Pesan Rahbar

Home » » 15 September, Pidana Pelaku Bom Masjid Kuwait Ditentukan

15 September, Pidana Pelaku Bom Masjid Kuwait Ditentukan

Written By Unknown on Saturday 5 September 2015 | 03:12:00


Pengadilan Kuwait akan mengeluarkan dan menentukan pidana untuk para pelaku bom Masjid Imam Shadiq as pada tanggal 15 September mendatang.

Begitu hal ini disampaikan oleh pihak berwenang di pengadilan Kuwait sebagaimana dirilis oleh sumber-sumber media Arab kemarin.

Dalam sidang kemarin, para wakil pembela ‘Idan dan para tertuduh yang lain telah menyampaikan pembelaan mereka terhadap para tertuduh tingkat pertama ini.

“Abdurrahman Shalih ‘Idan (26 tahun) mengidap penyakit jiwa dan harus diperiksa oleh seorang dokter,” ungkap Umar al-Qanaʻi salah seorang wakil pembela ketika menyampaikan pembelaannya.

Menurut al-Qanaʻi, Shalih ‘Idan lebih senang dieksekusi, dan ini bertentangan dengan fitrah manusiawi. Untuk itu, ia harus diperiksa oleh dokter dari sisi kejiwaan.

Sebelum ini, al-Qanaʻi pernah menyatakan bahwa ‘Idan tidak memiliki maksud untuk membunuh para jamaah salat. Ia hanya ingin meledakkan masjid.

Tertuduh ketiga dan keempat yang merupakan kakak beradik memiliki peran dalam memasukkan bahan peledak ke Kuwait. Mereka tertangkap di Arab Saudi, dan telah diserahkan ke Pemerintah Kuwait sesuai undang-undang internasional.

Serangan teroris ke masjid warga Syiah ini telah menelan korban sebanyak 26 terbunuh dan 227 orang luka-luka. Sidang untuk memeriksa para tertuduh masih berlanjut.

(Shabestan/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: