Pertanyaan: Apa hukum bermain-main kartu hanya sekedar iseng tanpa ada niatan untuk berjudi?
Jawaban: Salah satu pekerjaan yang diharamkan dalam Islam adalah bermain dengan alat permainan judi, entah hanya sekedar bermain-main saja apa lagi untuk berjudi.
Yang tidak masalah adalah bermain dengan alat permainan yang pada dasarnya tidak diciptakan dan digunakan sebagai alat berjudi, seperti bermain bola dan sejenisnya. Berbeda dengan kartu yang memang merupakan alat berjudi.
Jika pada suatu hari nanti kartu sudah tidak lagi menjadi alat judi di mata manusia, maka hukumnya bisa berubah, tidak masalah bermain-main dengannya.
Bisa dikatakan bahwa tolak ukurnya adalah pandangan masyarakat, jika masyarakat memandang suatu alat permainan sebagai alat berjudi maka kita tidak boleh bermain-main dengannya. Jika seiring pandangan masyarakat berubah dan alat itu tidak lagi dipandang seperti sebelumnya, maka tidak masalah.
(Rasekhoon/Hauzah-Maya/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email