Pesan Rahbar

Home » » Mesir Kukuh Hukum Blogger Penghina Rasulullah

Mesir Kukuh Hukum Blogger Penghina Rasulullah

Written By Unknown on Monday 27 April 2015 | 20:06:00


Pengadilan Tinggi Mesir tetap menjatuhkan hukuman selama empat tahun masa tahanan terhadap seorang blogger yang telah dinyatakan bersalah karena mencaci maki Nabi Muhammad dan Presiden Mesir.

Kantor berita Mesir mengatakan pada jumat (14/12) bahwa Pengadilan telah menolak permintaan banding Abdul Karim Nabil, 24 tahun.

Nabil merupakan mantan pelajar di Universitas al-Azhar di Kairo yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Alexandria pada 2009 lalu selama tiga tahun karena mencaci maki Nabi Muhammad serta sisanya karena menghina Presiden Mesir, Hosni Mubarak, menyebutnya seorang diktator.

Selama proses di pengadilan, Nabil dituduh menyebut Islam sebagai agama brutal dalam sebuah catatan yang ditulisnya di blognya yang berbahasa Arab pada 2007 setelah terjadinya serangan di Gereja Coptik di Alexandria.

Nabil menyebut Nabi Muhammad dan tujuh turunannya sebagai "penumpah darah" dan menuding mereka telah mengajarkan pemberontakan, sebuah komentar yang dikutip hakim dalam pengadilan.
"Saya tidak melihat kesalahan dalam tulisan saya. Saya hanya mengekspresikan pendapat saya," kilahnya dari balik jeruji besi. "Saya tidak pernah bermaksud seperti ini."

Penahanan Nabil menyebabkan kemarahan sejumlah organisasi kemanusiaan.
Nabil ditahan karena mengungkapkan sudut pandangnya terhadap Islam, Malcolm Smart, Direktur kelompok kemanusiaan Washington yang berbasis di Timur Tengah dan Afrika mengatakan.
Hafiz Abou Saada dari kelompok kemanusiaan Mesir juga menyebut penahanan tersebut sebagai "pesan kuat terhadap seluruh blogger".

Kelompok kemanusiaan Inggris mengatakan bahwa penahanan tersebut membuktikan tidak adanya kebebasan berpendapat di Mesir, dan menjadi tamparan bagi dunia.
Pernyataan Nabil telah melukai perasaan umat Muslim di seluruh dunia, ujar salah satu jaksa penuntut, Muhammad Daud.

Namun pengacara Nabil mengatakan bahwa semua orang berhak berpendapat, termasuk dalam agama.
Seif el-Islam, ketua pengacara mengatakan bahwa pengadilan harus menunjuk seorang ahli untuk meneliti bukti-bukti kejahatan yang berada di internet sebelum membawanya ke pangadilan.

Salah seorng rekannya, Mohsen Bahnasawi juga berpendapat bahwa kejahatan dunia maya merupakan hal yang baru di Mesir dan belum ada hukum sah untuk itu.

Keamanan Mesir telah menangkap sejumlah blogger karena melakukan kejahatan yang sama dengan Nabil.
Dalam blognya, dengan menggunakan nama samaran Karim Amir, Nabil juga mencacimaki al-Azhar, menyebutnya sebagai "universitas teroris".

(Suara-Media/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: