum Shalat


Apa yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula diketahui dikerjakan oleh para shahabat radhiyallahu ‘anhum maka hendaklah kita berhenti. Janganlah kita mengamalkan apa-apa yang tidak ada dalilnya dari mereka agar tidak terjerumus kepada perbuatan bid’ah yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Pembaca yang budiman, berikut adalah amalan-amalan yang mengiringi pelaksanaan shalat lima waktu yang sering dijumpai di masjid-masjid kaum muslimin yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

Menabuh Bedug Sebelum Adzan
Termasuk amalan jelek yang membudaya di negeri kita adalah menabuh bedug sebelum adzan. Apakah belum sampai kepada mereka hadits Abdullah bin Zaid yang melihat dalam tidurmya seseorang yang membawa genderang/lonceng lalu berkata:
“Ya Abdullah (ya fulan) apakah kau jual loncengmu? Dia jawab untuk apa lonceng itu, saya katakan untuk mengajak shalat, dia bilang apakah tidak aku tunjukkan padamu yang lebih bagus dari lonceng itu, saya bilang iya, dia bilang ucapkan: Allahu Akbar Allahu Akbar.” (HR. Abu Dawud 421, Tirmidzi 174, dll)
Belum cukupkah kaum muslimin dengan ajaran Allah dan Nabi-Nya padahal Allah telah menyempurnakan agama ini? Ini adalah perbuatan tasyabbuh (meniru-niru) dengan orang-orang Nashara tatkala mengumpulkan orang-orang mereka membunyikan lonceng dulu. Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita mengikuti orang-orang Yahudi dan Nashrani atau menjadikan mereka sebagai pemimpin-pemimpin kita, sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nashrani sebagai pemimpin/orang yang dicintai, sebagian mereka adalah wali/pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai pemimpin/orang yang dicintai maka sungguh orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang dzalim.” (Al Maidah: 51).

Menabuh bedug termasuk mengikuti ajaran mereka. Sunggug benar keadaan kaum muslimin yang digambarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Sungguh kalian akan mengikuti orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai pun ketika mereka masuk lubang biawa kalian akan mengikutinya. Para shahabat mengatakan: Yahudi dan Nashara ya Rasulullah? Beliau menjawab: lalu siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (HR. Muslim 4822 dari Ibnu Mas’ud).

Kesimpulan hadits:
1. Bahwa kaum muslimin akan mengikuti jejak orang-orang kafir baik yahudi maupun nashrani.
2. Lubang biawak sangat berliku-liku. Sangat sulit untuk mencarinya. Ini adalah suatu ibarat bahwa bagaimanapun sulit dan berliku jalan yang ditempuh oleh kaum yahudi dan nashrani, kaum muslimin akan mengikutinya.
Kaum muslimin tidak boleh mengikuti perilaku, tatacara, tutur kata atau ibadah lainnya seperti puasa, shalat dsb [1]. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berusaha menyelisihi orang-orang kafir, baik kaum musyrikan maupun ahlu kitab. Wallahul musta’an.

Membunyikan Sirene Sebelum Adzan [2]
Begitu jauhnya kaum muslimin dari syariat Islam, sehingga suara adzan tidak bisa mereka dengar. Kokok ayam di samping rumah pun tidak bisa menggugah mereka untuk segera bangkit menegakkan shalat. Akhirnya mereka membunyikan sirine yang diharapkan bisa terdengar dan bisa membangunkan orang di segenap penjuru kampung. Ketahuilah, sirine termasuk bid’ah dalam agama. Adapun ayam jago, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian mencerca ayam jantan sebab sesungguhnya ia mengajak shalat.” (HR. Ahmad, 20690 dari Zaid bin Khalid Al Juhani)
Oleh sebab itu daripada menggunakan sirine lebih baik memelihara ayam jago yang banyak sehingga seorang lebih mudah terbangun dengan suaranya yang bersahutan.

Puji-pujian Sebelum Iqamat.
Ini yang paling banyak melanda kaum muslimin di Indonesia. Mereka sangat gemar melakukan puji-pujian sebelum shalat jama’ah dengan keyakinan bahwa amalan ini merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah. Lafadz yang sering dilantunkan di antaranya:
1. Allahumma shalli shalaatan kamilatan wa sallim salaman… [3]
2. Tombo ati iku lima ing wernane, siji maca Qur’an ngerti ing maknane, kapindhone shalat wengi lakonono, kaping telu… (dengan bahasa Jawa)
3. Atau lafadz puji-pujian yang kontroversial yang muncul ketika Gus Dur jadi presiden, “Presidene Gus Dur, rakyate adil makmur.”
Berikut ini dampak negatif yang timbul dari puji-pujian:
1. Orang yang melakukan shalat sunnah sangat terganggu dengan suara-suara itu sehingga shalatnya tidak khusyu’.
2. Pelakunya hanya akan senda gurau dengan amalan ini, sesuai dengan namanya ‘puji-pujian’ (menunjukkan ketidaksungguhan dalam memuji Allah). Padahal waktu antara adzan dan iqamah adalah waktu yang sangat mustajab. Sebagaimana sabdi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Doa yang tidak akan ditolak: antara adzan dan iqamah.” (HR. Ahmad dari Anas bin Malik)
3. Hal ini persis dengan amalan Nashrani berupa lagu-lagu gereja yang dinyanyikan sebagai ibadah (menurut mereka) padahal syariat Islam melarang kaum muslimin untuk bertasyabbuh (meniru) perbuatan orang-orang kuffar.

Membunyikan Kaset Bacaan Qur’an Sebelum Adzan.
Amalan ini sudah menjadi adat yang dihidupkan hampir di setiap daerah. Konon tujuan mereka adalah sebagai pertanda bagwa waktu shalat sudah dekat. Sehingga diharapkan dengan ini kaum muslimin melakukan segala persiapannya untuk menegakkan shalat berjama’ah. Amalan ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang beramal dengan sesuatu yang tidak pernah kami ajarkan maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim).

Di antara dampak negatif yang timbul dari amalan ini adalah menghalangi seseorang yang shalat sunnah di saat tersebut untuk khusyu’ dalam shalatnya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk saling mengangkat suara di dalam masjid (baik dengan bacaan Qur’an, dzikir, lebih-lebih senda gurau atau amalan-amalan bid’ag yang tidak disyari’atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda:
“Janganlah kalian mengeraskan suara satu dengan yang lainnya karena masing-masing sedang bermunajat dengan Rabb-nya.” (HR. Ashhabus Sunan dari Abu Sa’id Al Khudry).

Demikianlah sebagian dari amalan-amalan bid’an yang sering dilakukan masyarakat karena jauhnya mereka dari ilmu yang haq. Semoga Allah menambah petunjuk bagi kita serta melindungi kaum muslimin dari amalan-amalan bid’ah yang tidak pernah dituntunkan oleh Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Wallahu a’lam bish-shawab.

[Diambil dari buku “Adzan Keutamaan, Ketentuan dan 100 Kesalahannya” karya Al Ustadz Abu Hazim Muhsin bin Muhammad Bashori, penerbit: Daarul Atsar, hal. 110-120, dengan sedikit perubahan].

Referensi:
[1] Di antara ajaran beliau yang menunjukkan penyelisihan dari adat/budaya orang yahudi/nashrani adalah:
1. Memerintahkan untuk memelihara jenggot.
2. Memerintagkan untuk menyemir rambut apabila rambutnya sudah putih dan melarang pakai semir hitam.
3. Memerintahkan umatnya untuk shalat pakai sandal.
4. Melarat umatnya dalam mengiring jenazah dengan api unggun, dsb.
[2] Termasuk juga penggunaan sirene sebagai tanda berbuka di bulan puasa. Ini adalah bid’ah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan bahwa tanda berbuka puasa yaitu dengan tenggelamnya bulatan matahari di ufuk barat.
[3] Ini dinamakan shalawat nariyah. Shalawat ini mengandung kesyirikan yang nyata.
___________________________________
diterangkan :
Begitu jauhnya kaum muslimin dari syariat Islam, sehingga suara adzan tidak bisa mereka dengar. Kokok ayam di samping rumah pun tidak bisa menggugah mereka untuk segera bangkit menegakkan shalat. Akhirnya mereka membunyikan sirine/alarm yang diharapkan bisa terdengar dan bisa membangunkan orang di segenap penjuru kampung. Ketahuilah, sirine termasuk bid’ah dalam agama.
Adapun ayam jago, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian mencerca ayam jantan sebab sesungguhnya ia mengajak shalat.” (HR. Ahmad, 20690 dari Zaid bin Khalid Al Juhani).

Oleh sebab itu daripada menggunakan sirine/alarm lebih baik memelihara ayam jago yang banyak sehingga seorang lebih mudah terbangun dengan suaranya yang bersahutan.

11.  Larangan sholat dibelakang Imam Mekah Adil Kalbani
Soleh Fauzan Al-Fauzan ditanya mengenai Imam Mekah bernama Syeikh Adil Al-Kalbaniy yang dilantik secara rasmi sebagai imam di Masjid Al-Haram Mekah maka tokoh Wahhabi tersebut menyatakan HARAM/TIDAK HARUS/TIDAK SAH solat di belakang Imam Mekah.

Yang dakwa tidak boleh solat belakang Imam Mekah itu juga Tokoh Wahhabi sendiri.
Soleh Al Fauzan yg merupakan seorg Ahli Majlis Tertinggi Ulama Saudi mengFATWAkan bhw HARAM solat sebagai makmun di belakang Imam Mekah Syeikh ‘Adil Al Kalbaniy. Rujuk surat khabar Ar Roi Al Kuwaitiah tanggal 16 Julai 2010 Jumaat Bil 11337.
Dengar sendiri fatwa tersebut disini:


http://www.youtube.com/watch?v=ljvj78Zo57Y

12. Tak boleh ada kotak amal di masjid
eseorang bertanya kepada Syaikh Salafi -Wahabi bernama al-‘Allaamah Rabi’ bin Hadi al-Madkhali, …..
PERCAKAPAN MEREKA:
Penanya: Apa hukum menempatkan kotak amal/sumbangan di masjid untuk mengumpulan dana?
Syaikh Rabi': Siapa yang menempatkannya di masjid? Apa maksud (di belakang) menempatkan kotak ini (di masjid)? (beberapa kata tidak jelas)
Penanya menjawab: Pengurus…
Syaikh Rabi': Pengurus apa?
Penanya menjawab: Pengurus masjid…
Syaikh Rabi': Apakah mereka selalu menempatkan kotak amal di masjid, atau pada Jum’at atau kapan?
Penanya menjawab: Selalu di masjid…
Syaikh Rabi': Selalu?!

Saya melihat ini adalah satu metode/jalan/thariqah dari metode Hizbiyin, ini bukan dari metode Ahlu Sunnah.
Mengemis/meminta-minta adalah haram! Dan tidak diperbolehkan kecuali (jika ada) dalam keadaan memaksa/darurat -barakallahu fika-!

Mengemis asal hukumnya adalah haram!
“Jika seseorang mengemis/meminta-minta pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.”(HR. Bukhari: 1474 dan Muslim: 1040) Mengerti?!
Ini adalah metode Hizbiyin -barakallahu fika-, siapa yang ingin… (kata tidak jelas) dan berdoa maka (biarkan dia melakukannya) dengan segala cara, tetapi untuk mengemis maka tidak boleh! Hayyakumullah!

13. Larangan memakai jam tangan di kiri.
Dalam kitab Majmuâ’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, karya seikh albani
(fatwa ttg memakai jam tangan)
memakai jam tangan harus disebelah kanan krena org kafir memakai jam tangan disebelah kiri jadi dianggap tasyabuh….
juga dikarenakan rasul menyuruh mendahulukan yg kanan dari yg kiri.

14. Tak boleh menggunakan sarana belajar & dakwah dengan barang elektronik (bid’ah)
Seseorang bertanya pada syaikh Shaleh al-Fauzan :

ما حكم استخدام الوسائل التعليمية من فيديو وسينما وغيرهما في تدريس المواد الشرعية كالفقه والتفسير وغيرها من المواد الشرعية؟ وهل في ذلك محذور شرعي؟ أفتونا مأجورين

Bagaimana hokum menggunakan sarana belajar dan pengajaran seperti memakai video, layar film atau lainnya di dalam pengajaran materi syare’at sepeti fiqih, tafsir dan lainnya ? Apakah hal tersebut terlarang dalam syare’at ? Berikanlah kami suatu faedah jawaban, semoga anda diberi pahala.
Syaikh Shaleh al-Fauzan menjawab :

الذي أراه أن ذلك لا يجوز؛ لأنه لابدّ أن يكون مصحوبًا بالتصوير، والتصوير حرام، وليس هناك ضرورة تدعو إليه.

Menurut pendapatku hal itu tidak boleh, karena mau tidak mau itu disertai dengan gambar, sedangkan gambar itu haram dan lagipula tidk ada suatu hal yang mendesak dalam hal itu. (Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan : 513).

15. Wanita tak boleh ke laut.
DR ALI AR ROBI’I (ulama salafy)
“Termasuk dari dosa-dosa besar, perempuan turun ke laut. Sekalipun berhijab. Karena laut itu laki-laki.
Bila air laut masuk ke ‘anu’nya maka dia berzina dan jatuh hadd kepadanya”.

16. Tidak boleh lihat TV meskipun hanya berita
Soal :
Apa hukumnya kita melihat televisi cuma sekedar melihat berita saja ?
Jawab Syaikh Muqbil :
Tidak boleh dikarenakan ada gambarnya, dan dikarenakan pula terjadi di dalamnya dari perbuatan kejahatan dan perbuatan fasik (seperti zina dan pornografi), dan didalamnya mengajari orang untuk mencuri (banyak tayangan televisi yang menampilkan cara bermaksiat kepada Allah, pacaran, zina, peragaan TKP, dst, red), dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صور

“Malaikat tidak akan memasuki suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (yang bernyawa)”.

17. Tidak boleh mengirim foto (mahluk bergambar)
PERTANYAAN 1
Saya ingin mengirimkan foto saya kepada istri, keluarga, dan
teman-teman saya, karena sekarang saya berada di luar negeri. Apakah hal ini dibolehkan?
JAWABAN (oleh komite ulama Lajnah dalam Fatawa al- Lajnah) Nabi Muhammad di dalam hadisnya yang sahih telah melarang membuat
gambar setiap makhluk yang bernyawa, baik manusia atau pun hewan. Oleh karena itu Anda tidak boleh mengirimkan foto diri Anda kepada istri
Anda atau siapa pun.

18. Tidak sah sholat di Pesawat dengan duduk
Pertanyaan ke-60:
Apa hukum orang yang shalat sambil duduk di kursi pesawat terbang padahal dia mengetahui wajibnya shalat sambil berdiri manakala masih mampu berdiri?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin:
Tidak sah shalat orang tersebut . Dia wajib mengulangi shalat tersebut, istighfar dan bertaubat kepada Allah karena telah menyelisihi perintah Nabi kepada Imran bin Hushain, “Kerjakan shalat sambil berdiri. Jika tidak mampu, kerjakan shalat sambil duduk. Jika tidak mampu kerjakan shalat sambil berbaring” [HR Bukhari] [I’lam al Musafirin karya Ibnu Utsaimin hal 48]
#Sampai saat ini saya belum menemukan ketika di pesawat ada yang berdiri ketika sholat.

19. Wanita tidak boleh menggunakan bra
PERTANYAAN 2
Apakah hukumnya jika seorang perempuan mengenakan beha (kutang atau bra) ?
JAWABAN (oleh Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa al- Lajnah) Banyak perempuan yang memakai beha untuk mengangkat payudara mereka supaya mereka terlihat menarik dan lebih muda seperti seorang gadis.
Memakai beha untuk tujuan ini hukumnya haram. Jika beha dipakai untuk mencegah rusaknya payudara maka ini dibolehkan, tetapi hanya sesuai kebutuhan saja.

Dan masih banyak fatwa – fatwa yang lain, anda bisa melihatnya disini http://www.facebook.com/photo.php?fbid=377435995656712&set=a.329443760455936.76085.100001709446335&type=3&permPage=1

_________________________




KONTROVERSI FATWA ALBANI
===================

Diantara tokoh Wahaby yg juga sangat berpengaruh dewasa ini adalah Muhammad Nashiruddin al-Albani. Mahrus Ali menyebut al-Albani sebanyak 3 kali. al-Albani ini banyak memiliki pandangan2 kontroversial (syadz) dan keluar dari al-Qur’an dan Sunnah, sehingga tidak jarang menuai kritikan tajam dari para ulama termasuk dari kalangan Wahaby sendiri.

AZAN SAYYIDINA USTMAN ADALAH BID'AH
Sebagaimana telah dimaklumi oleh kaum muslimin, bahwa pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar, adzan untuk shalat jum’at hanya dilakukan satu kali yaitu ketika khatib naik ke atas mimbar. Pada masa Sayyidina Utsman, populasi penduduk semakin meningkat, rumah2 baru banyak dibangun dan jauh dari masjid. Untuk memudahkan mereka dalam menghadiri shalat jum’at agar tidak terlambat, beliau memerintahkan agar adzan dilakukan dua kali. Adzan ini disepakati oleh seluruh sahabat yg hadir pada saat itu. Para ulama menamai adzan Sayyidina Utsman ini dengan Sunnah yg harus diikuti karena beliau termasuk Khulafaur Rasyidin.

Tetapi al-Albani dalam kitabnya al-Ajwibah al-Nafi’ah, menilai adzan Sayyidina Utsman ini sebagai bid’ah yg tidak boleh dilakukan. Tentu saja, pendapat aneh al-Albani yg kontroversial ini menyulut serangan tajam dari kalangan ulama termasuk dari sesama Wahaby. Dengan pandangannya ini, berarti al-Albani menganggap seluruh sahabat dan ulama salaf yg saleh yg telah menyetujui adzan Sayyidina Utsman sebagai ahli bid’ah. Bahkan, al-Utsaimin sendiri –sesama tokoh Wahaby yg dikagumi Mahrus Ali-, sangat marah kepada al-Albani, sehingga dalam salah satu kitabnya menyinggung al-Albani dengan sangat keras dan menilainya tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali:

“Ada seorang laki2 dewasa ini yg tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali mengatakan, bahwa adzan jum’at yg pertama adalah bid’ah, karena tidak dikenal pada masa Rasul, dan kita harus membatasi pada adzan kedua saja!. Kita katakan pada laki2 tsb: Sesungguhnya sunnahnya Utsman adalah sunnah yg harus diikuti apabila tidak menyalahi sunnah Rasul dan tidak ditentang oleh seorang ulama pun dari kalangan sahabat yg lebih mengetahui dan lebih ghirah terhadap agama Allah dari pada kamu (al-Albani). Beliau (Utsman) termasuk Khulafaur Rasyidin yg memperoleh petunjuk, dan diperintahkan oleh Rasulullah untuk diikuti.” [al-Utsaimin, Syarh al-Aqidah al-Wasithiyyah, hal.638]

Pernyataan al-Ustaimin yg menilai al-Albani, “tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali”, meruntuhkan nilai buku Mahrus Ali dan Mu’ammal Hamidy yg banyak merujuk kepada al-Albani. Dengan merujuk kepada al-Albani, berarti Mahrus Ali tidak mengikuti ahli hadits, tetapi mengikuti orang yg tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali.

MENGKAFIRKAN IMAM BUKHARI
al-Albani yg gemar membikin ulah ini, pernah mengeluarkan fatwa yg isinya mengkafirkan al-Imam al-Bukhari, karena dalam kitab Shahih al-Bukhari beliau melakukan ta’wil terhadap ayat 88 surah al-Qashash:
“Tiap2 sesuatu pasti binasa, kecuali Allah.” (QS. Al-Qashash: 88). Maksud illa wajhah, adalah illa mulkahu (kecuali Kerajaan-Nya).” [Shahih al-Bukhari]
Ketika ditanya tentang penakwilan seperti dalam Shahih al-Bukhari tsb, al-Albani mengatakan:
“Penakwilan seperti ini tidak akan dikatakan oleh seorang muslim yg beriman.” [Fatawa al-Albani, hal. 523]
Dengan fatwanya ini, secara halus al-Albani telah menilai al-Imam al-Bukhari kafir, tidak Islam dan tidak beriman. Dan tentu saja kita meyakini bahwa al-Imam al-Bukhari lebih mengetahui terhadap penafsiran al-Qur’an dan Sunnah dari pada al-Albani.
Membongkar Kubah Hijau

AJAKAN MENGHANCURKAN KUBAH HIJAU RASULULLAH SAW
Dalam kitabnya yg berjudul, Tahdzir al-Sajid min Ittikhadz al-Qubur Masajid (hal.68), al-Albani mengajak kaum muslimin untuk membongkar al-Qubbah al-Khadhra’ (kubah hijau yg menaungi makam Rasulullah) dan mengajak mengeluarkan makam Rasulullah dan makam Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar ke lokasi luar Masjid Nabawi. al-Albani menganggap posisi makam Rasulullah dan kedua sahabat tercinta beliau, yg berada dalam lokasi masjid Nabawi itu, sebagai fenomena penyembahan berhala (zhahirah watsaniyyah) –na’udzu billah min dzalik.

Tentu saja, ajakan al-Albani ini sebagai indikasi kebenciannya yg mendalam kepada Rasulullah. Dengan pandangannya ini, berarti al-Albani telah menyalahkan dan menilai sesat seluruh umat Islam sejak generasi salaf yg saleh, yg telah membiarkan dan menganggap baik posisi makam Rasulullah dan makam kedua sahabat beliau tercinta ini dalam lokasi masjid Nabawi. Sementara para ulama telah bersepakat, bahwa orang yg berpendapat dengan suatu pendapat yg isinya mengandung penilaian sesat terhadap seluruh umat, maka hukumnya adalah kafir. Dalam hal ini, al-Hafizh al-Qadhi Iyadh, al-Hafizh al-Nawawi dan al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan:
“Demikian pula kita memastikan kekafiran setiap orang yg berpendapat dengan suatu pendapat yg isinya mengandung penilaian sesat terhadap seluruh umat.” [al-Hafizh al-Qadhi Iyadh, al-Syifa, 2/236, al-Hafizh al-Nawawi, Raudhat al-Thalibin, 8/384, al-Hafizh Ibn Hajar, Fath al-Bari, 12/300]

AL-ALBANI DAN KEPENTINGAN YAHUDI
Suatu saat al-Albani mengeluarkan fatwa yg isinya bahwa berkunjung kepada keluarga dan sanak famili pada saat hari raya termasuk bid’ah yg harus dijauhi. Disaat yg lain al-Albani mengeluarkan fatwa yg isinya mengharuskan warga muslim Palestina agar keluar dari negeri mereka dan mengosongkan tanah Palestina untuk orang2 Yahudi. Dalam hal ini al-Albani mengatakan:
“Warga muslim Palestina harus meninggalkan negerinya ke Negara lain. Semua orang yg masih bertahan di Palestina adalah kafir.” [Fatawa al-Albani, yg dihimpun oleh Ukasyah Abdul Mannan, hal.18]


Fatwa al-Albani yg controversial ini akhirnya menyulut reaksi keras dari berbagai kalangan melalui berbagai media massa di Timur Tengah. Sebagian pakar menganggap fatwa al-Albani ini membuktikan bahwa logika yg dipakai oleh al-Albani adalah logika Yahudi, bukan logika Islam. Karena fatwa ini sangat menguntungkan orang2 Yahudi yg memang berambisi menguasai Palestina. Mereka menilai fatwa al-Albani ini menyalahi Sunnah dan sampai tingkatan pikun. Bahkan, Dr. Ali al-Fuqayyir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yordania menilai bahwa fatwa ini keluar dari syetan. Dan tentu saja fatwa al-Albani memang tidak memiliki ilmu pengetahuan agama sama sekali.


Fatwa-Fatwa al-Albani

al-Albani tak jarang mengeluarkan fatwa2 kontroversial yg keluar dari al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ kaum muslimin. Diantara fatwa2nya yg dinilai kontroversial oleh para ulama:
1. Mengharamkan memakai cincin, gelang dan kalung emas bagi kaum wanita.
2. Mengharamkan berwudhu dengan air yg lebih dari satu mud (sekitar setengah liter) dan mengharamkan mandi dengan air yg lebih dari lima mud. Tetapi fatwa ini dilanggarnya sendiri. al-Albani pernah berwudhu diMasjid Damaskus dengan menghabiskan air yg tidak kurang dari 10 mud.
3. Mengharamkan shalat malam melebihi 11 raka’at
4. Mengharamkan memakai tasbih (penghitung) untuk berdzikir
5. Melarang shalat tarawih melebihi 11 raka’at

Source: shohih.blogspot.com
___________________________________
Maka mulai dari sekarang janganlah menuduh bid’ah secara sembarangan, stop menyakiti hati seorang muslim, karena Rasulullah amat menjaga perasaan umat muslim.


(Syiah-Ali/Shohih/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: