Kementerian Agama berencana mengajukan Rancangan Undang-undang Perlindungan Agama untuk dibahas oleh DPR. Kementerian Agama menargetkan RUU ini selesai dirancang April 2015.
"Target kami di Kementerian Agama bahwa Rancangan Undang-undang tentang perlindungan umat beragama akhir april 2015 itu finalnya," kata Menteri Agama Lukman Hakim di Kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (27/11/2014).
RUU masih dalam tahap perancangan oleh Kementerian Agama. Target selesai di April tahun depan dibuat sambil Kemenag mensosialisasikan RUU ini pada tokoh agama dan organisasi masyarat/agama. Lukman berharap mendapat masukan untuk penyempurnaan RUU itu sebelum diserahkan untuk dibahas oleh DPR.
"Sampai dengan April nanti kita akan terus menyerap masukan dari masyarakat mana yang terbaik dari pilihan-pilihan yang ada karena masing-masih pilihan tentu ada konsekuensinya," sambungnya.
Politisi PPP ini juga menyebut bahwa RUU ini memuat soal aliran atau kepercayaan di Indonesia yyang saat ini ramai dibicarakan karena wacana pengosongan kolom agama E-KTP. Soal kolom agama E-KTP sendiri, Kemenag masih menampung pandangan-pandangan organisasi masyarakat maupun para tokoh agama.
"Tentu kita masih menunggu masukan dari para tokoh agama, para tokoh ormas keagamaan, dan banyak kalangan pemerhati hak azasi manasuai dan lain sebagainya," pungkasnya.
(Detik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email