Pesan Rahbar

Home » » Sekali Lagi, Boediono dan Criminal Policy di Balik Skandal Bank Century

Sekali Lagi, Boediono dan Criminal Policy di Balik Skandal Bank Century

Written By Unknown on Monday, 10 August 2015 | 03:09:00


Laporan: Teguh Santosa
Rakyat Merdeka, Kamis, 09 Desember 2010 , 10:45:00 WIB

Criminal policy secara sederhana penulis artikan sebagai kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan piranti kebijakan pemerintah dan/atau negara. Kejahatan model ini jauh lebih berbahaya. Ia tidak kasat mata, namun kerusakan yang ditimbulkannya amat luar biasa. Banyak pengamat dan pemerhati yang menilai criminal policy sebagai sejahat-jahatnya kejahatan, karena ia membuat sebuah kejahatan yang dilakukan oleh orang perorang atau sekelompok orang, misalnya untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, menjadi tidak tampak seperti kejahatan. 
Sebaliknya, ia akan dipandang sebagai hal yang biasa-biasa saja, atau bahkan sebagai sesuatu yang sudah seharusnya.

Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin, kemarin (Kamis, 8/12) merupakan bukti yang memperlihatkan betapa daya rusak criminal policy itu begitu dahsyat.

Jasin mengatakan, bahwa institusinya belum bisa menemukan pelanggaran aturan dan hukum juga kewenangan dalam megaskandal dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Di mata KPK, keputusan Gubernur BI Boediono, yang kini adalah Wakil Presiden, mengucurkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, setelah terlebih dahulu mengubah Peraturan BI mengenai batas minimal rasio kecukupan modal (CAR), sudah sesuai dengan tugas yang diemban BI untuk menyelamatkan bank, yang dalam keadaan sakit. Jasin membandingkannya dengan kejadian di tahun 1997-1998.

Ada yang hilang dari penilaian KPK itu, yakni konteks ketika bantuan itu dikucurkan. Untuk memahami konteks dimaksud, ada baiknya KPK menelusuri, setidaknya, dua hal. Pertama, riwayat Bank Century sejak didirikan dari hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC pada bulan Desember 2004. Kedua, riwayat individu-individu yang terlibat di balik bailout Bank Century.

Individu-individu ini dapat dipisahkan menjadi dua golongan. Pertama, individu yang ada di dalam Bank Century, baik komisaris maupun direksi. Kedua, individu yang berada di luar Bank Century yang memiliki otoritas untuk mengucurkan berbagai bantuan yang diterima Bank Century sejak ia baru didirikan hingga keputusan bailout diambil dalam rapat dinihari, yang digelar Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008.

Dari sekian individu yang terlibat dalam skandal ini, seperti telah sering dituliskan, Boediono yang ketika itu adalah Gubernur BI memainkan peranan yang cukup signifikan. Ia memang baru bertugas selama lima bulan sebagai Gubernur BI ketika kasus ini terjadi. Tetapi Boediono bukan orang baru sama sekali. Ia adalah pejabat senior yang sudah malang melintang di berbagai institusi keuangan Indonesia. Ia pernah juga berkantor di BI dan ikut membidani paket dana talangan yang dikenal dengan nama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk sejumlah bank gagal di tahun 1998. Kebijakan ini pun telah merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Pada 30 Oktober 2008, Bank Century mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 1 triliun untuk menyelamatkan kecukupan modal bank itu. Permintaan ini diulangi Bank Century pada tanggal 3 November 2008.

Kala itu menurut analisis BI, Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century hanya sebesar positif 2,35 persen (per 30 September 2008). Masih jauh di bawah CAR minimal untuk mendapatkan FPJP seperti yang diatur dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober, yakni sebesar positif 8 persen.

Dalam investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setahun kemudian, ditemukan fakta bahwa Bank Century adalah satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah 8 persen pada kurun waktu itu. Adapun bank-bank yang lain memiliki CAR antara 10,39 persen sampai yang tertinggi adalah 476,34 persen. Dari fakta ini kita bisa melihat bahwa bank Century mendapatkan perlakuan super istimewa dari BI.

Dalam laporan investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap skandal Bank Century disebutkan bahwa pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah persyaratan untuk mendapatkan FPJP hanya menjadi “positif” saja dalam PBI 10/30/PBI/2008.

Peraturan BI inilah yang kemudian dimanfaatkan Bank Century untuk mengajukan permohonan FPJP. Padahal, pada tanggal 31 Oktober 2008, atau dua minggu sebelum PBI itu diterbikan, CAR Bank Century terjun bebas dan mendarat di angka negatif 3,53 persen.

BPK menemukan fakta bahwa dengan perubahan ketentuan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35 persen, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp 502,07 miliar pada tanggal 14 November 2008 yang dicairkan pada hari yang sama pukul 20.43 WIB sebesar Rp 356,81 miliar dan tanggal 17 November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar.

Tidak sampai di situ, pada 18 November 2008 Bank Century mengajukan penambahan FPJP sebesar 319,26 miliar. Dari angka itu, di hari yang sama BI mencairkan Rp 187,32 miliar. Dengan demikian, sampai tanggal itu, BI telah mengucurkan FPJP senilai Rp 689 miliar untuk Bank Century walaupun tidak memenuhi syarat.

Dengan demikian, patut diduga perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh dana talangan FPJP.

Mari kita bandingkan aksi Boediono dalam megaskandal Bank Century dengan aksi lain yang dilakukannya saat menghapus pajak Bank Mandiri yang akan go public. Ketika itu Boediono adalah Menteri Keuangan.

Pada 14 Mei 2003, Boediono yang ketika itu adalah Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 211/KMK.03/2003. Keputusan Boediono itu mengubah Keputusan Menteri Keuangan nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha yang diterbitkan Menteri Keuangan sebelumnya, Bambang Subianto, pada 9 September 1998.

Di dalam keputusannya, Boediono menyisipkan Pasal 4A untuk “melengkapi” Pasal 4 di dalam keputusan yang diterbitkan Bambang Subianto lima tahun sebelumnya.

Di dalam Pasal 4 Keputusan Menkeu nomor 422/KMK.04/1998 disebutkan bahwa untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, Wajib Pajak wajib (a) melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; (b) tidak boleh mengalihkan sisa kerugian dari badan usaha yang lama, apabila sebelum dilakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha ternyata Wajib Pajak yang terkait masih mempunyai sisa kerugian yang belum dikompensasikan; dan (c) mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Karena terganjal oleh pasal ini, maka pada Desember 2002 Bank Mandiri yang ketika itu tengah bersiap-siap go public mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak dan sempat menyetor Rp 1,1 triliun pada tanggal 31 Desember 2002 sebagai syarat keberatan. Masih meminjam istilah Sasmito, yang terjadi kemudian adalah rekayasa sistemik dari segi administrasi perpajakan sehingga akhirnya kewajiban pajak Bank Mandiri senilai Rp 2,2 triliun dihapuskan setelah Boediono menambahkan pasal 4A dalam Keputusan Menteri Keuangan 211/KMK.03/2003.

Pasal sisipan itu berbunyi:
“Dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta dengan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha tanpa melakukan revaluasi aktiva tetap, dapat menerima pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan melakukan kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan melakukan penilaian kembali atas seluruh aktiva tetap perusahaan dari Wajib Pajak yang pengalihan harta dengan harga pasar yang berlaku pada waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.”

Yang juga sangat mengherankan, Keputusan Menteri Keuangan Boediono yang baru diterbitkan pada bulan Mei 2003 ternyata bisa digunakan untuk meloloskan kasus pajak bank Mandiri yang telah terjadi beberapa bulan sebelumnya. Padahal jelas-jelas di dalam Keputusan Menkeu 211/KMK.03/2003 disebutkan bahwa “Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.”

Menuliskan kembali kedua kasus yang melibatkan Boediono ini diharapkan dapat memberikan, maaf, semacam panduan bagi KPK untuk mendekati megaskandal dana talangan Bank Century ini dari perspektif criminal policy. [guh]

(bahteraummat/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: