Pesan Rahbar

Home » » FATWA ANEH WAHABI – SALAFY MENGATAKAN MEMAKAI SERAGAM TENTARA BID’AH DHOLALAH !!

FATWA ANEH WAHABI – SALAFY MENGATAKAN MEMAKAI SERAGAM TENTARA BID’AH DHOLALAH !!

Written By Unknown on Sunday, 11 January 2015 | 18:06:00


Dalam kitab ad Durar as Saniyyah,15/363 disebutkan:

إنَّ لباس الشرطةِ مُحَرَّمٌ أيضًا لأنَّه مِنَ التشبُّهِ { من تشبه بقومٍ فهو منهم}!

“Sesungguhnya seragaam tentara itu haram hukumnya, sebab ia termasuk menyerupai, “Barang siapa menyerupai sekelompok kaum maka ia dari mereka.”

Sebab masih kata mereka “Mengenakan seragam tentara itu menyerupai pakaian kaum franji (orang-orang Barat) yang musyrikun.” Baca: ad Durar as Saniyyah,15/365.

Termasuk juga yang diharamkan untuk dipakai para prajurit adalah topi. Baca ad Durar as Saniyyah,15/367.

Selainn itu para Mufti Agung dan Mujtahid Akbar itu tidak ketinggalan mengharamkan pula mengenakan celana panjang! Baca ad Durar as Saniyyah,15/367. Dan apalagi celana dalam!!

Kata para mufti itu, barang siapa mengenakan baju-baju itu lengkap dengan celana panjang dan topinya, maka tidak ada perbedaan antara dia dan orang-orang Barat yang kafir itu!! Baca ad Durar as Saniyyah,15/367.

Setiap Prajurit Muslim (tentunya yang Salafi) harus senantiasa waspada bahwa seragam itu adalah makar jahat kaum yang hendak merusak dan menghancurkan Islam Baca: ad Durar as Saniyyah,15/366. Dan menerimanya sebagai seragam tentara adalah menetapkan syiar-syiar kekafiran dan kemusyrikan!!

Begitu juga, -masih kata para mufti-mufti Arab gurun sahara Najd- menghentak-hentakkan kaki di sa’at baris/jalan di tempat, dan gerakan kemilitiran seperti memberikan ‘tabik’ hormat adalah haram hukumnya (Ad Durar as Saniyyah,15/363). Karena gerakan seperti itu menyerupai gerakan keledai dan baghla (peranakan kuda dan keledai) yang menghentak-hentakkan kaki jika merasa ada semut atau serangga yang melata di kaki-kakinya! Jadi gerakan para prajurit itu menyerupai dua jenis binatang itu. Baca ad Durar as Saniyyah,15/369.

(Generasi-Salaf/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: