Pesan Rahbar

Home » » RI Hentikan Pengiriman TKI ke-21 Negara Timur tengah

RI Hentikan Pengiriman TKI ke-21 Negara Timur tengah

Written By Unknown on Sunday, 10 May 2015 | 08:10:00


Kementerian Ketenagakerjaan RI melarang pengiriman tenaga kerja ke 21 negara di Timur Tengah. Keputusan ini diambil usai terjadi kasus eksekusi terhadap TKW Siti Zainab dan Karni Tarsim.

Kantor berita Jerman, Deutsche Welle, Rabu, 6 Mei 2015, melansir informasi tersebut dari keterangan pers yang ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan dirilis Senin kemarin. 21 Negara yang dilarang bagi pengiriman TKI yaitu Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Suriah, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

"Dengan adanya peta jalan penghentian pengiriman pekerja domestik TKI, maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI ke negara-negara tersebut adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana perdagangan (trafficking)," tulis keterangan pers Hanif.

Eksekusi terhadap Siti Zainab dan Karni Tarsim menjadi titik tolak keputusan ini. Mereka dieksekusi pancung dan tembak dalam waktu berdekatan.

Indonesia sempat mengajukan protes karena Saudi tidak mengindahkan permintaan RI untuk memberikan notifikasi awal sebelum eksekusi dilakukan. Dalam jumpa pers di Jakarta, Hanif menerangkan, perlindungan bagi TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara-negara Timur Tengah masih kurang. Belum lagi soal budaya setempat yang mempersulit tindakan perlindungan.

Hanif menyebut posisi tawar TKI lemah di hadapan majikan. Akibatnya, banyak TKI yang tak bisa kembali ke Tanah Air meskipun kontak kerjanya telah habis, karena dilarang majikan atau dipindah ke majikan lainnya.

Dia juga berpendapat standar gaji yang diberikan di negara-negara Timur Tengah relatif rendah yakni berkisra antar Rp2,7 juta hingga Rp3 juta per bulan. Jumlah itu, setara dengan upah minimum yang diberlakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dan lebih rendah dibandingkan upah minimum di Bekasi yang mencapai Rp3,2 juta per bulan.

"Bayaran ini tak sebanding dengan risiko bekerja di luar negeri," kata dia.

(IRIB-Indonesia/Viva/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: