KAJIAN AJARAN SESAT.
Ketua MPU Aceh, Drs. H Ghazali Mohd. Syam, menjelaskan kepada awak media tentang pemahaman, pemikiran, pengamalan dan penyiaran agama Islam di Aceh di Ruang Rapat MPU Aceh, Aceh Besar, Kamis (21/8/2014).
Meskipun jamaah Salafi menolak dibilang sesat, namun Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tetap memutuskan kalau aliran Salafi sesat dan meminta pemerintah menutup dan melarang aliran ini di Aceh.
Demikian ungkap Ketua MPU Aceh H. Ghazali Mohd Syam, Kamis (21/8/2014), saat menggelar konferensi Pers di aula MPU Aceh didampingi Wakil Ketua MPU Aceh Prof. H. Muslim Ibrahim, MA, H. Faisal Ali, dan Kepala Sekretariat MPU Aceh, H. Saifuddin Puteh, SE. MM.
Dihadapan puluhan wartawan, MPU Aceh tetap memberikan pernyataan kalau kriteria amalan salafi sudah tidak sesuai dengan anjuran Mazhab Imam Syafi’i yang mayoritas diamalkan di Indonesia.
“Berdasarkan nomor 09 tahun 2014 tentang pemahaman, pemikiran, pengamalan dan penyiaran agama Islam di Aceh. Aliran salafi di Pulo Raya, Kecamatan Titue, Kabupaten Pidie sangat bertentangan dengan ahlussunnah waljamaah,” tegas Ketua MPU Aceh, H. Ghazali Mohd Syam.
Dikatakannya, MPU Aceh tidak mudah memutuskan fatwa dalam sebuah perkara. Dengan memperhatikan surat Geuchik Gampong Pulo Raya nomor istimewa tanggal 22 April 2014 tentang pengaduan terkait provokasi pengerahan massa dan intimidasi terhadap warga Gampong Pulo Raya, Kecamatan Titue Kabupaten Pidie.
“Sebelum diputuskan terlebih dahulu dilakukan penelitian dan analisa yang melibatkan pimpinan MPU Aceh, panmus dan audensi bersama jamaah salafi,” ungkapnya.
Pemahaman fatal yang dianut aliran salafi bidang aqidah, seperti mengimani bahwa zat Allah hanya di atas langit/’arasy adalah sesat dan menyesatkan, mengimani bahwa zat Allah terikat dengan waktu, tempat dan arah (berjihat) adalah sesat dan menyesatkan, mengimani bahwa kalamullah itu huruf dan bersuara adalah sesat dan menyesatkan, mengimani bahwa Nabi Adam AS dan Nabi Idris AS bukan Rasulullah adalah sesat dan menyesatkan.
Selain itu, bidang Ibadah dengan pemahaman yang membolehkan niat shalat diluar takbiratul ihram adalah salah, pemahaman yang mengharamkan qunut pada subuh adalah salah, pemahaman yang menyatakan bahwa haram memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah, pemahaman yang menyatakan bahwa haram berzikir dan berdoa secara jamaah adalah salah, pemahaman yang menyatakan bahwa wajib mengikuti hanya alquran dan hadis dalam bidang aqidah, syariah dan akhal adalah salah.
Poin Thausiyah, MPU Aceh juga meminta kepada pemerintah untuk segera menutup pengajian, penyiaran dan ceramah yang difatwakan sesat oleh MPU Aceh seperti pengajian kelompok salafi di Gampong Pulo Raya, Kecamatan Titue, Kabupaten Pidie dan tempat lainnya serta melarang aktifitasnya.”Bisa jadi di tempat lain yang mengajarkan aliran salafi dinyatakan sesat juga,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pernyataan yang dibuat MPU Aceh bukanlah kemauan sendiri. Akan tetapi, fatwa ini setelah dilakukan pertemuan sebanyak 47 orang ulama di Aceh dari berbagai kalangan.
“Kami memfatwakan bukan kemauan sendiri. Tidak ada kita mencari lawan, semua kita menghendaki kawan,” pungkas Ghazali Mohd Syam.Kitab-kitab yang ajarkan kepada jamaah salafi, karangan Muhammad Nuh dan Ibnu Taimiyah.
Salafi Minta Dialog Terbuka
Sementara itu, Abu Zaid dari kelompok Salafi melalui press realisenya ke email redaksi Rakyat Aceh, Kamis (21/8/2014), menjelaskan, apa yang MPU pahami tentang aqidah salafi adalah keliru, interpretasi MPU terhadap aqidah salafi tidaklah sesuai dengan yang salafi yakini sendiri, karena fatwa tersebut tidak dibangun di atas dialogisme, artinya MPU tidak pernah memberikan ruang bagi kelompok salafi untuk menjelaskan keyakinannya secara detail, dialog yang diadakan MPU sebelumnya hanya bersifat interogatif dan kesimpulannya diambil secara sepihak atau monologis.
Selan itu, kata Abu Zaid, bahwa salafi meyakini Allah “hanya” di atas `arasy, ini adalah tuduhan yang tidak benar. Salafi tidak pernah mengatakan bahwa Allah “hanya” di atas `arasy, namun kita meyakini bahwa Allah tinggi di atas `arasy sesuai dengan kemuliaannya dan tidak menyerupai makhluknya, dan tidak pula dibatasi oleh tempat, arah (jihat) dan waktu. lihat Q.S. Al-an`am : 61, dan Q.S. Thaha : 5, dan Q.S. As-syura : 11.
Kemudian pernyataan bahwa salafi mengatakan bahwa Adam as dan Idris as bukan nabi dan bukan rasul, ini tidak benar.
“Kami meyakini bahwa Nabi Adam as dam Nabi Idris as adalah Nabi Allah dan utusan-Nya, adapun terkait apakah Nabi Adam dan Idris adalah termasuk rasul atau bukan, maka di kalangan ulama ini terjadi khilafiyah, dan kami tidak keberatan untuk mengatakan bahwa Adam dan Idris juga termasuk sebagai rasul, hanya saja kita lebih cenderung meyakini bahwa Adam dan Idris hanyalah Nabi Allah,”ungkapnya.
Adapun masalah seperti Qunut Subuh, dzikir dan doa jamaah, serta maulid nabi adalah masalah khilafiah. “Kami yakini bahwa tidak ada dalil Al-Quran dan hadist shahih yang mensyariatkannya, namun kita tidak pernah memaksa keyakinan kita kepada pihak lain, apalagi melarang orang lain untuk melaksanakan keyakinannya,”ungkap Abu Zaid.
Untuk itu, pihaknya berharap pihak MPU dapat mengadakan dialog secara terbuka yang benar-benar dialogis dengan pihak salafi.
“Bila pihak MPU tidak bersedia, kami berharap pihak pemerintah daerah dapat turun tangan guna memfasilitasi kami untuk berdialog secara terbuka dengan MPU, agar kesalahpahaman MPU terhadap salafi dapat segera diluruskan. Kami ingin, dan tentunya juga mempunyai hak untuk membuktikan kepada seluruh masyarakat Aceh bahwa keyakinan atau aqidah kami sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat, tabi`in dan tabi`ut tabi`in serta empat imam mazhab, tidak sesat sebagaimana yang MPU tuduhkan,”urainya.
Jamaah Salafi meminta pemerintah dan DPR Aceh, memfasilitasi dan memberikan ruang dialog kepada mereka. Permintaan itu, menindaklanjuti langkah Polres Pidie menghentikan pengajian kelompok Salafi di Pulo Raya karena menyahuti fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Sebelumnya pada 25 Juni 2014, MPU Aceh sudah mengeluarkan fatwa No. 9 Tahun 2014 tentang Pemahaman, Pemikiran, Pengamalan dan Penyiaran Agama Islam di Aceh. MPU menyimpulkan jika ajaran keagamaan di Gampong Pulo Raya, Kecamatan Titue, Kabupaten Pidie dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
Terkait dengan fatwa tersebut, jamaah Salafi menegaskan, jika mereka tidak menyimpang, apalagi sesat seperti di fatwakan MPU Aceh. “Kita berharap pemerintah memberikan ruang kepada Salafi agar dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman,”ujar Ketua tim pembela Salafi, Nouval Abu Zaid, saat mendatangi kantor Harian Rakyat Aceh, Minggu (17/8).
Kedatangan Nouval Abu Zaid bersama belasan jamaah Salafi ke Kantor Rakyat Aceh, untuk memberikan klarifikasi tentang sikap Polres Pidie melarang pengajian Salafi.
Jamaah Salafi meminta MPU meninjau ulang fatwa dan membuka ruang dialog secara terbuka dengan pihak yang ditujukan dalam fatwa tersebut dengan menghadirkan saksi ahli sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Fatwa Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat.
MPU juga diminta mencabut fatwa No. 9 Thn 2014 tentang pemahaman, pemikiran, pengamalan dan penyiaran agama Islam di Aceh, sebelum ada darah Mukmin yang dialirkan di Aceh yang dipicu oleh keluarnya fatwa tersebut.
Pihaknya khawatir, jika perkara ini sampai terdengar oleh ulama-ulama di Negeri Arab Saudi, Pemerintah Arab Saudi akan menghentikan VISA haji dan ‘Umrah untuk Aceh dan Indonesia, seperti yang pernah terjadi di negeri Malaysia, karena lebih 90 persen ulama Arab Saudi adalah salafi.
Menanggapi fatwa MPU, pihaknya menilai jika proses penetapannya tidak sejalan dan menyalahi fatwa Nomor 04 Tahun 2007 tentang pedoman identifikasi aliran sesat, BAB III Point 3, dimana disebutkan : salah satu langkah yang harus dilakukan sebelum penetapan fatwa adalah pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli untuk tahqiq (Validasi/pendalaman) dan tabayyun (klarifikasi/penjelasan) atas berbagai data dan aktivitasnya.
Hal tersebut dikatakan tidak dilakukan, karena ketika guru-guru pengajar di Masjid Gampong Pulo Raya Kecamatan Titeue Kabupaten Pidie dan aparat gampong serta tokoh masyarakat dipangggil ke MPU tanggal 28 Mei 2014 hanya membicarakan kronologis kejadian di lapangan dan penjelasan dari guru pengajian tanpa ada tanggapan benar tidaknya terhadap pemahaman tersebut.
Sementara pemanggilan guru-guru pengajian pada tanggal 21 Juni 2014 hanya diajukan pertanyaan yang sudah disiapkan dengan meminta jawaban ya atau tidak, tanpa diberi kesempatan untuk mengutarakan penjelasan dan menyandarkan pemahamannya kepada dalil-dalil serta pendapat para ulama, dan saksi ahli pun tidak dihadirkan, kalaupun ada dihadirkan tetapi saya tidak mendengar pendapatnya untuk tahqiq tentang pemahaman yang dipermasalahkan oleh MPU Aceh.
Selain itu, dari sisi waktu proses penetapan fatwa ini terburu-buru. Karena hanya berselang empat hari setelah pemanggilan guru-guru pengajian oleh pihak MPU Aceh (dipanggil tanggal 21 Juni 2014).
“Salafi merupakan salah satu bagian dari umat Islam yang berpaham ahlussunnah wal jama’ah dan diakui oleh dunia Islam,” tegasnya.
KOMENTAR admin syiahali:
Emangnya ulama-ulama Wahabi di Saudi sudah bebas dari kepentingan politik kerajaan Saudi??
Ada jaminan 90% Ulama Wahabi di Saudi itu sudah masuk ulama Salaf menurut Al-Qur’an??
Bagaimana bisa manhaj yang baru beberapa dekade ada mengatakan pemahaman mereka yang paling benar, emang ulama-ulama mereka bertemu Rasulullah??
aqidah mereka mujassimah yang menyerupakan ALLAh SWT dgn makhluk, salafi aliran takfirin yang mengkafirkan umat islam karena meminta barakah bersama kuburan auliya, membidahkan kenduri maulid, tapi membiarkan yahudi mengusai tanah haram mekkah. dan paling aneh adalah mereka menganggap syirit shalat dikuburan, tapi mereka lupa kalau kubur nabi di dalam mesjid madinah, apakah nabi tak tau kalau diperintahkan dirinya untuk menguburkannya didalam mesjid, ya nabi tau karena akhir zaman ada kelompok salafi wahabi yang mengharamkan shalat atas kuburan atau samping kuburan karena fatwa syekh2 mereka yang sesat itu, seperti syekh usaimin, abdullah bin bas yg telah ditentang oleh anaknya sendiri. kalau mereka sudh haramkan maulid nabi berarti mereka telah meremehkan nabi…seharusnya kalianlah yang sesat bahkan syirik….
(Syiahali/rakyataceh/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email