Pesan Rahbar

Home » » Narapidana di Iran Dihukum Membaca Buku dan Hadis

Narapidana di Iran Dihukum Membaca Buku dan Hadis

Written By Unknown on Friday 11 September 2015 | 04:57:00


Pengadilan di Iran mulai menerapkan hukuman unik kepada para terpidana. Hakim memaksa narapidana membeli dan membaca buku ketimbang dipenjara.

Dilansir BBC, mengutip Focus-fen.net, hakim Qasem Naqizadeh, yang memimpin pengadilan di kota Gonbad-e Kavus, menjatuhkan hukuman alternatif kepada seorang terpidana. Hal ini untuk menghindari dampak fisik dan psikologis yang dirasakan narapidana dan keluarga mereka akibat apa yang dibawa oleh hukuman penjara.

Kantor berita negara IRNA melaporkan, terpidana dijatuhi hukuman untuk membeli dan membaca lima buku, kemudian menulis ringkasan dari buku-buku tersebut dan pada waktu yang telah ditentukan harus mengumpulkan hasil ringkasan tersebut kepada hakim. Buku-buku tersebut kemudian akan disumbangkan ke penjara lokal.

Hukuman itu dikatakan mengandung nilai spiritual serta pendidikan. Pelaku juga harus mengutip hadis, kumpulan ucapan yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad.

Baru-baru ini undang-undang yang telah diadopsi mengartikan bahwa hakim di Iran dapat menjatuhkan hukuman alternatif untuk beberapa kasus ketimbang hukuman penjara.

Namun hukuman sebagaimana yang telah dijatuhkan hakim Naqizadeh itu hanya akan digunakan pada orang dengan kejahatan ringan, remaja, serta orang-orang tanpa catatan kriminal sebelumnya, dan terpidana harus memilih dari pilihan sumber bacaan yang telah disiapkan.

"Buku-buku itu dipilih agar semua tahanan bisa memanfaatkannya, terlepas dari tingkat melek huruf, pengetahuan, atau usia," kata hakim Naqizadeh kepada IRNA, dikutip dari Focus-fen.net.

"Mereka termasuk buku yang ditulis dengan cara yang sangat sederhana maupun yang sangat ilmiah. Dan ada manfaat tambahan bagi mereka di dalam (penjara) yang menerima buku-buku sumbangan," katanya sambil menambahkan bahwa membaca dapat mengurangi jumlah perkelahian di antara narapidana.

(Tempo/Shabestan/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: