Pesan Rahbar

Home » » ISIS Gunakan Fatwa Kanibalisme dan Bolehkan Pencurian Organ Tubuh

ISIS Gunakan Fatwa Kanibalisme dan Bolehkan Pencurian Organ Tubuh

Written By Unknown on Friday 31 July 2015 | 06:21:00


Univesitas Harvard, Cambridge, Amerika Serikat mengungkapkan bahwa kelompok teroris takfiri Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) telah memaksa para dokter agar mengambil organ tubuh para korban eksekusinya untuk diperdagangkan. Selain itu, ISIS juga membolehkan pencurian dan bahkan makan daging manusia dengan menggunakan fatwa-fatwa kuno yang dikeluarkan di masa perang.

Sebagaimana disebutkan dalam kajian yang dilansir situs Harvard International Review dan dikutip oleh al-Sumaria News, telah tersiar desas-desus mengenai pemaksaan para dokter supaya mengambil organ tubuh orang-orang Irak yang menjadi tawanan mereka, ketika atau setelah dieksekusi.

Univesitas Harvard menyebutkan bahwa Nikolay Mladenov ketika menjadi utusan khusus PBB di Irak pernah berjanji untuk melakukan penyelidikan terhadap klaim-klaim mengenai pencurian organ tubuh manusia oleh ISIS untuk diperdagangkan sebagai salah satu sumber pendapatan mereka selama beberapa bulan.

Universitas Harvard menambahkan bahwa sebuah fatwa bernomor 68 yang dikeluarkan oleh ISIS dan diedarkan melalui medsos Twitter telah membolehkan pencurian organ mayat “musuh kafir” dan bahkan pengambilan organ tubuh musuh yang masih hidup meskipun hal ini menimbulkan resiko kematiannya. Dalam hal ini ISIS menggunakan fatwa-fatwa klasik yang sudah diabaikan, untuk membolehkan pencurian dan bahkan makan daging manusia, terutama dalam situasi perang.

Bulan Maret lalu Duta Besar Irak untuk PBB Mohammad al-Hakim dalam pertemuan khusus dengan Dewan Keamanan PBB telah berbicara mengenai penyelidikan atas kasus terbunuhnya 12 dokter Irak di Mosul di tangan ISIS. Mereka dibunuh karena menolak pengambilan organ tubuh orang-orang yang ditawan ISIS.

Dalam hal ini terdapat temuan mayat-mayat yang dicurigai sebagai korban praktik liar dan bengis tersebut.

(Liputan-Islam/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: