Pesan Rahbar

Home » » Anggota DPR Sebut Politik Uang sebagai Kearifan Lokal

Anggota DPR Sebut Politik Uang sebagai Kearifan Lokal

Written By Unknown on Sunday 13 September 2015 | 08:25:00

ilustrasi pilkada

Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menilai politik uang sejatinya telah menjadi sesuatu hal yang lazim dalam pemilu. Ia mengatakan itu dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 7 September 2015.

“Karena KPU harus tahu kearifan pemilu bahwa semuanya main,” ujar pemilik Kantor Hukum Arteria Dahlan Lawyers tersebut dengan nada tegas.

Politikus PDIP itu menambahkan, KPK telah bermain politik bila ikut menindak praktik politik uang dalam pilkada 2015.
“Jangan membuat KPK seperti berpolitik. Nanti tangkap nomor urut 1, tapi ternyata nomor urut 2 juga main uang,” papar Arteria yang merupakan anggota DPR hasil pergantian antarwaktu itu.

Menurut dia, masih banyak masalah besar yang mesti ditangani oleh KPK ketimbang ikut memantau pilkada. “Jangan buat aturan yang memancing polemik. Saya kritik, Bawaslu tidak perlu gandeng KPK,” cetusnya.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman dan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta ada pe-ngategorisasian politik uang terlebih dahulu.

“Politik uang, kalau kita dalami juga, saya rasa urus-annya berat. Jadi harus kita pahami (terlebih dahulu),” tutur Rambe.

Dia juga meminta Bawaslu mengkaji ulang rencana untuk menggandeng KPK dalam menindak praktik politik uang. “Harus dikaji,” katanya.

Ketua Bawaslu Muhammad menjelaskan pihaknya tidak mempunyai kewenangan menindak pelaku politik uang sehingga harus menggandeng lembaga lain. Menurutnya, kewenangan itu terletak pada penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.

“Dalam konteks UU No 8/2015 kami diberi ­kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum terkait pidana pemilu, termasuk korupsi. Jika hanya mengandalkan kekuatan Bawaslu, itu sangat terbatas. Kita butuh lembaga penegak hukum lain,” kata Muhammad.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menegaskan langkah koordinasi dengan KPK ataupun kepolisian terkait dengan akan digunakannya Pasal 149 KUHP untuk menjerat pelaku politik uang. Ia menilai praktik politik uang harus dihapus karena mengancam demokrasi di Indonesia.

“Pemberian uang dari pasangan calon kepada pemilih mewabah dan ini jadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya

(Media-Indonesia/Satu-Islam/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: