Pesan Rahbar

Home » » Dar al-Ifta’ Mesir: Penyerangan ke Masjid-masjid Syiah, Haram

Dar al-Ifta’ Mesir: Penyerangan ke Masjid-masjid Syiah, Haram

Written By Unknown on Thursday, 5 November 2015 | 16:39:00


Dar al-Ifta’ Mesir mengumumkan keharaman penyerangan teroris ISIS ke masjid-masjid muslim.

Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari situs taqrib, TNA, Dar al-Ifta’ dalam sebuah statemennya mengecam aksi kelompok teroris ISIS dalam peledakan dan penghancuran masjid-masjid dan menegaskan keharaman segala bentuk penyerangan ke tempat-tempat peribadatan kaum muslimin.

Statemen ini dikeluarkan dalam rangka menjawab ucapan Abu al-Laits al-Kanani, mufti ISIS yang telah mensifati masjid Syiah sebagai tempat peribadatan penyembahan berhala dan menegaskan kelaziman untuk menargetkannya di Najran, Saudi.

“Masjid-masjid Syiah tak ubahnya masjid-masjid Ahlussunnah dan tidak diperbolehkan untuk melakukan segala penyerangan dan penghancuran atau meledakkan masjid-masjid tersebut; pemuliaan dan penghormatan masjid, pelaksanaan syiar-syiar agama di situ dan upaya untuk menjaga dan merekonstruksi masjid termasuk perintah-perintah syariat suci Islam kepada kesemuanya,”  tegas Dar al-Ifta’ Mesir.

Dalam kelanjutan statemen tersebut disebutkan, masjid adalah sebuah tempat untuk ibadah dan menyerupakannya dengan tempat ibadah syirik dan penyembahan berhala termasuk penistaan kepada rumah Allah; segala bentuk penistaan kepada masjid termasuk manifestasi sempurna kerusakan di atas muka bumi dan sama sekali tidak ada orientasi yang dapat diterima untuk diskriminasi, baik masjid Syiah maupun Ahlusunnah.

Dar al-Ifta’ Mesir dengan mengisyaratkan penggunaan organisasi-organisasi teroris atas konflik etnis untuk memajukan tujuan-tujuan mereka mengatakan, organisasi-organisasi teroris tersebut senantiasa berupaya terus untuk meciptakan ketidakamanan, kekacauan dan konflik di negara-negara Islam, sehingga dengannya mereka dapat menguasai kawasan-kawasan Islam, mereka telah menggunakan strategi ini sebagaimana yang ada di Irak dan Suriah.

(IQNA/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: