Pesan Rahbar

Home » » Apa maksud dari hukum-hukum ekonomi ? Yang mana saja persoalan dan pembahasan yang termasuk di dalamnya? Berikut Penjelasannya

Apa maksud dari hukum-hukum ekonomi ? Yang mana saja persoalan dan pembahasan yang termasuk di dalamnya? Berikut Penjelasannya

Written By Unknown on Saturday 14 November 2015 | 16:18:00


Pertanyaan:
Apa maksud dari hukum-hukum ekonomi? Yang mana saja persoalan dan pembahasan yang termasuk di dalamnya?

Jawaban Global:
Definisi
Hukum-hukum universal islam tentang persoalan-persoalan ekonomi yang terjadi dalam zona perubahan sosial disebut hukum-hukum perekonomian. Dengan kata lain, bagian tertentu dari fiqih yang membahas mengenai persoalan-persoalan ekonomi, ia disebut dengan hukum-hukum ekonomi atau fiqih ekonomi.[1]

Beberapa perkara
Hukum-hukum ekonomi mencakup beberapa perkara dibawah ini:
Harta kekayaan umum dan negara: Rampasan perang, khumus, zakat dan pajak.

Sebab-sebab kepemilikan menurut syariat, penyaluran, penyimpanan kekayaan; seperti : Menghidupkan yang sudah mati (peringatan-peringatan untuk yang sudah mati), pengambil-alihan kepemilikan, berburu (penangkapan dan penyembelihan), warisan, jaminan-jaminan, wakaf, sumbangan, sedekah, nazar, kaffarah, penjagaan harta benda (hajr).

Periklanan dan kontrak-kontrak ekonomi yang lain: penjualan, perdagangan, perusahaan, mudhârabah (bagi hasil),[2] muzâra’ah[3] musâqât,[4] sewa (kontrak), syuf’ah,[5] juâlah (imbalan),[6] shulh (perdamaian),[7] rahn (jaminan), pinjaman/utang, bime (asuransi), dan sar qufli[8].[9]

Referensi:
[1]. Lihat Abbas Ali ‘Amid Zanjani, , Fiqh Siyâsi (‘Amid), jil. 2, hal. 48, Amir Kabir, Tehran, Cetakan Keempat, 1421 Q.
[2]. Dua orang yang saling mengikat kesepakatan, dimana salah satu dari mereka memberikan uang pada orang lain sehingga dengan uang itu ia bermuamalah, dan jika ia mendapat keuntungan mereka saling berbagi (kemitraan kerja atau modal).
[3]. Pemilik tanah yang mengikat kesepakatan dengan petani dimana tanah diserahkan dalam ikhtiar petani untuk dikelola, dan sebagian dari hasilnya diberikan pada pemilik tanah.
[4]. Kesepakatan antara pemilik kebun dan pengelola kebun dimana dalam jangka waktu tertentu tanaman dipelihara dan diairi, dan sesuai kesepakatan buah-buahan yang dihasilkan diberikan pada pengelola kebun.
[5]. Dua orang yang bersama dalam kepemilikan harta, salah seorang dari mereka akan menjual saham atau hartanya, pemilik lainnya berhak mengambil alih harta yang dimiliki bersama tersebut, dengan memberikan harga yang dibayarkan pembeli kepadanya.
[6]. Orang yang berjanji akan memberikan barang tertentu di hadapan orang-orang yang melakukan suatu pekerjaan untuknya. Misalnya, siapapun yang menemukan milik saya yang hilang, akan saya berikan kepadanya sepuluh ribu rupiah.
[7]. Seseorang dapat mengalihkan kepada orang lain seluruh atau sebagian dari harta benda atau manfaat-manfaat harta bendanya untuk sesuatu atau tanpa penggantian, atau ia memiliki tagihan tetapi tidak ia ambil.
[8]. Salah satu muamalah yang berkembang di antara pedagang dan pencari uang. Praktiknya seperti ini misalnya penyewa menyerahkan rumah, yang disewanya dan berada dalam wewenangnya, kepada orang lain setelah menerima sejumlah uang tertentu yang disepakati kedua belah pihak. Atau pemilik rumah sebagai imbalan menerima uang tertentu untuk tidak mengeluarkan penyewa rumah dari rumah sewaan (ketika habis masa sewanya) atau menambahkan nilai uang sewa atasnya.
[9]. Sekumpulan penulis, dibawah pengawasan Sayid Mahmud Hasyimi Syahrurdi,, Majalah Fiqh Ahli Bait Alahim al-Salam, No. 3, hal. 260, Muassasah Dairah al-Maarif Fiqh Islami bar Madzhabe Ahli Bait Alahim al-Salam, Qom – Iran, Cetakan Pertama.

(Islam-Quest/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: