Pesan Rahbar

Home » » LSM: 7 Orang Tewas, 375 Orang Ditahan Israel Selama Bulan April

LSM: 7 Orang Tewas, 375 Orang Ditahan Israel Selama Bulan April

Written By Unknown on Sunday, 3 May 2015 | 06:19:00

Pasukan keamanan Palestina membawa jenazah Mohammed Yahya 18 tahun saat pemakaman di desa Tepi Barat Araqa, pada tanggal 28 April 2015. (Foto: AFP)

Sebuah organisasi non pemerintah Palestina (LSM) mengatakan pasukan Israel telah menewaskan tujuh warga Palestina dan menahan ratusan orang lainnya di Tepi Barat serta di Jalur Gaza pada bulan lalu.

Pusat Studi Tahana Ahrar dan Hak Asasi Manusia mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (1/5/15) bahwa pasukan Israel menembak mati tujuh warga Palestina di wilayah Palestina, dan menangkap sedikitnya 375 orang, di antaranya 50 anak-anak, selama bulan April.

Pernyataan itu melengkapi 113 warga Palestina yang ditahan oleh pasukan Israel di Timur al-Quds (Yerusalem), sementara 86 orang lainnya diculik di al-Khalil, 54 orang di Nablus, 40 orang di Betlehem dan 29 orang di Ramallah.

Menurut pernyataan itu, pasukan Israel juga menangkap 26 warga Palestina di Jenin, 11 di Qalqilya, 4 di Tulkarm dan satu di Salfit, semua berada di Tepi Barat Palestina yang diduduki.

LSM Nablus mencatat bahwa pasukan Israel menculik 11 warga Palestina dari Jalur Gaza.

Selain itu, 55 anak-anak dan 19 wanita termasuk di antara mereka yang ditahan oleh pasukan Israel pada bulan April.

Pasukan Israel menangkap seorang pria Palestina di desa Hawara, di bagian selatan kota Nablus Tepi Barat, pada tanggal 27 April 2015. (Foto: AFP)

Dalam beberapa bulan terakhir, pasukan Israel telah sering menyerang rumah-rumah warga Palestina di Tepi Barat, menangkap puluhan orang, kemudian membawanya ke penjara-penjara Israel, di mana mereka tahan tanpa tuduhan.

Ada banyak laporan mengenai memburujnya kesehatan para tahanan Palestina yang ditahan di dalam penjara-penjara Israel.

Lebih dari 7.000 warga Palestina dilaporkan ditahan di 17 penjara Israel dan kamp-kamp penahanan. Selain itu, 540 warga Palestina ditahan tanpa pengadilan di bawah apa yang disebut penahanan administratif, yang merupakan semacam penjara tanpa pengadilan atau tuduhan yang memungkinkan Israel memenjarakan warga Palestina kembali selama enam bulan. Perintah penahanan ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

(Mahdi-News/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: