Pesan Rahbar

Home » » Menggugat Amidhan dan Kholil Ridhwan, membela Kyai Umar Shihab Bagian Ketiga

Menggugat Amidhan dan Kholil Ridhwan, membela Kyai Umar Shihab Bagian Ketiga

Written By Unknown on Friday 27 November 2015 | 20:39:00


100. Abu `Abdullah al-Jadali.

a. Al Musawi menyebutkan dalam kitabnya al Muraja’at sbb Al Musawi menyebutkan dalam kitabnya al Muraja’at : Al-Thahbi telah menyebut beliau di dalam bab kunayat, meletakkan pada nama beliau “DT” untuk menunjukkan bahawa beliau adalah diantara yang dipercayai oleh keduanya Dawud dan Tirmithi di dalam buku sahih mereka, kemudian dia menerangkan bahawa beliau adalah seorang “Shi`a.” Dia menyebutkan dari al-Jawzjani yang berkata bahawa beliau adalah pembawa panji-panji al-Mukhtar. Dia juga menyebutkan dari Ahmed yang menerangkan beliau sebagai yang boleh dipercayai.” Al-Shahristani telah menjumlahkan beliau sebagai diantara pemuka Shi`a di dalam bukunya Al-Milal wal Nihal. Ibn Qutaybah telah menjumlahkan beliau diantara penganut kuat “Rafidis” di dalam bukunya Al-Ma`arif. Rujuk kepada hadith beliau di dalam buku sahih keduanya Tirmithi dan Abu Dawud dan juga buku musnads sunni yang lain. Ibn Sa`d menyebut beliau pada muka surat 159, Vol. 6, dari buku Tabaqat dimana dia berkata bahawa, “Abu `Abdullah al-Jadali seorang penganut kuat Shi`a. Sebahagian mengatakan beliau mengetuai pasukan polis al-Mukhtar, dan bahawa beliau telah dihantar kepada `Abdullah ibn al-Zubayr bersama dengan 800 orang untuk menghapuskan mereka dan menyokong Muhammad ibn al-Hanafiyyah terhadap perancangan Ibn al-Zubayr.” Yang sebenarnya Ibn al-Zubayr telah mengenakan kepongan kepada rumah Ibn al-Hanafiyyah dan Banu Hashim, menggelilingi rumah mereka dengan kayu api di dalam persediaan untuk membakar mereka hidup-hidup, kerana mereka tidak mahu memberikan bai’ah kepadanya, tetapi Abu `Abdullah al-Jadali telah menyelamatkan mereka dari bencana tersebut; semoga Allah memberikan ganjaran kepada beliau dari apa yang telah dilakukan untuk ahli rumah Rasul [as] Sebanyak ini telah mengakhiri apa yang kami telah dapat mengatakan di dalam keadaan tergesa-gesa, 100 wira Shi’a, yang mana penyampaian hadith mereka telah dipercayai oleh sunni. Mereka ini adalah pemelihara pengetahuan ummah. Melalui mereka, sunnah Rasul telah dikekalkan, dan mereka telah dicari oleh pengarang buku sahih dan musnad. Kami telah sebutkan mereka dengan nama-nama mereka, dan menyatakan teks sunni yang telah mengesahkan mereka sebagai Shi’a, dan terus juga terima penyampaiannya, seperti yang kamu telah minta. Saya fikir mereka yang menimbulkan bantahan akan melihat kesilapan mereka pada mengatakan bahawa sunni tidak bergantung pada penyampaian hadith dari Shi’a. Mereka akan mengetahui bahawa kriteria penyampaian hadith adalah kejujuran dan tepat, tidak kira dari golongan mana mereka datang, Sunni ataupun Shi’a. Jika segala hadith yang dismpaikan oleh Shi’a semuanya ditolak, maka sebahagian besar dari sunnah Rasul [sawas] akan hilang, seperti al-Thahbi sendiri telah mengakui ketika menyampaikan biografi Aban ibn Taghlib di dalam bukunya Al-Mizan. Tidak ada testimoni yang lebih baik dari itu. Kamu, semoga Allah menjadikan kemenangan kepada yang benar melalui diri kamu, telah tahu bahawa terdapat beberapa orang dari keturunan Shi’a, selain dari mereka yang telah dinyatakan diatas, dimana jumlah mereka berlipat kali ganda dari yang seratus ini, yang mana sunni telah bergantung kepada penyampaian hadith dari mereka. Terdapat mereka ‘yang lain’, golongan ini mempunyai kaliber yang lebih tinggi; mereka menyampaikan hadith yang lebih sahih, dan yang mempunyai lebih pengetahuan. Dan diri mereka lebih hampir kepada era Rasul [sawas], dengan senioriti pada memeluk kepercayaan Shi’a. Mereka adalah sahabat Shi’a rasul [sawas], semoga Allah meridhai mereka semua. Kami telah memperkatakan dengan nama mereka yang mulia pada penghujung kerja kami dari Al-Fusul al-Muhimmah. Terdapat juga mereka diantara tabi’in yang dipercayai yang mana penyampaian hadith mereka telah diterima. Setiap seorang dari mereka adalah jujur dan telah menghafal keseluruh al-Quran, dan hujah-hujah mereka bernas dan tidak dapat dibangkang. Diantara mereka yang sedemikian, terdapat mereka yang telah syahid ketika menyokong peperangan sampingan dan utama, Peperangan Unta, Siffin, Al-Nahrawan, yang berlaku di Hijaz begitu juga di Yemen, ketika Bisr ibn Arta’ah menyerang mereka, ketika permusuhan al-Hadrami yang telah dihantar ke Basrah oleh Mu`awiyah. Mereka juga termasuk yang syahid pada Peperangan Taff bersama dengan Ketua Remaja Disyurga [Imam Husayn ibn `Ali, as], dan mereka yang telah syahid bersama dengan cucunya Zayd, dan ramai lagi yang terpaksa menghadapi bermacam-macam kezaliman dan tuduhan, di dalam membalas terhadap pembunuhan beramai-ramai kepada keturunan Muhammad [as]. Diantara mereka ada yang dibunuh hanya kerana berpegang teguh kepada kepercayaan mereka. Yang lainnya secara kejam telah diusir dari tempat kediaman mereka, dan mereka yang telah memilih kepada taqiyya, takut akan keselamatan nyawa mereka atau disebabkan kerana fizikal yang lemah, seperti al-Ahnaf ibn Qays, al-Asbagh ibn Nabatah, Yahya ibn Ya`mur; beliau inilah yang pertama menggunakan titik kepada huruf abjad Arab, al-Khalil ibn Ahmed al-Farahidi, yang menemui perundangan kepada nahu Arab dan penelitiannya, Ma’ath ibn Muslim al-Harra, yang meletakkan asas kepada sains ta’arif di dalam bahasa Arab, dan ramai lagi yang lain, jika biografi mereka sepenuhnya hendak dituliskan, ianya akan memerlukan jilid-jilid buku yang tebal. Kita ketepikan kebencian Nasibis terhadap manusia ini melalui cara mereka menyerang dengan mengatakan hadith manusia-manusia ini sebagai ‘lemah’, dan mereka memamah nama-nama manusia mulia ini, dari itu telah merugikan mereka dengan pengetahuan yang berfaedah darinya. Terdapat ratusan Shi’a yang berkepercayaan yang telah menghafal hadith, umpama rumah-api untuk petunjuk yang telah diabaikan oleh sunni. Untuk manusia ini, Shi’a telah mengadakan angka-angka petunjuk dan bibliografi yang menggandungi cerita-cerita mereka. Kerja-kerja ini telah membuktikan sejauh mana khidmat manusia ini terhadap agama dan syariah. Sesiapa yang menyelidikki manusia ini, akan mendapati golongan mereka adalah model terhadap kejujuran, kebenaran, wara’, zuhud, ibadah, dan keikhlasan dalam membawa ummah hampir kepada Allah awj, kepada RasulNya [sawas], kepada kitabNya dan juga kepada para Imam kaum Muslim, begitu juga kepada orang awamnya. Kita berdoa kepada Allah untuk membolehkan kami dan juga diri kamu untuk mendapat manfaat dari rahmatNya; Dia yang maha pemurah.

b. Mahmud az Zabbi menuliskan dalam bukunya yang menyerang Ayatullah Safrudin al Musawwi’ Abu ‘Abdullah al-Jadali1 Nama aslinya adalah ‘Abdun ibn ‘Abdun. Ada pula yang mengatakan nama aslinya adalah ‘Abdurahman ibn ‘Abdun. Dalam kitab Al-Mizan, adz-Dzahabi berkata: “Ia Syi’ah ekstrim. Menurut al-Jauzjani, ia memiliki riwayat pilihan, dan Imam Ahmad memandang dia sebagai orang tsiqat. Ibn Hajar di dalam kitabnya at-Tahdzib berkata begini: “Ibn Abu Haytsumah menceritakan dari Ibn Mu’in bahwa Abu ‘Abdullah adalah tsiqat. Ibn Hibban menyebutnya di dalam kitab ats-Tsiqat. ‘Ajli memandang dia sebagai seorang tabi’in kelahiran Basrah yang tsiqat. Ibn Sa’ad setelah menyebutkan nasabnya, menyatakan dia itu dha’if. Dikatakannya bahwa ia Syi’ah ekstrim. Ulama hadits menganggapnya sebagai serdadu Mukhtar ibn Abi ‘Ubayd. Ia pernah dikirim Mukhtar, menemui Ibn Zubayr dengan kekuatan pasukan sejumlah 800 orang dari penduduk Kufah. Mereka datang untuk mencegah keinginan dan kehendak Ibn Zubayr terhadap Muhammad ibn al-Hanafiyyah. Nasa’i berkata: “Aku mendengar Abu ‘Abdullah al-Jadali adalah serdadu Mukhtar.” Ibn Hajar berkata: “Ibn Zubayr memanggil Muhammad al-Hanafiyyah untuk berbai’at kepadanya. Muhammad menolak ajakan bai’at itu, lalu ia ditahan atau dikurung di suatu tempat. Ibn Zubayr dan orang-orangnya mengintimidasi Muhammad dengan memberikan batas waktu tertentu. Berita penahanan ini kemudian sampai kepada Mukhtar yang berada di Kufah. Mukhtar kemudian mengirim angkatan perang menuju Makkah di bawah pimpinan Abu ‘Abdullah al-Jadali.” Mereka berhasil membebaskan Muhammad al-Hanafiyyah dari kurungannya. Muhammad mencegah satuan perang itu bertempur di kota suci Makkah. Dari sinilah, demikian Ibn Hajar, ulama hadits memvonis Abu ‘Abdullah dan Abu ath-Thufay, yang ikut serta dalam penyerbuan tadi. Padahal keduanya tidaklah dipandang cacat lantaran perbuatannya itu. Dari berbagai pendapat di atas jelaslah bahwa para ulama tidak mengecam Abu ‘Abdullah, kecuali paham Syi’ah yang dianutnya. Sebagian ulama yang memberikan kritik kepadanya menjelaskan argumen mereka, yaitu karena Abu ‘Abdullah menjadi serdadu Mukhtar. Namun kita sudah maklum bahwa Syi’ah yang tidak sampai pada tingkat Rafadh atau ekstrim, tidaklah merusak sifat adil seorang perawi manakala ia dikenal jujur, amanah, dan tidak pernah berdusta. Bila kita melihat latar-belakang kehidupan Abu ‘Abdullah, nyatalah bahwa tak seorang pun ulama hadits yang menuduhnya sebagai pendusta. Karena itulah, Imam Ahmad memandang dia tsiqat. Demikian pula Ibn Mu’in, Ibn Hibban dan al-’Ajli. Sebagian ashabus-Sunan pun meriwayatkan haditsnya. Hal di atas jelas membuktikan betapa jujur ulama Sunni dalam menentukan keadilan dan tsiqatnya seorang perawi. Mereka berpegang pada firman Allah: “Dan janganlah sesekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu melakukan ketidakadilan. Berbuat adillah, karena keadilan itu lebih mendekati ketakwaan.” (QS, al-Ma’idah, 5:8). Mereka tak pernah menvonis atau mengambil kesimpulan secara serampangan, mengikuti hawa nafsu atau fanatik buta. Seandainya mereka demikian, tentu Abu ‘Abdullah sudah dipandang gugur sifat adil dan kehujjahan haditsnya, lantaran ia menjadi pimpinan perang Mukhtar ibn Abi ‘Ubayd. Kejujuran ulama Sunni tidak dapat dibandingkan dengan orang Rafidhah yang seringkali menggugurkan sifat adil seorang perawi. Bahkan mereka mengkafirkannya dengan alasan yang dibuat-buat; seperti termuat dalam beberapa referensi mereka. Suatu contoh, mereka mengkafirkan orang yang lebih utama dibanding Abu ‘Abdullah, yaitu Abu Bakar dan ‘Umar, bahkan mereka mengkafirkan semua sahabat Nabi, kecuali beberapa orang saja dari mereka. Pengkafiran ini tidak lain hanya karena keyakinan para sahabat tersebut berbeda dengan keyakinan mereka yang sesat itu. Tidakkah ini yang dinamakan fanatik buta dan berlaku sewenang-wenang? Renungkanlah. Ibn Hajar adalah salah seorang ulama Sunni yang dituduh kaum Rafidhah sebagai fanatik, menuruti hawa nafsu, zalim dan tidak jujur. Beliau menolak semua tuduhan itu, dan menyatakan bahwa setiap orang yang berakal akan mengetahui kejujuran ulama Sunni, keadilan mereka dan terbebasnya mereka dari sifat fanatik. Hal ihi terlihat dari kata-kata Ibn Hajar: “… dari sini sebagian ulama hadits memvonis Abu ‘Abdullah dan Abu ath-Thufayl lantaran ia termasuk dalam satuan tempur itu. Sesungguhnya perbuatan itu tidaklah membuat keduanya tercela, insya Allah.” Pernyataan Ibn Hajar di atas betul-betul obyektif, karena ia membela Abu ‘Abdullah, dan menolak semua orang yang mendha’ifkan dia dari kalangan Ahlus Sunnah. Beliau juga menolak orang yang mengkultuskannya.

Perhatikanlah diatas:
Para peneliti juga mengetahui bahwa Mu’awiyah, politikus penipu yang ulung itu, telah memerintahkan untuk mengumpul ‘para Sahabat’, agar menyampaikan hadishadis yang mengutamakan para Sahabat Abu Bakar, Umar dan Utsman untuk mengimbangi keutamaan Abu Turab (Ali bin Abi Thalib). Untuk itu, Mu’awiyah memberikan imbalan berupa uang dan kedudukan kepada mereka.

Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Abi Saif alMada’ini, dalam bukunya, alAhdats,
Mengutip sepucuk surat Mu’awiyah kepada bawahannya: ‘Segera setelah menerima surat ini, kamu harus memanggil orang orang, agar menyediakan hadis hadis tentang para Sahabat dan khalifah; perhatikanlah, apabila seseorang Muslim menyampaikan hadis tentang Abu Turab (Ali), maka kamu pun harus menyediakan hadis yang sama tentang Sahabat lain untuk mengimbanginya. Hal ini sangat menyenangkan saya, dan mendinginkan hati saya dan akan melemahkan kedudukan Abu Turab dan Syi’ahnya’.
Ia juga memerintahkan untuk mengkhotbahkannya di semua desa dan mimbar (fi kulli kuratin wa’ala kulli minbarin). Keutamaan para Sahabat ini menjadi topik terpenting di kalangan para Sahabat, beberapa jam setelah Rasul wafat, sebelum lagi beliau dimakamkan. Keutamaan ini juga menjadi alat untuk menuntut kekuasaan dan setelah peristiwa Saqifah topik ini masih terus berkelanjutan. Para penguasa dan para pendukungnya membawa hadis hadis  tentang keutamaan sahabat untuk ‘membungkam’ kaum oposisi, dan demikian pula sebaliknya.

Dalam menulis buku sejarah, seperti tentang peristiwa Saqifah, yang hanya berlangsung beberapa jam setelah wafatnya Rasul Allah saw, harus pula diadakan penelitian terhadap para pelapor, prasangka prasangkanya, keterlibatannya dalam kemelut politik, derajat intelektualitas, latar belakang kebudayaannya, sifat sifat pribadinya, dengan melihat bahan bahan sejarah tradisional yang telah dicatat para penulis Muslim sebelum dan setelah peristiwa itu terjadi. Tulisan sejarah menjadi tidak bermutu apabila penulisnya terseret pada satu pihak, dan memilih laporan laporan tertentu untuk membenarkan keyakinannya.

Sebagai contoh, hadis hadis dan laporan lainnya dari Abu Hurairah. Laporannya sangat berharga untuk memahami kemelut politik pada zaman itu, bagaimana sikap masa bodoh penguasa terhadap agama setelah Khulafa’urRasyidin dan pengaruhnya terhadap perkembangan keagamaan. Tetapi mutu laporannya sendiri terhadap suatu peristiwa ‘politik’, haruslah diragukan.

—————

HADIS YANG MERUGiKAN AHLUL BAiT BATAL KESHAHiHAN NYA.
Imam Bukhari takut pada tekanan, sehingga sedikit bergaul dengan alawiyyin pada masa Abbasiyah…
Bergaul dengan alawiyyin akan membahayakan keselamatannya, masa itu mengaku sebagai orang kafir jauh lebih selamat nyawa daripada mengaku sebagai syi’ah…
Penguasa Bani Umayyah ( kecuali Umar bin Abdul Aziz ) dan Separuh Penguasa Bani Abbasiyah KEKEJAMAN NYA melebihi Firaun, mereka dengan mudah membunuh orang orang yang tidak bersalah hanya karena ia syi’ah…Inilah yang membuat Bukhari menjauhi syi’ah…

Keadaan dimana pengikut syi’ah dikejar kejar tentu berpengaruh terhadap kodifikasi HADiS aswaja.. Hanya sekitar 100 tokoh syiah yang luput dari pantauan rezim yang menjadi rantai sanad 6 kitab hadis aswaja…
Kalau penguasa tidak kejam, bukan cuma 100 an perawi tapi mungkin bisa 1000 an….
Pembantaian terhadap kaum syi’ah imamiyah dengan kekejaman yang melebihi Firaun merupakan tindakan penghapusan hadis… Pemberontakan Aisyah dan Mu’awiyah merupakan tindakan penghapusan hadis… Pembantaian massal dalam tragedi Harrah oleh Yazid bin Mu’awiyah merupakan tindakan penghapusan hadis…
Betapa tidak ??
Bukankah orang yang sudah syahid seperti Ammar bin YAsir dan Hujur Bin Adi tidak bisa lagi menjadi sumber rantai sanad hadis ???
Orang tidak mengkaitkan sejarah rezim dengan ilmu hadis
Bisakah anda menulis sesuatu dengan sempurna jika nyawa anda taruhannya ?? Kodifikasi hadis seperti kitab Bukhari Muslim dll terjadi pada masa Abbasiyah bukan ???
Wajarlah ilmu itrah ahlul bait dalam kitab hadis Aswaja Sangat sedikit …
Menangislah …
menangislah…
Pemerintahan para penjahat melancarkan propaganda hingga ajaran itrah ahlul bait menjadi asing ditengah tengah umat… MENiNGGAL KAN iTRAH AHLUL BAiT = MENiNGGALKAN ALQURAN.. Itrah ahlul bait dan Al Quran adalah satu tak terpisahkan… Bagaimana kita bisa memahami Al Quran dan ISlam jika hadis hadis yang dirawi dalam kitab hadis Aswaja sangat sedikit yang bersumber dari itrah ahlul bait dan para imam keturunan Nabi SAW ????

Siapa lebih unggul hadis Sunni ataukah hadis syi’ah imamiyah ??? Menjawab hakekat.com

Posted on Juni 2, 2011.
Pada masa khalifah Mutawakkil sedang memuncak periwayatan hadis, tetapi sangat sulit dikenali mana yang asli dan mana yang palsu…
Pada masa khalifah Mutawakkil negara berakidah ahlul hadis. Paham ini didukung negara sehingga hadis hadis sunni menjadi mudah di intervensi dengan penambahan penambahan yang di lakukan ULAMA ULAMA BUDAK kerajaan.
Ahlul hadis hanya memakai hadis tanpa rasio, padahal hadis hadis yang ada tidak ada jaminan 100% akurat  dari Nabi SAW.
Karena fanatisme mazhab, orang orang pada masa tersebut mengarang ngarang hadis agar mazhab nya tetap tegak.
Dulu kita tidak tahu, tetapi kini di era informasi semakin mudah didapat bukti bukti…
Kenapa syi’ah imamiyah hanya mau menerima sebagian hadis hadis sunni ???

Jawab :
1. Hadis sunni terkadang satu sama lain saling bertentangan padahal masih dalam satu kitab hadis yang sama
2. Hadis hadis sunni diriwayatkan dengan makna, bukan dengan lafaz
3. Hadis hadis sunni diriwayatkan dengan daya ingat perawi, jadi kata perkata nya belum tentu 100% asli dari Nabi SAW
4. Tidak ada jaminan hadis hadis sunni tidak mengalami perubahan dan pemalsuan, kitab kitab selain Al Quran pasti ada benar dan ada salahnya tanpa kecuali, gawatnya Shahih Bukhari Muslim diklaim benar semua !! wah wah.

PERTANYAAN DARi TANDUK SETAN DARi NAJAD:
website salafi wahabi menulis sbb : “
– 44.000 riwayat dari kutubul arba’ah syi’ah cuma 644 (1.5%) saja riwayat yg sanadnya sampai ke Nabi?
– 44.000 riwayat dari kutubul arba’ah syi’ah cuma 690 saja riwayat yg sampai ke Imam Ali?
-44.000 riwayat dari kutubul arba’ah syi’ah tidak ada satupun riwayat yg sampai ke Sayyidah Fatimah?
– 44.000 riwayat dari kutubul arba’ah syi’ah cuma 21 saja riwayat yg sampai ke Imam Hassan?
– 44.000 riwayat dari kutubul arba’ah syi’ah cuma 7 saja riwayat yg sampai ke Imam Hussein?
Sedangkan di 9 kitab hadits Sunni :
- Imam Ali ra = 1.583 riwayat
- Abu Bakar ra = 210 riwayat
- Umar bin Khattab ra = 977 riwayat
- Utsman bin Affan ra = 313 riwayat
- Fatimah ra = 11 riwayat
- Hasan bin Ali ra = 35
- Hussein bin Ali ra = 43
Terlihat, kitab2 Sunni lebih banyak meriwayatkan hadits dengan sanad sampai kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi wassalam dan Ahlul Bait Utama beliau daripada kitab2 hadits Syiah… why???
“ Mayoritas hadits dalam Al Kafi adalah Ahad yang tidak dapat dijadikan pegangan dalam masalah akidah –menurut syi’ah sendiri.. Jumlah riwayat yang ada dalam empat kitab syi’ah di atas adalah 44 ribu riwayat lebih sedikit, tetapi riwayat yang berasal dari Nabi SAW hanya ada 644, atau hanya sekitar 1.5 % saja. Itu saja banyak yang sanadnya terputus dan tidak shahih.. Yang lebih mengherankan, dalam kitab Al Kafi yang haditsnya berjumlah 16199, hanya ada 92 riwayat dari Nabi SAW, sementara riwayat dari Ja’far As Shadiq berjumlah 9219.. Sementara riwayat dari Ali bin Abi Thalib dalam empat kitab syi’ah di atas hanya berjumlah 690 riwayat, kebanyakan terputus sanadnya dan tidak shahih, sepertinya fungsi pintu ilmu sudah diambil alih oleh orang lain…Sementara riwayat dari Imam Hasan bin Ali bin Abi Thalib yang ada dalam empat literatur utama hadits syi’ah hanya berjumlah 21 riwayat…Empat kitab literatur utama hadits syi’ah tidak memuat riwayat dari Fatimah Az Zahra..Riwayat Imam Husein yang tercantum dalam empat literatur utama hadits syi’ah hanya berjumlah 7 riwayat saja.”

Jawaban:
Itu akibatnya kalau belajar syiah dari ulama salafy. Sebagusnya meneliti syiah kalau memang mau ya dari orang syiah sendiri. MEREKA BERDUSTA !!!!!!!!
MEREKA BERDUSTA !!!!!!!!!!!
Tidak benar apa yang mereka sampaikan !!!!!!!!
Sebagai ulama syi’ah yang sudah bertahun tahun belajar syi’ah saya mengatakan bahwa: “YANG MEREKA HiTUNG CUMA YANG DiSEBUT NAMA, SEMENTARA YANG MENYEBUT GELAR TiDAK MEREKA HiTUNG, KALAU CARA BEGiNi MENGHiTUNG HADiS JUSTRU DALAM SELURUH KiTAB ASWAJA TiDAK ADA SATUPUN HADiS MUHAMMAD SAW KARENA TiDAK ADA HADiS YANG DiSEBUT DENGAN NAMA NABi TAPi DiSEBUT DENGAN GELAR ‘
ANGKA YANG MEREKA SEBUTKAN DiATAS CUMA YANG DiSEBUT DENGAN NAMA, PADAHAL MASiH BANYAK YANG DiSEBUT DENGAN GELAR !!!!!!!!!!!!!!!!!!
KENAPA BANYAK HADiS DARi Imam Ja’far Shadiq ?????
Itu wajar karena yang menyampaikan hadis dengan mata rantai sampai ke Nabi SAW kan Imam Ja’far !!!!!!!!!! tapi dengan hal ini justru hadis syi’ah lebih terjaga karena disampaikan dari jalur { Nabi SAW- Ali- Hasan- Husain- Zainal- Baqir- Ja’far } mereka adalah keluarga jadi tidak mungkin menipu !!!!!!!!
hadis hadis syi’ah biasanya dengan redaksi misalnya : Dalam Al KAfi ada hadis : Zurarah mendengar Abu Abdillah ( Ja’far Ash Shadiq ) bersabda : Amirul Mu’minin ( Imam Ali ) bersabda “hiburlah hatimu agar ia tidak menjadi keras”.
Hadis seperti tadi banyak dalam kitab syi’ah… Yang diteliti adalah sanad dan matannya dari Zurarah sampai dengan Kulayni, sementara dari Imam Ja’far sampai dengan Imam Ali tidak diperiksa lagi karena dari Ja’far sampai dengan Imam Ali sanad nya pasti bersambung oleh tali kekeluargaan dan tidak mungkin Imam Ja’far mendustai ayahnya, kakek, buyut hingga Imam Ali.
Sanad hadis kulaini benar benar otentik karena benar benar bersambung pada Imam Imam hingga Nabi SAW.
Yang meriwayatkan hadis bisa keturunan Nabi SAW yaitu ahlul bait, bisa pengikut atau pendukung ahlul bait dan bisa murid murid ahlul bait….
Bisakah rawi rawi sunni diterima riwayatnya ???
ya bisa asal riwayatnya benar dan orangnya jujur (hanya saja riwayatnya paling tinggi statusnya HASAN)
Adapun hadis hadis dha’if dalam kitab syi’ah bukanlah hadis Nabi SAW tapi ucapan ucapan yang dinisbatkan pada Imam imam…
Dalam kitab syi’ah tidak ada hadis Nabi SAW yang dha’if apalagi pemalsuan atas nama Nabi SAW.
TAPi hadis sunni disampaikan dengan jalur antara mata rantai satu dengan berikutnya dan seterusnya jarang yang ada ikatan keluarga (itrah) tapi diduga hanya saling bertemu…KALAU MODEL HADiS ASWAJA iNi DALAM METODE Syi’AH DiANGGAP DHAiF ATAU MUWATSTSAQ SAJA KARENA MATA RANTAi SANADNYA HANYA DUGA DUGA !!!!!!!!!!
Hadis Nabi SAW, Imam Ali disampaikan oleh Imam Ja’far secara bersambung seperti :[..dari Abu Abdillah (ja’far) dari Ayahnya ( Al Baqir ) dari kakeknya ( zainal ) dari Husain atau dari Hasan dari Amirul Mu’minin
( Imam Ali ) yang mendengar Nabi SAW bersabda …] ada lebih dari 5.000 hadis.

Setahu saya, ulama syiah tidak menjadikan kitab pegangan mereka seperti Al Kafi sebagai kitab yang semuanya shahih oleh karena itu mereka tidak menyebut kitab mereka kitab shahih seperti Sunni menyebut kitab shahih Bukhari dan Muslim. Coba saja hitung hadis yg diriwayatkan oleh Ali misalnya dg hadis yg diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam Sahih Bukhori, pasti lebih banyak Abu Hurairah. Tidak kurang dari 446 hadis yg berasal dari Abu Hurairah yg terdapat dlm Sahih Bukhori. Sementara hadis Ali cuma 50 yg dianggap sahih atau 1.12 % dari jumlah hadis Abu Hurairah. Padahal Aisyah menuduh Abu Hurairah sbg pembohong dan Umar mengancamnya dg mencambuk kalau masih meriwayatkan hadis-hadis.
Apanya yg dirujuk ?
Wong Sunni lebih banyak ngambil hadis dari Abu Hurairah dan org2 Khawarij atau dari Muqatil bin Sulaiman al-Bakhi?
Kalo ngomong jangan asbun.

Al Kulayni tidak pernah menyatakan semua hadits dalam al kahfi shahih, bisa berarti:
bisa maksudnya adalah: ada yang shahih dan tidak shahih.
Di Al Kafi, Al Kulaini menuliskan riwayat apa saja yang dia dapatkan dari orang yang mengaku mengikuti para Imam Ahlul Bait as. Jadi Al Kulaini hanyalah sebagai pengumpul hadis-hadis dari Ahlul Bait as. Tidak ada sedikitpun pernyataan Al Kulaini bahwa semua hadis yang dia kumpulkan adalah otentik.

beliau hanya melakukan koleksi, maka beliau tentunya tidak melakukan penelitian baik sanad ataupun matan dr hadits tsb, krn jika melakukannya maka beliau tentunya akan mengkategorikannya sesuai penelitian beliau (minimal melakukan catatan-catatan).

Jadi 50 % hadis lemah itu bukanlah masalah bagi Syiah, karena mereka memiliki para ulama yang menyaring hadis-hadis tersebut. Kayaknya cuma Mas deh yang menganggap itu masalah.
Saya lebih suka menganalogikan Al Kafi itu dengan kitab Musnad Ahmad atau bisa juga dengan Ashabus Sunan yaitu Sunan Tirmidzi, Nasai Abu dawud dan Ibnu Majah. Tidak ada mereka secara eksplisit menyatakan semua isinya shahih, tetapi kitab mereka menjadi rujukan…
metode yang dilakukan.
Saya rasa itulah tugas para ulama setelahnya, mereka memberi penjelasan atas kitab Al Kafi, baik menjelaskan sanad hadis Al Kafi …
Artinya bagi saya adalah bahwa secara implisit mereka sudah mengklaim bhw hadits2 mereka tulis bukan sekedar koleksi tapi melewati filtrasi dg menggunakan metode yang mereka yakini.
setiap pilihan ada resikonya, cara Bukhari bisa dipandang bermasalah ketika diketahui banyak hadis yang menurut orang tertentu tidak layak disandarkan kepada Nabi tetapi dishahihkan Bukhari, kesannya memaksa orang awam untuk percaya “la kan shahih”. Belum lagi beberapa orang yang mengakui perawi-perawi Bukhari yang bermasalah, jadi masalah selalu ada.

tidak ada yg mengatakan alkulayni superman atau ma’shumin, ia hanya orang yang mencatat hadist2 tanpa mengklaim sepihak keshahihan hadist-hadisnya….
 ingat, alkafi bukan satu-satunya kitab yg dimiliki Syiah mas, itulah bedanya kita…
perkembangan zaman selalu menuntut adanya perkembangan pemikiran shg Syiah selalu memiliki marja’ disetiap zaman utk memutuskan suatu hal yg boleh jadi berbeda di setiap zaman, dan kitab rujukan utama Syiah adalah Alquran, belajar lgsg dari orgnya dong mas…

Kulaini tidak mensyaratkan membuat kitab yang 100% shahih ia hanya mengumpulkan hadis. Di sisi Syiah tidak ada kitab hadis 100% shahih. Jadi masalah akurat dan tidak akurat harus melihat dulu apa maksudnya Al Kulaini menulis kitab hadis. Ulama-ulama syiah telah banyak membuat kitab penjelasan Al Kafi dan sanad-sanadnya seperti Al Majlisi dalam Miratul Uqul Syarh Al Kafi, dalam kitab ini Majlisi menyebutkan mana yang shahih dan mana yang tidak.

Secara metodologis ini tdk menjadi masalah, para imam mazhab dan Bukhari serta perawi lain juga hadir jauh setelah kehadiran Rasulullah saw sebagai pembawa risalah. Toh masih dianggap sebagai perwakilan penyambung syareat Nabi saw.

Memang bukan kitab shahih tetapi bukan berarti seluruhnya dhaif. Jumlah hadis yang menurut Syaikh Ali Al Milani shahih dalam Al Kafi jumlahnya hampir sama dengan jumlah seluruh hadis dalam shahih Bukhari. Dengan cara berpikir anda hal yang sama bisa juga dikatakan pada kitab hadis sunni semisal Musnad Ahmad, Sunan Daruquthni, Musnad Al Bazzar, Mu’jam Thabrani Shaghir dan Kabir, Al Awsath Thabrani dan lain-lain yang banyak berisi hadis dhaif. Anehnya kutub as sittah sendiri terdapat hadis-hadis dhaif dan palsu seperti yang ada pada Ashabus Sunan, kalau gak salah Syaikh Albani membuat kitab sendiri tentang itu (Dhaif Sunan Tirmidzi, Ibnu Majah, Nasa’i, Abu Dawud) dan celakanya menurut syaikh Al Albani dan Daruquthni dalam Shahih Bukhari dan Muslim juga terdapat hadis dhaif.

Atau contoh lain adalah kitab Shahih Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Khuzaimah dan Mustadrak Shahihain, itu nama kitab yang pakai kata “shahih” dan anehnya banyak hadis-hadis dhaif bahkan palsu. Dengan semua data itu apakah anda juga akan berkata sedangkan kitab-kitab pegangan sunni banyak dinyatakan ulama sunni sendiri gak sahih (banyak diragukan bersumber dari Rasulullah SAW). Silakan direnungkan
Jawabannya sederhana kok, berpegang teguh kepada ahlul bait dalam arti merujuk kepada mereka dalam agama diantaranya akidah dan ibadah.

Memang banyak hadits dha’if yang terdapat dalam berbagai kitab, entah dlm kitab sunni maupun syi’ah. Yang penting esensi ajarannya, seperti para Imam Ahlul Bayt yg konsisten mengawasi dan meluruskan terhadap penyimpangan para penguasa yg zalim.

Makanya jangan sok tau. Dalam Syi’ah, fungsi Imam yg 12 adalah BUKAN sbg pembuat hal2 baru dlm agama (bida’ah). Mereka hanyalah pelaksana sekaligus penjaga/pengawal syariat Islam yg dibawa nabi Muhammad saw. Kalau ente menemukan Imam Ja’far bersabda….
begini dan begitu.. artinya dia hanya mengutip apa yg disabdakan oleh nabi saw melalui jalur moyangnya spt Ali bin Abi Talib, Hasan, Husein, Ali bin Husein dan Muhammad bin Ali. Dus ucapan para Imam = ucapan Nabi saw.

He he he…dasar sok tau. Kalau para ulama Syi’ah selalu mengatakan bahwa hadis2 yg terdapat dlm Al-Kafi umpamanya masih banyak yg dhaif, itu bukan berarti kebanggaan. Pernyataan mereka itu lebih kpd sikap jujur dan terbuka dan apa adanya. …
Sudah ane jelaskan bahwa Syi’ah tdk membeda-bedakan sumber hadis apakah itu dari Ali, Fatimah, Hasan, Husein atau para Imam yg lainnya. Apa yg diucapkan oleh Imam Ja’far umpamanya, itu juga yg diucapkan oleh Imam Ali bin Muhammad kmdn juga oleh Ali bin Husein, Husein bin Ali, Ali bin Abi Talib, Fatimah dan Nabi saw. Substansinya bukan pada jumlah yg diriwayatkan Fatimah atau Imam Hasan lebih sedikit dibanding Imam Ja’far atau imam yg lainnya tetapi pada kesinambungan periwayatan dari Rasulullah saw smp kpd Imam yg terakhir.

hadis2 Rasulullah saw selalu terjaga dibawah pengawasan langsung para Imam zaman dan para pengikut Ali masih bisa berkomunikasi dg para Imam Zaman.
*****

SYi’AH iMAMiYAH MENDHA’iFKAN RiBUAN HADiS, KARENA SYi’AH SANGAT KETAT DALAM iLMU HADiS.
Dalam Rasa’il fi Dirayat Al Hadits jilid 1 hal 395 disebutkan mengenai syarat hadis dinyatakan shahih di sisi Syiah yaitu apa saja yang diriwayatkan secara bersambung oleh para perawi yang adil dan dhabit dari kalangan Imamiyah dari awal sanad sampai para Imam maksum dan riwayat tersebut tidak memiliki syadz dan illat atau cacat…

Dalam kitab Masadir Al Hadits Inda As Syi’ah Al Imamiyah yang ditulis oleh Allamah Muhaqqiq Sayid Muhammad Husain Jalali.. Beliau mengklasifikasikan hadis dalam kitab Al Kafi Kulaini dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah hadis secara keseluruhan : 1621 ( termasuk riwayat dan cerita )
1. Hadis lemah / dha’if : 9485
2. Hadis yang benar / hasan : 114
3. Hadis yang dapat dipercaya / mawtsuq : 118
4. Hadis yang kuat / Qawi : 302
5. Hadis shahih : 5702.

Dari hadis-hadis dalam Al Kafi, Sayyid Ali Al Milani menyatakan bahwa 5.072 hadis shahih, 144 hasan, 1128 hadis Muwatstsaq(hadis yang diriwayatkan perawi bukan syiah tetapi dipercayai oleh syiah), 302 hadis Qawiy(kuat) dan 9.480 hadis dhaif. (lihat Al Riwayat Li Al Hadits Al Tahrif oleh Sayyid Ali Al Milani dalam Majalah Turuthuna Bil 2 Ramadhan 1407 H hal 257). Jadi dari keterangan ini saja dapat dinyatakan kira-kira lebih dari 50% hadis dalam Al Kafi itu dhaif. Walaupun begitu jumlah hadis yang dapat dijadikan hujjah(yaitu selain hadis yang dhaif) jumlahnya cukup banyak, kira-kira hampir sama dengan jumlah hadis dalam Shahih Bukhari.

Kitab ini disusun dalam jangka waktu yang cukup panjang, selama 20 tahun yang tidak ada bandingannya. Al-Kulaini meriwayatkan hadis yang sangat banyak jumlahnya dari berbagai ulama ahl al-bait. Hadis-hadis yang termuat dalam al-Kafi berjumlah 16.199 buah hadis, yang mencapai tingkat sahih, berjumlah 5.702 buah hadis, tingkat hasan 144 buah hadis, tingkat muwassaq 1.128 buah hadis, tingkat qawiy 302 buah hadis, dan tingkat dha’if 9.485 buah hadis.[sumber :Ayatullah Ja’far Subhani, “Menimbang Hadis-hadis Mazhab Syi’ah; Studi atas Kitab al-Kafi” dalam al-Huda: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Islam, diterbitkan oleh Islamic Center, Jakarta, vol II, no. 5. 2001, hlm. 36].

Menurut pengakuan Fakhruddin At Tharihi ada 9845 hadits yang dhaif dalam kitab Al Kafi, dari jumlah 16119 hadits Al Kafi.
Kenapa banyak sekali hadis dha’if ??? Apa kulaini lemah dalam keilmuan ????

Jawab:
Syi’ah imamiyah itsna asyariah sangat ketat dalam ilmu hadis, sehingga ribuan hadis berani kami dha’if kan .. Tindakan pendha’ifan ribuan hadis ini menunjukkan bahwa kami SANGAT SANGAT SERiUS DALAM menilai keshahihan sesuatu yang dinisbatkan pada agama….
Tidak ada kompromi dalam hal seleksi hadis… Pertanyaannya adalah Sunnah mana yang asli dan mana yang bukan…..
Apa yang dimaksud dengan hadis lemah/dha’if ????

Jawab :
Jika salah satu seorang dari rantai penulis hadis itu tidak ada, maka hadis itu lemah dalam isnad tanpa melihat isinya… Ada hadis dalam Al Kafi yang salah satu atau beberapa unsur dari rangkaian periwayatnya tidak ada, oleh sebab itu hadis hadis demikian isnad nya dianggap lemah.

Jika seseorang membawa sebuah hadis yang lemah dari USHUL AL KAFi dan kemudian mengarti kan hadis tersebut secara salah sebagai alat propaganda kesesatan syi’ah, maka hal itu tidak menggambarkan keyakinan syi’ah !!!!!
Apakah dengan modal empat kitab hadis syi’ah maka kita sudah dianggap berpedoman pada TSAQALAiN ???

jawab :
Yang dimaksud dengan berpedoman pada tsaqalain adalah mengikuti petunjuk Al Quran dan orang orang terpilih dari ahlul bait…
SEMENTARA EMPAT KiTAB HADiS TERSEBUT ADALAH CATATAN CATATAN REKAMAN UCAPAN, PERBUATAN, DAN AKHLAK AHLUL BAiT.. YANG NAMANYA CATATAN MEREKA TENTU ADA YANG AKURAT DAN ADA YANG TiDAK AKURAT… YANG AKURAT DiNiLAi SHAHiH DAN YANG TiDAK AKURAT DiNiLAi DHA’iF
Adakah hadis aneh aneh dalam kitab syi’ah ????

Jawab :
Jika ada hadis yang bertentangan dengan Al Quran maka kami menilainya tidak shahih maka masalahnya selesai !!!! Kalau ada hadis hadis aneh dalam kitab kitab mu’tabar syi’ah maka setelah meneliti sanad dan matannya maka ulama syi’ah langsung memvonisnya dha’if dan hadis tersebut tidak dipakai !!!!

Al Kafi adalah kitab hadis Syiah yang ditulis oleh Syaikh Abu Ja’far Al Kulaini pada abad ke 4 H. Kitab ini ditulis selama 20 tahun yang memuat 16.199 hadis. Al Kulaini tidak seperti Al Bukhari yang menseleksi hadis yang ia tulis. Di Al Kafi, Al Kulaini menuliskan riwayat apa saja yang dia dapatkan dari orang yang mengaku mengikuti para Imam Ahlul Bait as. Jadi Al Kulaini hanyalah sebagai pengumpul hadis-hadis dari Ahlul Bait as.

Tidak ada sedikitpun pernyataan Al Kulaini bahwa semua hadis yang dia kumpulkan adalah otentik. Oleh karena Itulah ulama-ulama sesudah Beliau telah menseleksi hadis ini dan menentukan kedududkan setiap hadisnya.

Semua keterangan diatas sudah cukup membuktikan perbedaan besar di antara Shahih Bukhari dan Al Kafi. Suatu Hadis jika terdapat dalam Shahih Bukhari maka itu sudah cukup untuk membuktikan keshahihannya. Sedangkan suatu hadis jika terdapat dalam Al Kafi maka tidak bisa langsung dikatakan shahih, hadis itu harus diteliti sanad dan matannya berdasarkan kitab Rijal Syiah atau merujuk kepada Ulama Syiah tentang kedudukan hadis tersebut.

Peringatan:
Oleh karena cukup banyaknya hadis yang dhaif dalam Al Kafi maka seyogyanya orang harus berhati-hati dalam membaca buku-buku yang menyudutkan syiah dengan menggunakan riwayat-riwayat Hadis Syiah seperti dalam Al Kafi. Dalam hal ini bersikap skeptis adalah perlu sampai diketahui dengan pasti kedudukan hadisnya baik dengan menganalisis sendiri berdasarkan Kitab Rijal Syiah atau merujuk langsung ke Ulama Syiah.

Dan Anda bisa lihat di antara buku-buku yang menyudutkan syiah dengan memuat riwayat syiah sendiri seperti dari Al Kafi tidak ada satupun penulisnya yang bersusah payah untuk menganalisis sanad riwayat tersebut atau menunjukkan bukti bahwa riwayat itu dishahihkan oleh ulama syiah. Satu-satunya yang mereka jadikan dalil adalah Fallacy bahwa Al Kafi itu di sisi Syiah sama seperti Shahih Bukhari di Sisi Sunni. Padahal sebenarnya tidak demikian, sungguh dengan fallacy seperti itu mereka telah menyatakan bahwa Syiah itu kafir dan sesat. Sungguh Sayang sekali.

Peringatan ini jelas ditujukan kepada mereka yang akan membaca buku-buku tersebut agar tidak langsung percaya begitu saja. Pikirkan dan analisis riwayat tersebut dengan Kitab Rijal Syiah(Rijal An Najasy atau Rijal Al Thusi). Atau jika terlalu sulit dengarkan pendapat Ulama Syiah perihal riwayat tersebut. Karena pada dasarnya mereka Ulama Syiah lebih mengetahui hadis Syiah ketimbang para penulis buku-buku tersebut.

Dr. Muhammad At-Tîjâni as-Samâwie –seorang Sunni yang kemudian membelot ke Syi’ah, ketika melakukan kajian komparatif antara Sunnah dan Syi’ah, memberikan judul bukunya tersebut: Asy-Syî’ah Hum Ahlu Sunnah.
dalam beberapa hal, metodologi hadis Syi’ah amat berlainan dengan metodologi Ahlu Sunnah. Kajian tentang metodologi hadis dalam Syi’ah Imamiah telah menjadi objek sebuah risalah doktoral di fakultas Ushuluddin Universitas al Azhar. Pada penghujung tahun 1996, risalah tersebut telah diuji dan dinyatkan lulus.

Dalam kalangan Syi’ah, kitab-kitab hadis yang dijadikan pedoman utama -dan berfungsi seperti kutub sittah dalam kalangan sunni- ada sebanyak 4 buah kitab.
Kitab al Kâfi. Disusun oleh Abu Ja’far Muhammad bin Ya’qub al Kulayni (w.328 H.). Kitab tersebut disusun dalam 20 tahun, menampung sebanyak 16.090 hadis. Di dalamnya sang penyusun menyebutkan sanadnya hingga al ma’shum. Dalam kitab hadis tersebut terdapat hadis shahih, hasan, muwats-tsaq dan dla’if.
Kitab Ma La Yahdluruhu al Faqih. Disusun oleh ash-Shadduq Abi Ja’far Muhammad bin ‘Ali bin Babawaih al Qummi (w.381 H.). Kitab ini merangkum 9.044 hadis dalam masalah hukum.

Kitab at-Tahzib. Kitab ini disusun oleh Syaikh Muhammad bin al Hasan ath-Thusi (w.460 H.). Penyusun, dalam penulisan kitab ini mengikuti metode al Kulayni. Penyusun juga menyebutkan dalam setiap sanad sebuah hakikat atau suatu hukum. Kitab ini merangkum sebanyak 13.095 hadis.
Kitab al Istibshar. Kitab ini juga disusun oleh Muhammad bin Hasan al Thusi. Penysusun kitab at-Tahzib. Kitab ini merangkum sebanyak 5.511 hadis.

Di bawah derajat ke empat kitab ini, terdapat beberapa kitab Jami’ yang besar. Antara lain:
Kitab Bihârul Anwâr. Disusun oleh Baqir al Majlisi. Terdiri dalam 26 jilid.
Kitab al Wafie fi ‘Ilmi al Hadis. Disusun oleh Muhsin al Kasyani. Terdiri dalam 14 juz. Ia merupakan kumpulan dari empat kitab hadis.

Kitab Tafshil Wasail Syi’ah Ila Tahsil Ahadis Syari’ah. Disusun oleh al Hus asy-Syâmi’ al ‘Amili. Disusun berdasarkan urutan tertib kitab-kitab fiqh dan kitab Jami’ Kabir yang dinamakan Asy-Syifa’ fi Ahadis al Mushthafa. Susunan Muhammad Ridla at-Tabrizi.

Kitab Jami’ al Ahkam. Disusun oleh Muhammad ar-Ridla ats-Tsairi al Kâdzimi (w.1242 H). Terdiri dalam 25 jilid. Dan terdapat pula kitab-kitab lainnya yang mempunyai derajat di bawah kitab-kitab yang disebutkan di atas. Kitab-kitab tersebut antara lain: Kitab at-Tauhid, kitab ‘Uyun Akhbâr Ridla dan kitab al ‘Amali.
Kaum Syi’ah, juga mengarang kitab-kitab tentang rijal periwayat hadis. Di antara kitab-kitab tersebut, yang telah dicetak antara lain: Kitab ar-Rijal, karya Ahmad bin ‘Ali an-Najasyi (w.450 H.), Kitab Rijal karya Syaikh al Thusi, kita Ma’alim ‘Ulama karya Muhammad bin ‘Ali bin Syahr Asyub (w.588 H.), kitab Minhâj al Maqâl karya Mirza Muhammad al Astrabady (w.1.020 H.), kitab Itqan al Maqal karya Syaikh Muhammad Thaha Najaf (w.1.323 H.), kitab Rijal al Kabir karya Syaikh Abdullah al Mumaqmiqani, seorang ulama abad ini, dan kitab lainnya.

Satu yang perlu dicatat: Mayoritas hadis Syi’ah merupakan kumpulan periwayatan dari Abi Abdillah Ja’far ash-Shadiq. Diriwayatkan bahwa sebanyak 4.000 orang, baik orang biasa ataupun kalangan khawas, telah meriwayatkan hadis dari beliau. Oleh karena itu, Imamiah dinamakan pula sebagai Ja’ fariyyah. Mereka berkata bahwa apa yang diriwayatkan dari masa ‘Ali k.w. hingga masa Abi Muhammad al Hasan al ‘Askari mencapai 6.000 kitab, 600 dari kitab-kitab tersebut adalah dalam hadis.
*****

Di dalam Syi’ah, ada 4 kitab hadits, yang terdiri dari:
Al-Kafi.
Hadits-hadits dalam kitab dikumpulkan oleh Syaikh Abu Ja’far Muhammad bin Ya’qub al-Kulaini ar-Razi. Ia adalah cendekiawan Islam yang sangat menguasai ilmu hadits. Wafat tahun 329 Hijriah Terdapat sekitar 16000 hadits yang berada dalam kitab al-Kafi, dan merupakan jumlah terbanyak yang berhasil dikumpulkan. Kitab Syi’ah yang terbaik

Man la yahdarul fiqh.
Ditulis oleh Syaikh Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husein Lahir tahun 305 Hijriah dan wafat tahun 381 Hijriah..Terdapat sekitar 6000 hadits tentang Syariah…

Tazhibul Ahkam.
Ditulis oleh Syaikh Abu Ja’far Muhammad bin Hasan al-Tusi Lahir di Khurasan tahun 385 Hijriah, dan wafat pada tahun 460 Hijriah Terdapat sekitar 13590 Hadits dalam kitab ini.
Al-Istibshar fima Ikhtilaf minal Akhbar Ditulis oleh Syakih Abu Ja’far Muhammad bin Hasan al-Tusi..Lahir di Khurasan tahun 385 Hijriah, dan wafat pada tahun 460 Hijriah..Terkumpul sekitar 5511 hadits dalam kitab ini.
*****

AL-FURU’ AL-KAFI AL-KULAINI
(Telaah Kritis Atas Kualitas Hadis-hadis Syi’ah)

A. Pendahuluan
Dalam Syi’ah, kitab hadis pertama adalah kitab Ali Ibn Abi Thalib yang didalamnya memuat-hadis-hadis yang di-imla’-kan langsung dari Rasulullah SAW tentang halal, haram dan sebagainya. Kemudian dibukukan oleh Abu Rafi’ al-Qubthi al-Syi’i dalam kitab al-Sunan, al-Ahkam dan al-Qadaya. Ulama sesudahnya akhirnya membukukannya ke berbagai macam kitab,[1] salah satunya adalah al-Kafi fi ‘Ilmi al-Din yang dikalangan Syi’ah merupakan pegangan utama diantara kitab-kitab yang lain.[2]

Pembahasan tentang kitab al-Kafi karya al-Kulaini secara keseluruhan telah banyak dilakukan. Baik melalui komparasi dengan kitab pokok aliran Sunni, tentang kriteria kesahihan hadis,[3] maupun secara khusus kajian tentang al-Ushul al-Kafi. Namun sejauh telaah yang penulis lakukan kajian tentang al-Furu’ al-Kafi, hampir belum ada. Karena itu kajian secara kritis atas kitab tersebut menjadi sangat urgen untuk dilakukan. Selanjutnya, penulis akan berupaya memaparkan sekaligus menganalisa terhadap informasi yang ada. Khususnya pada setting pribadi al-Kulaini dan umumnya pada al-Furu’ al-Kafi (sistematika, metode dan isi).

B. Setting Biografi al-Kulaini.
Pengarang dari kitab al-Kafi adalah Siqat al-Islam Abu Ja’far Muhammad Ibnu Ya’qub Ibn Ishaq al-Kulaini al-Raziy.[4] Beliau dilahirkan sekitar tahun 254 H dan atau 260 H di kampung yang bernama al-Kulain atau al-Kulin di Ray Iran. Tidak banyak diketahui mengenai kapan tepatnya al-Kulaini lahir. Informasi lain hanya mengenai tempat tinggal al-Kulaini selain di Iran yaitu pernah mendiami Baghdad dan Kufah. Ia pindah ke Baghdad karena menjadi ketua ulama atau pengikut Syi’ah Imam dua belas disana, selama pemerintahan al-Muqtadir. Beliau hidup di zaman sufara’ al-arba’ah (empat wakil Imam al Mahdi). Selain itu tahun wafatnya adalah 328 H / 329 H (939/940). Beliau dikebumikan di pintu masuk Kufah.[5]

Ayah al-Kulaini bernama Ya’qub Ibn Ishaq atau al-Salsali, seorang tokoh Syi’ah terkemuka di Iran. Di kota inilah ia mulai mengenyam pendidikan. Al-Kulaini punya pribadi yang unggul dan banyak dipuji ulama, bahkan ulama mazhab Sunni dan Syi’ah sepakat akan kebesaran dan kemuliaan al-Kulaini.[6]

Ibn Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa sosok al-Kulaini merupakan sosok fenomenal dimana dia adalah seorang faqih sekaligus muhaddis yang cemerlang di zamannya. Seorang yang paling serius, aktif, dan ikhlas dalam menda’wahkan Islam dan menyebarkan berbagai dimensi kebudayaan dan dijuluki siqat al-Islam.[7]

Al-Kulaini menyusun kitab al-Kafi selama dua puluh tahun dengan melakukan perjalanan ilmiah untuk mendapatkan hadis-hadis dari berbagai daerah, seperti Irak, Damaskus, Ba’albak, dan Talfis. Namun bukan hanya hadis yang ia cari tetapi juga berbagai sumber dan kodifikasi hadis dari para ulama sebelumnya. Dari sini nampak adanya usaha yang serius dan besar-besaran.[8]

Imam al-Kulaini –merupakan seseorang yang ahli hadis mempunyai banyak guru dari kalangan ahl al-bait dalam proses transmisi hadis, diantara nama gurunya adalah Abdullah Ibnu Umayyah, Ishaq Ibnu Ya’qub dan lain-lain. Ada beberapa kitab yang telah ditulis oleh al-Kulaini disamping al-Kufi diantaranya adalah: Kitab tafsir al-Ru’ya, kitab al-Rijal, kitab al-Rad ala al-Qaramitah, kitab Rasa’il dan lain-lain.

Banyak ulama yang mengungkap kebesaran dari al-Kulaini ini diantaranya adalah, Ayatullah Ja’far Subhani melukiskan dengan matahari dan lainnya sebagai bintang-bintang yang menghiasi langit. Kaum Syi’ah bersepakat bahwasanya kitab ini merupakan kitab utama dan diperbolehkan berhujjah dengan dalil-dalil yang ada didalamnya.[9]

C. Sistematika, Metode dan Isi Kitab al-Furu’ al-Kafi al-Kulaini.
Al-Kafi merupakan kitab hadis yang menyuguhkan berbagai persoalan pokok agama (ushul), cabang-cabang (furu’) dan taman (rawdhah). Al-Kurki dalam ijazah-nya al-Qadhi Shafi al-Din ‘Isa, mengatakan, al-Kulaini telah menghimpun hadis-hadis syar’iyyah dan berbagai rahasia rabbani yang tidak akan didapati di luar kitab al-Kafi. Kitab ini menjadi pegangan utama dalam mazhab Syi’ah dalam mencari hujjah keagamaan. Bahkan di antara mereka ada yang mencukupkan atas kitab tersebut dengan tanpa melakukan ijtihad sebagaimana terjadi dikalangan ahbariyyun.[10]

Kitab ini disusun dalam jangka waktu yang cukup panjang, selama 20 tahun yang tidak ada bandingannya.[11] Al-Kulaini meriwayatkan hadis yang sangat banyak jumlahnya dari berbagai ulama ahl al-bait. Hadis-hadis yang termuat dalam al-Kafi berjumlah 16.199 buah hadis, yang mencapai tingkat sahih, berjumlah 5.702 buah hadis, tingkat hasan 144 buah hadis, tingkat muwassaq 1.128 buah hadis, tingkat qawiy[12] 302 buah hadis, dan tingkat dha’if 9.485 buah hadis.[13]

Al-Kafi terdiri atas 8 jilid yang terbagi menjadi tiga puluh lima (35) kitab dan 2355 bab, 2 jilid pertama berisi tentang al-Ushul (pokok) jilid pertama memuat 1.437 hadis dan jilid kedua memuat 2.346 hadis, yang berkaitan dengan masalah akidah. 5 jilid selanjutnya berbicara tentang al-Furu’ (fikih) dan 1 jilid terakhir memuat 597 hadis yang disebut al-Rawdhah (taman) adalah kumpulan hadis yang menguraikan berbagai segi dan minat keagamaan serta termasuk beberapa surat dan khutbah para imam.[14] Juz ini berisi tentang pernyataan tentang ahl al-bait, ajaran para imam, adab orang-orang saleh, mutiara hukum dan ilmu, yang tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Dinamakan al-rawdhah (taman) karena berisi hal-hal yang bernilai dan berharga, yang identik dengan taman yang menjadi tempat tumbuh bermacam-macam buah dan bungah.[15]

Adapun tema-tema dalam al-Furu’ al-Kafi yang dimulai dalam jilid III terdiri dari 5 kitab yaitu;[16]
Kitab al-Taharah, yang terdiri dari 46 bab dan 340 hadis.
Kitab al-Haid, yang terdiri dari 24 bab dan 93 hadis.
Kitab al-Jana’iz, berisi tentang pemakaman dan hal-hal lain yang terkait dengan upacara penguburan. Terdiri dari 95 bab dan 545 hadis.
Kitab al-Salah, terdiri dari 103 bab dan 924 buah hadis.
Kitab al-Zakah, terdiri dari 47 bab dan 277 hadis.

Jilid IV terdiri dari 2 kitab yaitu;
Kitab al-Siyam, memuat bab-bab shadaqah yang terdiri dari 43 bab dan 252 buah hadis. Sedangkan tentang puasa terdiri dari 83 bab dan 452 hadis.
Kitab al-Hajj dan bab-bab ziarah, terdiri dari 236 bab dan 1486 buah hadis.

Jilid V terdiri dari 3 kitab yaitu;
Kitab al-Jihad, terdiri dari 32 bab dan 149 buah hadis.
Kitab al-Ma’isyah (cara-cara memperoleh kehidupan), terdiri dari 159 bab dan 1061 hadis.
Kitab al-Nikah, terdiri dari 192 bab dan 990 buah hadis.

Jilid VI terdiri dari 9 kitab yaitu;
Kitab al-’aqiqah, terdiri dari 38 bab dan 223 hadis.
Kitab al-Talaq, terdiri dari 82 bab dan 499 buah hadis.
kitab al-’Itq wa al-Tadbir wa al-Kitabah (jenis-jenis budak dan cara memerdekakannya), terdiri dari 19 bab dan 114 hadis.
Kitab al-Sayd (perburuan), terdiri dari 17 bab dan 119 hadis.
Kitab al-Zaba’ih (penyembelihan), terdiri dari 15 bab dan 74 hadis.
Kitab al-At’imah (makanan), terdiri dari 134 bab dan 709 buah hadis.
Kitab al-Asyribah (minuman), terdiri dari 37 bab dan 268 hadis.
Kitab al-Zayy wa al-Tajammul wa al-Muru’ah (pakaian, perhiasan dan kesopanan), terdiri dari 69 bab dan 553 hadis.
Kitab al-Dawajin (hewan piaraan), terdiri dari 13 bab dan 106 hadis.

Jilid VII terdiri dari 7 kitab, yaitu;
Kitab al-Wasaya (wasiat), terdiri dari 39 bab dan 240 hadis.
Kitab al-Mawaris berisi 69 bab dan 309 hadis.
Kitab al-Hudud berisi 63 bab dan 448 hadis.
Kitab al-Diyat (hukum qisas dan rincian cara penebusan jika seseorang melukai secara fisik), terdiri dari 56 bab dan 366 hadis.
Kitab al-Syahadah (kesaksian dalam kasus hukum), terdiri dari 23 bab dan 123 hadis.
Kitab al-Qada wa al-Ahkam (peraturan tentang tingkah laku para hakim dan syarat-syaratnya), terdiri dari 19 bab dan 78 hadis.

Kitab al-Aiman wa al-Nuzur wa al-Kafarat (tentang sumpah, janji dan cara penebusan kesalahan ketika pihak kedua batal), terdiri dari 18 bab dan 144 hadis.

Jadi isi keseluruhan al-Furu’ al-Kafi berjumlah 10.474 hadis, dengan perincian jilid III berisi 2049 hadis, jilid IV berisi 2424 hadis, jilid V berisi 2200 hadis, jilid VI berisi 2727 hadis, dan jilid VII berisi 1074 hadis. Sistematika pembagian kitab dan bab yang dipakai al-Kulaini sangat sistematis sehingga memudahkan bagi kaum muslimin khususnya kaum Syi’ah untuk menggunakannya sebagai referensi yang utama dalam kehidupan mereka.

D. Al-Kafi Cukup ! Walaupun banyak yang tidak shahih.
Kitab al-Kafi menjawab kebutuhan para ahli hadis, fiqih, teologi, juru dakwah, tukang debat (mujadil) dan para pelajar.[18] Oleh karena itu, maka kitab ini mencakup pokok-pokok agama ushul, furu’, akhlak, nasehat, etika dan ajaran Islam yang lain.

Al-Kafi adalah suatu kitab koleksi hadis yang berasal dari Nabi dan para Imam yang diteruskan kepada masyarakat muslim oleh murid-murid dari para Imam. Nama Al-Kafi mempunyai arti “cukup”, ini adalah sebuah kitab yang mencakup hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para Imam Syi’i. Al-Kulaini dalam muqaddimah kitabnya menjelaskan:
“… Kamu ingin mempunyai suatu buku yang akan memenuhi kebutuhan religius-mu (kafin), yang meliputi bermacam-macam pengetahuan tentang agama, yang berguna untuk memberikan arahan bagi siswa maupun guru. Yang dapat digunakan bagi siapa saja yang ingin mendapatkan pengetahuan agama dan amaliyyah dan hukum-hukum menurut nampak hadis (asar) dari orang yang dapat dipercaya (Imam)…”[19]

Dengan melihat sejarah penyusunan kitab ini yang mencapai 20 tahun dan didukung oleh kondisi sosial politik saat itu yang merupakan masa yang kondusif bagi Syi’ah. Menurut penulis adalah sangat wajar jika penyusunan al-Kafi mencapai 16.199 hadis, di tambah lagi dengan fenomena bahwa para imam berhak meriwayatkan hadis setelah Nabi wafat.

E. Analisa atas Metode Penulisan al-Furu’ al-Kafi.
Ada beberapa hal yang menjadi karakteristik dalam kitab ini, di antaranya: adalah sebagai berikut;
Adanya peringkasan sanad. Istilah sanad menurut para ahli hadis Syi’ah adalah para rawi yang menukil hadis secara berangkai dari awal sumber, baik dari Nabi Saw., para imam, para sahabat maupun dari yang lainnya yang diperlihatkan kepada Imam, sampai kepada rawi yang terakhir.[20] Sanad-sanad yang ada dalam kitab ini kadang ditulis secara lengkap, tetapi terkadang al-Kulaini membuang sebagian sanad dengan menggunakan kata ashhabuna, fulan, ‘iddah, jama’ah dan seterusnya. Hal ini dimaksudkan bagi periwayat-periwayat yang sudah terkenal.[21]

Jika al-Kulaini menyebutkan sahabat kami dari Ahmad Ibn Muhammad Ibn al-Barqi, maka yang dimaksud adalah Ali Ibn Ibrahim, Ali Ibn Muhammad Abdullah Ahmad Ibn Abdullah dari ayahnya dan Ali Ibn al-Husain al-Sa’dabadi. Sedangkan sebutan dari Sahl Ibn Ziyad adalah Muhammad Ibn Hasan dan Muhammad Ibn ‘Aqil, dan lain-lain. Mereka adalah para periwayat yang dianggap baik oleh al-Kulaini dan telah ditulis lengkap pada hadis sebelumnya.

Misalnya dalam kitab al-Furu’ jilid keenam bab kesembilan mengenai memerdekakan budak, al-Kulaini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “iddatun min ashabina” ialah ‘Ali Ibn Ibrahim, Muhammad Ibn Ja’far, Muhammad Ibn Yahya, ‘Ali Ibn Muhammad Ibn ‘Abdullah al-Qummi, Ahmad Ibn Abdillah, ‘Ali Ibn Husain, yang semuanya dari Ahmad Ibn Muhammad Ibn Khalid dari Usman Ibn Isa.

Peringkasan sanad ini dilandasi atas keinginan al-Kulaini untuk tidak memperpanjang tulisan, dan dilakukan hanya pada para periwayat yang dianggap baik dan dipercaya oleh beliau. Oleh karena itu, jika sanad telah ditulis lengkap pada hadis sebelumnya, maka selanjutnya al-Kulaini tidak menulisnya secara lengkap.
Adanya para rawi yang bermacam-macam sampai Imam mereka dan periwayat lain. Jika dibandingkan dengan hadis-hadis lain diluar Syi’ah berbeda derajat penilaiannya. Dengan demikian, mereka masih mengakui periwayat hadis dari kalangan lain dan menganggapnya masih dalam tataran kuat.

F. Kriteria Kesahihan Hadis al-Kulaini.
Al-Kulaini dalam menentukan kriteria kesahihan hadis yang terdapat dalam al-Kafi, menggunakan kriteria kesahihan hadis yang lazim dipakai oleh para ulama mutaqaddimin, hal ini dikarenakan masa hidup al-Kulaini termasuk dalam generasi ulama mutaqaddimin. Sedangkan yang masyhur, ada dua pembagian hadis, pada masa ulama mutaqaddimin, pada masa kedua tokoh periwayat, Sayyid Ahmad Ibn Thawus dan Ibn Dawud al-Hulliy. Pembagian hadis ini berkisar pada hadis mu’tabar dan ghairu mu’tabar. Pembagian ini dipandang dari segi kualitas eksternal (keakuratan periwayat), seperti kemuktabaran hadis yang dihubungkan dengan Zurarah, Muhammad Ibn Muslim serta Fudhail Ibn Yasar. Maka hadis yang berkualitas demikian itu dapat dijadikan hujjah[23].

Sedangkan menurut jumhur Ja’fariyah hadis terbagi menjadi mutawatir dan ahad. Pengaruh akidah mereka tampak dalam maksud hadis mutawatir. Karena hadis mutawatir menurut mereka adalah harus dengan syarat hati orang yang mendengar tidak dicemari syubhat atau taklid yang mewajibkan menafikan hadis dan maksudnya.[24]

Pengaruh imamah di sini dapat diketahui ketika mereka menolak hujjah orang-orang yang berbeda dengan mereka yaitu mazhab yang menafikan ketetapan amir al-mukminin Ali sebagai imam. Mereka juga berpendapat tentang mutawatir-nya hadis al-saqalain dan hadis al-ghadir. [25]

Sedangkan hadis Ahad menurut mereka terbagi dalam empat tingkatan atau empat kategori, yang bertumpu pada telaah atas sanad (eksternal) dan matan (internal), dan keempat tingkatan tersebut merupakan pokok bagian yang menjadi rujukan setiap bagian yang lain. Empat tingkatan itu adalah; sahih, hasan, muwassaq, dan dha’if. Pembagian inilah yang kemudian berlaku sampai saat ini.[26] Namun ada sebagian ulama Syi’ah yang mengakui adanya kualitas qawiy dalam pembagian hadis tersebut, jadi tingkatan kualitas hadis menjadi lima (5), yaitu:

1. Hadis Sahih.
Hadis sahih menurut mereka adalah, hadis yang bersambung sanadnya kepada imam yang ma’shum serta adil dalam semua tingkatan dan jumlahnya berbilang. Dengan kata lain, hadis sahih menurut mereka adalah hadis yang memiliki standar periwayatan yang baik dari imam-imam di kalangan mereka yang ma’shum.[27]

Pengaruh Imamiyah di sini tampak pada pembatasan imam yang ma’shum dengan persyaratan periwayat harus dari kalangan Syi’ah Imamiyah. Jadi hadis tidak sampai pada tingkatan sahih jika para periwayatnya bukan dari Ja’fariyah Isna ‘Asyariyah dalam semua tingkatan.[28]

Kalangan Syi’ah Imamiyah menjelaskan sebab adanya persyaratan ini adalah tidak diterima riwayat orang fasiq, meskipun dari sisi agamanya dia dikatakan sebagai orang yang selalu menghindari kebohongan. Dengan tetap wajib meneliti riwayat dari orang fasik dan orang yang berbeda dari kaum Muslimin (maksudnya; selain Imamiyah). Jika dia dikafirkan maka dia tertolak riwayatnya meskipun diketahui dia orang adil dan mengharamkan kebohongan.

Menurut al-Mamqani, keadilan pasti sejalan dengan akidah dan iman, dan menjadi syarat bagi setiap periwayat. Sejalan dengan firman Allah, “jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.(Q.S al-Hujurat; 6).

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan, bahwa iman adalah syarat bagi periwayat dan riwayat orang fasik wajib diteliti, sedangkan selain pengikut Ja’fariyah adalah kafir atau fasik, maka riwayatnya tidak mungkin sahih sama sekali. Dari sini tidak hanya tampak pengaruh imamah, tapi juga tampak sikap ekstrim dan zindiq.

2. Hadis Hasan.
Hadis hasan menurut Syi’ah adalah hadis yang bersambung sanadnya kepada imam yang ma’shum dari periwayat adil, sifat keadilannya sesuai dalam semua atau sebagian tingkatan para rawi dalam sanadnya.[29]
Dari definisi tersebut tampak bahwa mereka mensyaratkan hadis hasan sebagai berikut;
Bertemu sanadnya kepada imam yang ma’shum tanpa terputus.
Semua periwayatnya dari kelompok Imamiyah.
Semua periwayatnya terpuji dengan pujian yang diterima dan diakui tanpa mengarah pada kecaman. Dapat dipastikan bahwa bila periwayatnya dikecam, maka dia tidak diterima dan tidak diakui riwayatnya.
Tidak ada keterangan tentang adilnya semua periwayat. Sebab jika semua periwayat adil maka hadisnya menjadi sahih sebagaimana syarat yang ditetapkan di atas.
Semua itu harus sesuai dalam semua atau sebagian rawi dalam sanadnya.

3. Hadis Muwassaq[30]
Hadis muwassaq yaitu hadis yang bersambung sanadnya kepada imam yang ma’shum dengan orang yang dinyatakan siqah oleh para pengikut Syi’ah imamiyah, namun dia rusak akidahnya, seperti dia termasuk salah satu firqah yang berbeda dengan imamiyah meskipun dia masih seorang Syi’ah dalam semua atau sebagian periwayat, sedangkan lainnya termasuk periwayat yang sahih.
Definisi ini memberikan pengertian tentang persyaratan sebagai berikut:
Bersambungnya sanad kepada imam yang ma’shum.
Para periwayatnya bukan dari kelompok Imamiyah, tapi mereka dinyatakan siqah oleh ja’fariyah secara khusus.
Sebagian periwayatnya sahih, dan tidak harus dari imamiyah.

Pengaruh akidah mereka tampak dalam hal-hal sebagai berikut:
Posisi hadis muwassaq diletakkan setelah hadis sahih dan hadis hasan karena adanya periwayat dari selain Ja’fariyah.

Pernyataan siqah harus dari kelompok Ja’fariyah sendiri. Karena bagi mereka pernyataan siqah dari selain Ja’fariyah tidak cukup, bahkan orang yang dinyatakan siqah oleh mereka (selain Ja’fariyah) adalah dha’if menurut mereka.

Al-Mamqani menjelaskan bahwa pengukuhan siqah harus dari para pengikutnya dengan mengatakan, menerima penilaian siqah selain imamiyah, jika dia dipilih imam untuk menerima atau menyampaikan persaksian dalam wasiat, wakaf talak, atau imam mendoakan rahmat dan ridha kepadanya, atau diberi kekuasaan untuk mengurusi wakaf atas suatu negeri, atau dijadikan wakil, pembantu tetap atau penulis, atau diizinkan berfatwa dan memutuskan hukum, atau termasuk syaikh ijazah[31], atau mendapat kemuliaan dengan melihat imam kedua belas.

4. Hadis Dha’if.
Menurut pandangan Syi’ah, hadis dha’if adalah hadis yang tidak memenuhi salah satu dari tiga kriteria di atas. Misalnya di dalam sanadnya terdapat orang yang cacat sebab fasik, atau orang yang tidak diketahui kondisinya, atau orang yang lebih rendah dari itu, seperti orang yang memalsukan hadis.[32]
Dalam hadis sahih terlihat bahwa mereka menilai selain Ja’fariyah sebagai orang kafir atau fasik, sehingga riwayatnya dinyatakan dha’if yang tidak boleh diterima, dan juga tidak diterima dari selain Ja’fariyah kecuali orang yang dinyatakan siqah oleh mereka.

Atas dasar itu mereka menolak hadis-hadis sahih dari tiga khulafa al-Rasyidin (Abu Bakar, Umar, dan Usman) dan sahabat yang lain, tabiin, serta para imam ahli hadis dan fuqaha, pasalnya mereka tidak percaya dengan akidah imamiyah isna ‘asyariyah. Sebab riwayat-riwayat sahih yang di dalam sanadnya terdapat para sahabat senior dan para imam yang amanah, tetapi tidak percaya dengan akidah dua belas imam, maka riwayat-riwayat tersebut dinyatakan dha’if oleh kaum Ja’fariyah.

5. Hukum Mengamalkan Hadis Dha’if.
Adapun hadis-hadis yang dha’if bukan berarti tidak dapat diamalkan. Keberadaan hadis tersebut dapat disejajarkan dengan hadis sahih manakala hadis tersebut populer dan sesuai dengan ajaran mereka. Dengan demikian nampak bahwa terdapat pengaruh yang kuat atas tradisi-tradisi yang berkembang di kalangan pengarang kitab. Oleh karena itu, tidak heran banyak tradisi Syi’ah yang muncul dalam kitab hadis tersebut. Sebagai contoh adalah masalah Haji, di dalamnya tidak hanya dibahas masalah manasik haji ke Baitullah saja, melainkan memasukkan hal-hal lain seperti ziarah ke makam Nabi Muhammad dan para imam mereka.
Hadis Qawiy[33]

Menurut muhaqqiq dan muhaddis al-Nuri, yang dimaksud dengan tingkat kuat adalah karena sebagian atau semua tokoh sanadnya adalah orang-orang yang dipuji oleh kalangan Muslim non-Imami, dan tidak ada seorang pun yang melemahkan hadisnya. Hadis muwassaq (yang melahirkan kepercaraan), kadang disebut juga dengan qawiy (kuat) karena kuatnya zhan (dugaan akan kebenarannya), di samping karena kepercayaan kepadanya.[34]

Tingkatan hadis qawiy ini tidak banyak dikenal baik oleh kalangan Syi’ah selain Imamiyah maupun kalangan Sunni. Hal ini dikarenakan jumhur ulama telah sepakat akan pembagian tingkatan hadis Syi’ah menjadi empat macam. Di samping itu sebagian rawi dari tingkatan qawiy ini berasal dari non-Imami, sedangkan mereka membatasi untuk menerima hadis dari selain Imamiyah. Karena syarat utama diterimanya hadis adalah harus dari kalangan Imamiyah.

G. Kualitas Hadis dalam al-Furu’ al-Kafi.
Sebagaimana diketahui bahwa kitab al-Furu’ al-Kafi mencakup riwayat-riwayat yang berkaitan dengan hukum fikih. Maka kitab ini sama dengan kitab Faqih Man La Yahdhuruh al-Faqih karya al-Shadiq dan dua kitab karya al-Thusi yaitu al-Tahzib dan al-Istibsar. Pengaruh imamah dalam al-Furu’ ini juga sangat kental, misalnya pada bab haji, al-Kulaini meriwayatkan dari Wahab, ia berkata, ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa orang yang tidak bermazhab Ja’fariyah kemudian setelah haji dia mengikuti mazhab Ja’fariyah maka orang tersebut disunahkan mengulang hajinya. Bagi orang Ja’fariyah, tidak boleh menggantikan haji selain dari Ja’fariyah kecuali terhadap bapaknya. Sedang dalam berziarah maka disunahkan dengan sunnah muakkad untuk berziarah ke makam para imam.

Contoh-contoh lain dalam al-Furu’ terdapat pada bab wudhu dan mawaris[35].

ان العبد اذا توضأ فغسل وجهه تناثرت ذنوب وجهه واذا غسل يديه الى المرفقين تناثرت عنه ذنوب يديه واذا مسح رجليه او غسلهما للتقية تناثرت عنه ذنوب رجليه وان قال في اول وضوئه بسم الله الحمن الرحيم طهرت اعضاؤه كلها من الذنوب وان قال في اخر وضوئه او غسله من الجناية سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ا لا اله الاانت استغفرك واتوب اليك واشهد ان محمدا عبدك ورسولك واشهد ان عليا وليك وخليفتك بعد نبيك وان اوليائه خلفائه واوصيائه…..
· عدة من اصحابنا, عن أحمد بن محمد عن ابن محبوب قال: أخبرني ابن بكير عن زرارة قال: سمعت أبا عبد الله عليه السلام يقول: ولكل جعلنا موالي ممّا ترك الوالدين والاقربون, قال : إنّما عنّي بذلك أولى الأرحام في الموارث ولم يعن أولياء النعمة, فأولاهم بالميّت أقربهم إليه من الرحم التي تجرّه إليها
· علي بن ابراهيم عن ابيه ومحمد بن اسماعيل عن الفضل بن شاذان جميعا عن ابن ابي عمير عن عمر بن اذنيه عن محمد بن مسلم والفضيل بن يسار وبريد العجلي وزرارة ابن اعين عن ابي جعفر عليه السلام قال: السلام لا تعول ولاتكون اكثر من ستة.
· وعنه عن محمد بن عيسى بن عبيد عن يونس بن عبد الرحمن عن عمر بن اذنيه مثل ذلك

Dalam riwayat tentang wudhu di atas, tampak sekali adanya pemalsuan, yaitu dalam redaksi “atau membasuh kedua kaki karena taqiyah“, dan dalam redaksi “bahwa orang-orang yang dicintainya (Ali) adalah para khalifahnya dan orang-orang yang diwasiatkannya”. Maka hubungan pendapat mereka dalam masalah fiqih dengan mazhab adalah yang menjadikan mereka memalsukan hadis untuk menolong dua orang (al-Thusi dan al-’Amili).

Al-Thusi dan al-’Amili adalah dua orang yang mengatakan bahwa membasuh dua kaki diterapkan pada taqiyyah. Jadi fanatik Syi’ah kepada pendapat sesuai mazhabnya dan kerancauan dalam pemikiran dan ta’wil telah memunculkan dampak yang sangat buruk, yaitu pemalsuan hadis.

Sedangkan pada riwayat tentang mawaris tampak adanya peringkasan sanad. Adapun mengenai kualitas hadis tentang mawaris ini, secara eksplisit, tidak diketahui karena informasi yang di dapat dalam al-Furu’ sangat terbatas, tanpa keterangan kualitas hadisnya. Dan telah diketahui bahwa dalam kitab al-Kafi ini tidaklah semuanya sahih.

Namun setelah penulis menemukan adanya pembahasan tentang al-Jarh wa al-Ta’dil dan Ushul al-Hadis fi ‘Ilmi al-Dirayah dalam tradisi Syi’ah, adanya peringkasan sanad tidaklah mempengaruhi kualitas hadis. Jadi hadis-hadis tentang mawaris tersebut masih bisa dipakai dan dapat dijadikan hujah.
Fenomena ini bisa dijadikan bukti, bahwa hadis-hadis dalam al-Kafi al-Kulaini, khususnya al-Furu’ memang memuat beragam kualitas, dari sahih, hasan, muwassaq, qawiy, bahkan dha’if.

H. Kesimpulan.
Setelah melakukan penelusuran terhadap kitab-kitab Syi’ah, penulis menemukan kitab ilmu hadis baik sanad maupun matan dari kalangan Syi’ah yang disusun oleh Ja’far Subhani, keduanya adalah Ushul al-Hadis wa Ahkamuhu fi ‘ilmi al-Dirayah, dan Kulliyat fi ‘ilmi al-Rijal. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kajian sanad dan matan telah dikaji secara mendalam. Jika dibandingkan dengan tradisi Sunni, kajian ulum al-hadis Syi’ah juga bisa dianggap telah matang. Meskipun pengaruh Imamiyah masih sangat kental. Hal ini terbukti dengan syarat diterimanya hadis adalah harus dari kalangan Imamiyah. Itulah yang menjadi syarat utama dalam ilmu al-jarh wa al-Ta’dil.

Demikian juga terhadap kajian matan, adanya anggapan teologis tentang tidak terhentinya wahyu sepeninggal Rasulullah, maka imam-imam pada mazhab Syi’ah dapat mengeluarkan hadis. Jadi, tidak heran jika surat-surat, khutbah para imam dan hal-hal lain yang disangkutpautkan dengan ajaran agama diposisikan setara dengan hadis. Ini menjadikan kajian hadis Syi’ah berbeda dengan kalangan Sunni. Menurut hemat penulis, dua syarat itulah yang menjadikan penyebab jumlah hadis Syi’ah jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah hadis Sunni.

DAFTAR PUSTAKA.
Al-Gifari, ‘Abd al-Hasan. al-Kulaini wa al-Kafi (t.tp. Muassasah ‘an Nasyr al-Islami, t.th.
Al- Hasani, Hasan Ma’ruf. “Telaah Kritis atas Kitab Hadis Syi’ah al-Kafi”, Jurnal al-Hikmah, no. 6., Juli-Oktober 1992.
Al-Kulaini Abu Ja’far Muhammad Ibn Ya’qub. Muqaddimah Usul al-kafi al-Kulaini, ditahqiq oleh Ali Akbar al-Giffari, juz I (Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1388.
Al-Kulaini, Abu Ja’far Muhammad Ibn Ya’qub. Furu’ al-Kafi. Jilid III-VII (t. tp. t. th.).
Al-Salus, Ali Ahmad. Ensiklopedi Sunnah-Syi’ah; Studi Perbandingan Hadis &Fiqih, (Jakarta: Pustaka al-Kausar, 1997.
Dr. I. K. A. Howard, “al-Kutub al-Arba’ah: Empat Kitab Hadis Utama Mazhab ahl al-Bait”, Jurnal al-Huda, vol II, no. 4, 2001.
Esposito, John. L. Ensiklopedi Islam Modern (Bandung: Mizan, 2001.
Kurniawan,Yudha. “Kriteria Kesahihan Hadis: Studi Komparatif antara Kitab al-Jami’ al-Sahih dan al-Kafi al-Kulaini”, Skripsi, Fak. Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2003.
Subhani, Ayatullah Ja’far. “Menimbang Hadis-hadis Mazhab Syi’ah; Studi atas Kitab al-Kafi” dalam al-Huda: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Islam, diterbitkan oleh Islamic Center, Jakarta, vol II, no. 5. 2001.
_______ Ushul al-Hadis wa Ahkamuhu fi ‘ilmi al-Dirayah. Qumm, Maktabah al-Tauhid, t.th.
Suryadilaga, M. Alfatih. Kitab al-Kafi al-Kulaini, (Yogyakarta: TERAS, 2003.

Referensi:
[1] M. Alfatih Suryadilaga Kitab al-Kafi al-Kulaini, (Yogyakarta: TERAS, 2003), hlm. 307, lihat juga al-Kulaini Muqaddimah Usul al-kafi al-Kulaini, ditahqiq oleh Ali Akbar al-Giffari, juz I (Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1388), hlm. 4-5.
[2] Ketiga kitab lainnya adalah Man La Yahduruh al-Faqih, Tahzib al-Hakam, dan al-Ikhtisar fi Ma Ukhtulifa min Akhbar.
[3] Yudha Kurniawan, “Kriteria Kesahihan Hadis: Studi Komparatif antara Kitab al-Jami’ al-Sahih dan al-Kafi al-Kulaini”, Skripsi, Fak. Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2003.
[4] ‘Abd al-Hasan al-Gifari, al-Kulaini wa al-Kafi (t.tp. Muassasah ‘an Nasyr al-Islami, t.th), hlm. 124
[5] Dr. I. K. A. Howard, “al-Kutub al-Arba’ah: Empat Kitab Hadis Utama Mazhab ahl al-Bait”, Jurnal al-Huda, vol II, no. 4, 2001, hlm. 11.
[6] Hasan Ma’ruf al-Hasani, “Telaah Kritis atas Kitab Hadis Syi’ah al-Kafi”, Jurnal al-Hikmah, no. 6., Juli-Oktober 1992, hlm. 25
[7] Ibid
[8] M. Alfatih Suryadilaga Ibid, hlm. 310.
[9] Ayatullah Ja’far Subhani, “Menimbang Hadis-hadis Mazhab Syi’ah: Studi atas Kitab al-Kafi”, Al-Huda Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Islam, vol. II, no. 5, 2001. hlm. 35.
[10] Di dalam Syi’ah sekarang terdapat dua aliran besar dalam menanggapi masalah-masalah yang berkembang di Dunia modern dikaitkan dengan ijtihad. Kelompok pertama mengatakan tidak ada ijtihad. Permasalahan sudah cukup dibahas para imam-imam mereka. Aliran ini dikenal dengan ahbariyyun atau muhaddisun. Kedua, kelompok ushuliyyun. Mereka beranggapan bahwa tradisi ijtihad masih terbuka lebar di kalangan Syi’ah tidak terbatas pada kematangan imam-imam mereka. Lihat Hasan Ma’ruf al-Hasani, “Telaah Kritis atas Kitab Hadis Syi’ah Al-Kafi” dalam Jurnal al-Hikmah, no, 6, Juli-Oktober 1992, hlm. 29.
[11] Ayatullah Ja’far Subhani, “Menimbang Hadis-hadis Mazhab Syi’ah; Studi atas Kitab al-Kafi” dalam al-Huda: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Islam, diterbitkan oleh Islamic Center, Jakarta, vol II, no. 5. 2001, hlm. 36.
[12] Ibid.,
[13] Ibid., hlm. 37
[14] Al-Fatih Suryadilaga, “al-Kafi al-Kulaini” dalam Studi Hadis (Yogyakarta: TERAS, 2003), hlm. 313.
[15] Lihat dalam Mukaddimah al-Rawdhah, hlm 9. Dikutip dalam Ali Ahmad al-Salus, Ensiklopedi Sunnah-Syi’ah; Studi Perbandingan Hadis & Fiqih, (Jakarta: Pustaka al-Kausar, 1997), hlm. 140.
[16] Abu Ja’far Muhammad Ibn Ya’qub al-Kulaini, Furu’ al-Kafi. Jilid III-VII (t. tp. t. th.)
[17] John L. Esposito, Ensiklopedi Islam Modern (Bandung: Mizan, 2001), hlm. 302
[18] Hasan Ma’ruf al-Hasani, “Telaah Kritis atas Kitab Hadis Syi’ah al-Kafi”, jurnal al-Hikmah, no. 6, Juli-Oktober, 1992, hlm. 25
[19] Dr. I. K. A. Howard “al-Kutub al-Arba’ah: Empat Kitab Hadis Utama Mazhab ahl al-Bait”, Jurnal al-Huda, vol II, no. 4, 2001, hlm. 14.
[20] ‘Abd al-Hasan al-Gifari, al-Kulaini wa al-Kafi (t.tp. Muassasah ‘an Nasyr al-Islami, t.th), hlm. 469-470.
[21] Hasan Ma’ruf al-Hasani, “Telaah Kritis atas Kitab Hadis Syi’ah al-Kafi”, jurnal al-Hikmah, no. 6, Juli-Oktober, 1992, hlm. 39.
[22] Ibid
[23] Ayatullah Ja’far Subhani, “Menimbang Hadis-hadis Mazhab Syi’ah; Studi atas Kitab al-Kafi” dalam al-Huda: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Islam, diterbitkan oleh Islamic Center, Jakarta, vol II, no. 5. 2001, hlm. 38-39.
[24] Ali Ahmad al-Salus, Ensiklopedi Sunnah-Syi’ah; Studi Perbandingan Hadis &Fiqih, (Jakarta: Pustaka al-Kausar, 1997), hlm. 125
[25] Yang disebut dengan hadis ghadir adalah wasiat Nabi Muhammad bahwa Ali ditunjuk sebagai pengganti beliau. Ibid, hlm.126.
[26] Ja’far Subhani, Ushul al-Hadis wa Ahkamuhu fi ‘ilmi al-Dirayah (Qumm, Maktabah al-Tauhid, t.th), hlm. 48.
[27] Ibid
[28]Ali Ahmad al-Salus, Ensiklopedi Sunnah-Syi’ah; Studi Perbandingan Hadis &Fiqih, (Jakarta: Pustaka al-Kausar, 1997), hlm. 127.
[29] Ali Ahmad al-Salus, Ensiklopedi Sunnah-Syi’ah; Studi Perbandingan Hadis &Fiqih, (Jakarta: Pustaka al-Kausar, 1997), hlm. 129.
[30] Muwassaq (yang melahirkan kepercaraan), kadang disebut juga dengan qawiy (kuat) karena kuatnya zhan (dugaan akan kebenarannya), di samping karena kepercayaan kepadanya.
[31] Telah berlaku dalam ungkapan ulama hadis penyebutan sebagian ulama dengan “syaikh ijazah“, dan yang lain dengan “syaikh riwayah”. Yang dimaksud dengan yang pertama adalah orang yang tidak mempunyai kitab yang diriwayatkan dan tidak mempunyai riwayat yang dinukil, tetapi dia memperbolehkan periwayatan kitab dari selainnya dan dia disebutkan dalam sanad karena dia bertemu gurunya. Dan jika dia dha’if maka tidak madharat kedha’ifannya. Sedangkan yang kedua adalah orang yang diambil riwayatnya dan dikenal sebagai penulis kitab, dia termasuk orang yang menjadi sandaran riwayat. Orang ini madharat bila tidak mengetahui riwayat. Untuk diterima riwayatnya, disyaratkan harus adil.
[32] Ali Ahmad al-Salus, Ensiklopedi Sunnah-Syi’ah; Studi Perbandingan Hadis & Fiqih, (Jakarta: Pustaka al-Kausar, 1997), hlm. 130.
[33] Ayatullah Ja’far Subhani, “Menimbang Hadis-hadis Mazhab Syi’ah; Studi atas Kitab al-Kafi” dalam al-Huda: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Islam, diterbitkan oleh Islamic Center, Jakarta, vol II, no. 5. 2001, hlm. 37
[34] Ibid.
[35] Abu Ja’far Muhammad Ibn Ya’qub al-Kulaini, Furu’ al-Kafi. Jilid III-VII (t. tp. t. th.), hlm. 76, 80 dan 81

Syi’ah Imamiyah Menerima Hadis Hadis Mazhab Sunni Jika : “Tidak menyelisihi riwayat yang dituliskan oleh para ulama syi’ah dan Tidak menyelisihi amalan yang selama ini ada di kalangan syi’ah”.

Syi’ah dan Kehujahan Ucapan Keluarga Suci.

Syi ‘ah memandang hadis-hadis dari Keluarga Suci seperti memandang hadis-hadis Nabi saw. Bagaimana hadis-hadis mereka bisa dijadikan hujah?
Jawab: Syi’ah Imamiyah mengambil ucapan-ucapan mereka karena hAl-hAl berikut:
Pertama, Nabi saw memerintahkan kaum Muslim agar berpegang pada ucapan Keluarga Suci itu. Beliau bersabda, ” Aku tinggAlkan untuk kalian tsaqAlain (dua hAl yang berat). Yaitu Kitab Allah dan keluargaku, ahlulbaitku.”

Berpegang pada hadis-hadis dan ucapan-ucapan mereka merupakan pengamAlan sabda Nabi saw yang tidak bersumber kecuAli dari Al-Haqq.  TsaqAlayn, ia telah berpegang pada sesuatu yang akan menyelamatkannya dari kesesatan. SebAlikl1ya, siapa yang hanya mengambil sAlah satu saja darinya, ia telah menentang Nabi saw.

Para Imam Syi’ah Adalah Para Washi Nabi saw. Para ulama Syi’ah sepakat bahwa para imam dua belas adalah para washi (orang yang menerima wasiat tentang kepemimpinan) Rasulullah saw. Mereka adalah para imam umat ini dan sAlah satu dari tsaqAlayn ( dua hAl yang berat) yang telah diwasiatkan Rasulullah saw di beberapa tempat. Beliau bersabda, ” Aku tinggAlkan untuk kalian TsaqAlayn, yaitu Kitab Allah dan keluargaku.”

Kedua, kami memandang bahwa Nabi saw memerintahkan kepada umat ini agar bersAlawat kcpada keluarga Muhammad dalam salat-salat fardu dan sunnah. Selain itu, kaum Muslim di segAla pen.juru bumi menyebut keluarga itu setelah menyebut nama Nabi saw dalam tasyahud mereka. Kaum Muslim juga bersAlawat kepada mereka seperti bersAlawat kepada Rasulullah saw. Para fukaha, kendati berselisih pendapat tentang redaksi tasyahud itu, mereka sepakat tentang wajibnya bersAlawat kepada Nabi dan keluarganya. Tentang hAl itu, Imam asy-Syifi’i berkata:
Hai ahlulbait Rasulullah,mencintaimu kewajiban dari Allah dalam Al-Quran yang diturunkan. Cukuplah keagungan bagi kalian siapa yang tidak bersAlawat padamu tidaklah sah salatnya.
KAlau keluarga itu tidak memiliki kedudukan dalam memberikan hidayah kepada umat ini dan keharusan mengikuti mereka, lAlu apa artinya menjadikan sAlawat kepada mereka sebagai amAlan wajib dalam tasyahud dan mengulang-ulangnya dalam seluruh salat siang dan mAlam baik fardu maupun sunnah?
keluarga Muhammad itu memiliki kedudukan khusus dalam urusan-urusan duniawi dan terlebih lagi dalam kepemimpinan Islam. Ucapan dan pendapat mereka adalah hujah bagi kaum Muslim. Mereka juga memiliki kedudukan sebagai rujukan utama ( Al-Marja’iyyah Al-Kubra) setelah wafat RasuluIIah saw baik dalam masAlah akidah dan syariat maupun dalam masAlah-masAlah lain.

Ketiga, Rasulullah saw mengibaratkan Keluarga Suci itu dengan bahtera Nuh as. Barangsiapa yang menaikinya, ia selamat. Tetapi siapa yang meninggAlkannya, ia tenggelam. Ini menunjukkan kehujahan ucapan dan perbuatan mereka.

Masih banyak lagi wasiat-wasiat yang berkenaan dengan keluarga itu yang dinukil dalam kitab-kitab Shahih dan Musnadl Siapa yang mau mengkajinya, silakan merujuk para sumber-sumbernya.
Setiap Muslim mengimani kesahihan wasiat-wasiat ini tidak meragukan kehujahan ucapan-ucapan keluarga Nabi, baik ia diberitahu tentang sumber-sumber ilmu mereka maupun tidak diberitahu. AIlah swt berfirman, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata. ” (QS. Al-Ahzab [33]: 36).

Di samping itu semua; kami tunjukkan beberapa sumber ilmu mereka sehingga menjadi jelas bahwa kehujahan ucapan mereka tidak menunjukkan bahwa mereka itu nabi atau diserahkan ke- pada urusan pensyariatan.

1. Mendengar dari Rasulullah saw.
Para imam memandang bahwa hadis-hadis Rasulullah saw itu didengar dari beliau baik tanpa perantara maupun dengan perantaraan leluhur mereka. Oleh karena itu, dalam banyak pe- riwayatan tampak bahwa Imam ash-shadiq as berkata, “Menyampaikan kepadaku bapakku dari Zain Al-’Abidin dari bapaknya Al- Husain bin’ Ali dari ‘ Ali Amirul Mukminin dari Rasulullah saw. Periwayatan semacam ini banyak terdapat dalam hadis-hadis mereka.

Diriwayatkan dari Imam ash-Shidiq bahwa ia berkata, “Hadisku adalah hadis bapakku. Hadis bapakku adalah hadis kakekku.” Melalui cara ini mereka menerima banyak hadis dari Nabi saw dan menyampaikannya tanpa bersandar kepada para rahib dan pendeta, orang-orang bodoh, atau pribadi-pribadi yang menyembunyikan kemunafikan.

2. Sebagian hadis lain mereka ambil dari kitab Imam Amirul Mukminin yang didiktekan oleh Rasulullah saw dan dicatat oleh ‘Ali as. Para penulis kitab-kitab Shahih dan Musnad telah menunjukkan beberapa kitab ini.
‘Ali as memiliki buku khusus untuk mencatat apa yang didiktekan oleh Rasulullah saw. Para anggota Keluarga Suci telah menghapAlnya, merujuk padanya tentang banyak topik, dan me- nukil teks-teksnya tentang ber.bagai pennasAlahan. Al-Hurr Al-’Amili dalam kitabnya Al-Mawsu’ah Al-Haditsiyyah telah menyebarluaskan hadis-hadis dari kitab tersebut menurut urutan kitab-kitab fiqih dari bab bersuci (thaharah) hingga bab diyat (denda). Barang- siapa yang mau menelaahnya, silakan merujuk pada kitab Al- Mawsu’ah Al-Haditsiyyah.

Imam ash-Shidiq as, ketika ditanya tentang buku catatan itu, berkata, “Di dalamnya terdapat seluruh apa yang dibutuhkan manusia. Tidak ada satu permasAlahan pun melainkan tertulis di dalamnya hingga diyat cakaran.”.

Kitab ‘ Ali as merupakan sumber bagi hadis-hadis Keluarga Suci itu yang mereka warisi satu persatu, mereka kutip, dan mereka jadikan dAlil kepada para penanya.

Abu Ja’far Al-Baqir as berkata kepada sAlah seorang sahabatnya-yakni Hamrin bin A’yan-sambil menunjuk pada sebuah rumah besar, “Hai Hamran, di rumah itu terdapat lembaran (shahifah) yang panjangnya tujuh puluh hasta berisi catatan ‘Ali as dan segAla hAl yang didiktekan oleh Rasulullah saw. KAlau orang-orang mengangkat kami sebagai pemimpin, niscaya kami menetapkan hukum berdasarkan apa yang Allah turunkan. Kami tidak akan berpAling dari apa yang terdapat dalam lembaran ini.”.

Imam ash-Shadiq as memperkenAlkan kitab ‘ Ali as itu dengan mengatakan, “la adalah kitab yang panjangnya tujuh puluh hasta berisi hAl-hAl yang didiktekan oleh Rasulullah saw dan’ Ali bin Abi ThAlib mencatat dengan tangannya sendiri. Demi Allah, di dalamnya terdapat semua hAl yang diperlukan manusia hingga hari kiamat, bahkan diyat cakaran, cambukan, dan setengah cambukan.”.

Sulaiman bin KhAlid berkata: Saya pernah mendengar Ibn ‘Abdillah berkata, “Kami memiliki sebuah lembaran yang panjangnya tujuh puluh hasta berisi hAl-hAl yang didiktekan oleh Rasulullah saw dan dicatat oleh ‘Ali as dengan tangannya sendiri. Tidak ada yang hAlAl dan haram melainkan termuat di dalamnya hingga diyat cakaran.”.

Abu Ja.far Al-Baqir as berkata kepada seorang sahabatnya, “Hai Jabir, kAlau kami berbicara kepada kalian menurut pendapat dan hawa nafsu kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang celaka. Melainkan kami berbicara kepada kalian dengan hadis- hadis yang kami warisi dari Rasulullah saw.”.

3. Istinbath drin Al-Qur’an dan Sunah.
Sumber ketiga bagi ucapan mereka adalah pemahaman dan pengkajian mereka terhadap Al-Qur’an dan sunah. Dari kcdua sumber utama ini mereka menyimpulkan segAla hAl yang khusus berkaitan dengan akidah dan syariat secara mengagumkan yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain. Inilah yang menjadikan mereka istimewa di tengah kaum muslim dalam hAl kesadaran, serta kedalaman ilmu dan pemahaman. Para imam fiqih di berbagai tempat tunduk kepada mereka. Sehingga Imam Abu Hanifah setelah berguru kepada Imam ash-shadiq as (selama dua tahun) mengatakan, “KAlau tidak ada dua tahun itu, tentu binasAlah an- Nu’man.” Sebab, dalam banyak hukum, mereka berdAlil dengan Al-Qur’an dan sunah. Mereka mengatakan, “Tidak ada sesuatu apa pun melainkan memiliki landasan dalam Kitab Allah dan sunah Nabi-Nya.”.

Al-Kulaini meriwayatkan hadis Melalui sanadnya dari ‘Umar bin Qais dari Abu Ja’far as: Saya pemah mendengar ia berkata, “Sesungguhnya Allah swt tidak membiarkan sesuatu yang diperlukan umat melainkan Dia menurunkannya dalam Kitab-Nya dan menjelaskannya kepada Rasul-Nya, serta memberikan batasan bagi setiap sesuatu. Dia jadikan atasnya dAlil yang menunjukkannya dan menetapkan hukuman bagi siapa saja melanggar batasan itu.”.

Al-Kulaini juga meriwayatkan hadis Melalui sanadnya dari Abu ‘Abdillah as: Saya pernah mendengar ia berkata. “Tidak ada bagi setiap sesuatu melainkan di dalamnya ada ketentuan dari Kitab dan sunah”.
Sunnah adalah salah satu sumber tasyri penting dalam Islam. Urgensinya semakin nyata melalui fungsi-fungsi yang dijalankannya sebagai penjelas dan penfasir al-Quran, bahkan juga sebagai penetap hukum yang independen sebagaimana al-Quran sendiri. Itulah sebabnya,di kalangan Ahl al-Sunnah, menjadi sangat penting untukmenjaga dan mengawali pewarisan al-Sunnah ini dari generasi ke generasi. Mereka misalnya- menetapkan berbagai persyaratan yang ketat agar sebuah hadits dapat diterima (dengan derajat shahih ataupunhasan). Setelah meneliti dan membuktikan keabsahan sebuah hadits secara sanad, mereka tidak cukup berhenti hingga di situ. Mereka pun merasa perlu untuk mengkaji matannya; apakah ia tidak syadz atau mansukh misalnya.

Demikianlah seterusnya, hingga mereka dapat menyimpulkan dan mendapatkan hadits yang dapat dijadikan sebagai hujjah.Di samping Ahl al-Sunnah sebagai salah satu kelompok Islam terbesar-, ternyata Syiah Imamiyah sebagai salah satu kelompok Syiah terbesar- juga memiliki perhatian khusus terhadap al-Sunnah. Namun mereka memiliki jalur sanad dan sumber khusus dalam menerima al-Sunnah yang berbeda dengan sanad dan sumber Ahl al-Sunnah. Ini tentu saja tidak mengherankan, sebab Syiah Imamiyah memiliki pengertian tersendiri tentang al-Sunnah. Maka perbedaan ini tidak pelak lagi kemudian memunculkan perbedaan antara Ahl al-Sunnah dengan mereka dalam persoalan keaqidahan maupun kefikihan
Dalam Syi’ah sunnah atau hadis adalah perkataan, perbuatan dan persetujuan atau taqrir Nabi saw, dan para imam ma’sum yang dua belas. Sehingga sumber hadis dikalangan Syi’ah bukan hanya berasal dari Rasulullah alhadis al-nabawi, tetapi juga berasal dari dua belas Imam mereka al-hadis almalawi.

salah seorang pemikir Syi’ah, yaitu Ja’far al-Subhani Ja’far al-Subhani adalah merupakan salah satu ulama Syi’ah yang berkonsentrasi dalam bidang ilmu hadis dengan karyanya kitab Usul al-Hadis wa ahkamuhu fi‘Ilmi al-Dirayah dan Kitab Kulliyat fi ‘Ilmi al-Rijal, dan beliau juga merupakan maraji’ Syi’ah pada masa sekarang ini. Beliau memberikan batasan tentang otentisitas hadis menururt Syi’ah, melalui kaidah-kaidah otentisitasnya. Untuk meneliti beliau ini tentang otentisitas hadis, maka penelitian ini menggunakan pendekatan historis–eksplanatoris (eksplanatory analysis), yaitu suatu analisis yang berfungsi memberi penjelasan yang lebih mendalam dari sekedar mendeskripsikan makna sebuah teks. Sehingga memberi pemahaman mengenai, mengapa dan bagaimana pemikiran itu muncul dan apa saja sebab yang melatar belakanginya.
Dalam hal ini, Ja’far al-Subhani membuat kriteria kesahahihan suatu hadis. Dalam kriteria kesahihan hadisnya, Ja’far al-Subhani tidak menekankan pada sanad saja akan tetapi matnnya juga, hal ini terbukti dengan menambah kriteria harus terhindar dari syaz dan ‘illat yang kurang diperhatikan oleh ulama-ulama mutaqaddimin Syi’ah.

Dalam menilai suatu hadis, Ja’far al-Subhani sangat teliti dan harus melalui metode ilmu Rijal al-Hadis dan Jarh wa Ta’dil. Dengan metode ini, maka akan menghasilkan kualitas hadis yang telah diklasifikasikan olehnya, yaitu; Sahih, Hasan, Muwassaq dan Daif. Sebagai implementasinya, Ja’far al-Subhani berpandangan bahwasanya dalam kitab hadis utama Syi’ah yaitu al-Kafi, menurut kriteria yang telah ditetapkan oleh Ja’far al-Subhani bahwasanya tidak semua hadis yang termuat dalam kitab ini adalah Sahih. Berangkat dari pemahaman Ja’far al-Subhani mengenai Otentisitas hadis menurut Syi’ah ini, memberikan pandangan bahwa setiap mazhab atau golongan dalam Islam mempunyai pandangan masing-masing tentang otentisitas hadis. Sehingga melahirkan sesuatu yang spesifik dan khas.

Baik mengenai sumber periwayatan, jalur periwayatan, kriteria kesahihan hadis maupun mengenai perawi dan standar kualitasnya. Dalam Syi’ah sunnah atau hadis adalah perkataan, perbuatan dan persetujuan atau taqrir Nabi saw, dan para imam ma’sum yang dua belas. Sehingga sumber hadis dikalangan Syi’ah bukan hanya berasal dari Rasulullah alhadis al-nabawi, tetapi juga berasal dari dua belas Imam mereka al-hadis almalawi.

Syiah Imamiyah juga meyakini bahwa tidak ada perbedaan antara perkataan yang diucapkan sang imam Mahdi saat ia masih kanak-kanak . Sebab, -menurut mereka- para imam itu tidak mungkin melakukan kesalahan, sengaja ataupun tidak, sepanjang hayat mereka. Itulah sebabnya, salah seorang ulama kontemporer Syiah mengatakan,Sesungguhnya keyakinan akan kemaâshuman para imam telah membuat hadits-hadits yang berasal dari mereka serta-merta menjadi shahih, tanpa harus mempersyaratkan adanya persambungan sanad sampai Rasulullah saw, sebagaimana yang dipersyaratkan di kalangan Ahl al-Sunnah.
Ini karena perkataan para imam itu adalah perkataan Allah, perintah mereka adalah perintah Allah, ketaatan pada mereka adalah ketaatan pada Allah, kedurhakaan pada mereka adalah kedurhakaan pada Allah. Mereka itu tidak mungkin berbicara kecuali dari Allah dan wahyu-Nya.

Muhammad Ridha al-Muzhaffar salah seorang ulama kontemporer Syiah- menjelaskan, Al-Sunnah menurut kebanyakan fuqahaâ adalah perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi¦Akan tetapi menurut (Syiah) Imamiyah setelah meyakini bahwa perkataan al-Maâshum dari kalangan Ahl al-Bait setingkat dengan perkataan Nabi saw sebagai sebuah hujjah yang wajib diikuti oleh para hamba- memperluas batasan al-Sunnah menjadi sesuatu yang mencakup perkataan, perbuatan dan taqrir setiap al-Maâshum (dari Ahl al-Bait). Sehingga al-Sunnah dalam terminologi mereka adalah âperkataan, perbuatan dan taqrir al-Maâshum.

Ja’far al-Subhany mengatakan,Metode-metode seperti ini adalah termasuk metode yang dapat menetapkan kesiqahâan seorang perawi tanpa perlu komentar lagi. Ini adalah metode-metode khusus yang dapat menetapkan ketsiqahâan individu tertentu. Dan ada pula metode-metode umum yang disebut dengan tautsiqat ammah yang dengannya ketsiqahan sekelompok perawi dapat ditetapkan.

Definisi al- Sunnah Menurut  Syi’ah Imamiyah.
Sebagaimana telah disinggung, Syiah Imamiyah memiliki batasan dan definisi tersendiri tentang Sunnah.. Intinya, Sunnah menurut mereka adalah “Perkataan, perbuatan dan taqrir dari al-Ma’shum.”  Dan al-Ma’shum dalam pandangan Syiah Imamiyah tidak hanya terbatas di kalangan para nabi dan rasul. Para imam mereka juga termasuk dalam kategori ini (Bihar al-Anwar al-Jami’ah li Durar Akhbar al-A’immah al-Athhar: Muhammad Baqir al-Majlisy (w. 1111 H), Mua’assasah al-Wafa’ Beirut. Cetakan kedua 1983 M).

Muhammad Ridha al-Muzhaffar –salah seorang ulama kontemporer Syiah- menjelaskan,
Al-Sunnah menurut kebanyakan fuqaha’ adalah “perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi”…Akan tetapi menurut (Syiah) Imamiyah –setelah meyakini bahwa perkataan al-Ma’shum dari kalangan Ahl al-Bait setingkat dengan perkataan Nabi saw sebagai sebuah hujjah yang wajib diikuti oleh para hamba- memperluas batasan al-Sunnah menjadi sesuatu yang mencakup perkataan, perbuatan dan taqrir setiap al-Ma’shum (dari Ahl al-Bait). Sehingga al-Sunnah dalam terminologi mereka adalah “perkataan, perbuatan dan taqrir al-Ma’shum.”.

Rahasia di balik itu semua adalah karena para imam dari kalangan Ahl al-Bait tidaklah sama dengan para perawi dan ahli hadits yang meriwayatkan dari Nabi –hingga perkataan mereka baru dapat dijadikan hujjah jika mereka ‘tsiqah’ dalam periwayatannya. Mereka adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya untuk menyampaikan hukum-hukum yang bersifat realita. Maka mereka tidak mungkin menetapkan hukum, kecuali jika hukum-hukum realita itu memang berasal dari Allah Ta’ala apa adanya. Dan itu semua (diperoleh) melalui jalur ilham –seperti Nabi melalui jalur wahyu-, atau melalui periwayatan (imam) ma’shum sebelumnya.
Berdasarkan ini, maka penjelasan mereka terhadap hukum bukan termasuk dalam kategori periwayatan al-Sunnah atau ijtihad dalam menggali sumber-sumber tasyri’, akan tetapi karena merekalah sumber hukum (tasyri’) itu sendiri. [ Da’irah al-Ma’arif al-Syi’iyyah: Hasan al-Amin. Dar al-Ta’aruf li al-Mathbu’at, Beirut. Cetakan keempat 1989 M ].
 
Penjelasan ini menunjukkan bahwa perkataan para imam yang ma’shum, baik yang diperoleh melalui jalur ilham atau jalur lainnya (dikenal dengan istilah ilmu hadits) [ Al-Fahrasat: Muhammad ibn al-Hasan al-Thusy. Al-Mathba’ah al-Haidariyah, Nejef. Cetakan kedua 1960 M), maupun yang diriwayatkan dan diwariskan dari imam ma’shum sebelumnya dari Rasulullah (ilmu mustauda’), termasuk dalam bagian al-Sunnah yang kedudukannya sederajat dengan al-Sunnah yang berasal dari Rasulullah saw.
salah seorang ulama kontemporer Syiah mengatakan,“Sesungguhnya keyakinan akan kema’shuman para imam telah membuat hadits-hadits yang berasal dari mereka serta-merta menjadi shahih, tanpa harus mempersyaratkan adanya persambungan sanad sampai Rasulullah saw, sebagaimana yang dipersyaratkan di kalangan Ahl al-Sunnah.”( Al-Imam al-Shadiq: Muhammad Abu Zahrah. Dar al-Fikr al-‘Araby, Kairo. T.t.).
 
Mereka juga meyakini bahwa ilmu mustauda’ yang melalui jalur pewarisan dari imam ma’shum sebelumnya itu terbagi menjadi dua: (1) kitab-kitab yang mereka warisi dari Rasulullah, dan (2) ilmu yang mereka terima secara lisan dari beliau saw. (Al-I’tiqadat: Abu Ja’far Muhammad ibn Babawaih al-Qummy (w. 381 H). Cetakan Iran 1320 H.).

‘Ali radhiayyallahu ‘anhu kemudian menitipkannya kepada al-Husain, putranya. Demikianlah seterusnya, setiap imam memperlihatkan sebagian “warisan” itu sesuai kebutuhan zamannya, hingga akhirnya mata rantai keimamahan itu berakhir pada sang imam yang dinanti (al-Muntazhar).( Kulliyat fi ‘Ilm al-Rijal: Ja’far al-Subhany. Dar al-Mizan Beirut. Cetakan pertama 1990 M).

Dengan demikian, pengetahuan tentang keshahihan dan kelemahan sebuah hadits –dalam pandangan Syiah Imamiyah- harus melalui jalur para imam yang ma’shum. Al-Sunnah al-Nabawiyah –bagaimanapun juga- membutuhkan imam yang ma’shum untuk menjelaskan mana yang shahih, dan menyingkirkan yang palsu.( Lu’lu’ah al-Bahrain fi al-Ijazat wa Tarajum Rijal al-Hadits: Yusuf ibn Ahmad al-Bahrany (w. 118 6H). Tahqiq: Muhammad Shadiq Bahr al-Ulum. Dar al-Adhwa’ Beirut. Cetakan kedua 1986 M).
 
Imam al-Shadiq dan Imam al-Ridha –dua diantara imam mereka- seringkali mengatakan,
“Sesungguhnya kami tidak pernah berfatwa kepada manusia berdasarkan pendapat kami sendiri. Sesungguhnya jika kami berfatwa kepada manusia dengan pendapat kami sendiri, niscaya kami akan termasuk orang yang binasa. Namun (kami memberi fatwa kepada mereka) berdasarkan atsar-atsar dari Rasulullah saw, yang kami wariskan dari generasi ke generasi. Kami menyimpannya seperti manusia menyimpan emas dan perak mereka.” (Miqyas al-Hidayah fi ‘Ilm al-Dirayah: ‘Abdullah al-Mamqany (1351 H). Tahqiq:  Muhammad Ridha al-Mamqany. Mu’assasah Alu al-Bait, Beirut. Cetakan pertama 1991 M).

Sikap Syiah Imamiyah Terhadap Teks-teks Hadits Mereka.
Sikap para ulama Syiah dalam memandang dan menyikapi teks-teks hadits mereka sendiri :
Al-Ushuliyyun adalah mereka yang memandang perlunya ijtihad, dan bahwa landasan hukum itu terdiri dari al-Qur’an, al-Sunnah, ijma’ dan dalil ‘aqli. Mereka juga meyakini bahwa hadits-hadits yang terdapat dalam keempat kitab pegangan itu, sanadnya ada yang shahih, hasan, dan dha’if. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kajian terhadap sanadnya pada saat akan diamalkan atau dijadikan landasan hukum.
Tokoh-tokoh ini antara lain adalah: al-Thusy (w. 460 H), penulis al-Istibshar, al-Murtadha yang dianggap menyusun Nahj al-Balaghah, Muhsin al-Hakim, al-Khu’iy dan al-Khumainy (Khomeni).

Awal Munculnya Pembagian Derajat Hadits dan Perhatian Terhadap Sanad di Kalangan Syiah.

Pandangan kelompok ­al-Ushuliyyun kemudian menyebabkan lahirnya ide pembagian hadits menjadi shahih, hasan, muwatstaq, dan dha’if di kalangan Syiah. Ulama Syiah pertama yang mengeluarkan ide ini adalah Ibnu al-Muthahhir al-Huliyy (w. 726H).( Tarikh al-Imamiyah wa Aslafihim min al-Syi’ah: DR. Abdullah Fayyadh. Mu’assasah al-A’lamy li al-Mathbu’at, Beirut. Cetakan ketiga 1986 M.)

KRITIK SANAD DAN MATAN MENURUT SYIAH IMAMIYAH.

Sebagaimana juga Ahl al-Sunnah, Syiah Imamiyah juga memiliki metode kritik sanad dan matan yang khas, meskipun dalam beberapa bagian nampak sama dengan metode kritik sanad dan matan yang dianut oleh Ahl al-Sunnah.

Metode Kritik Sanad Syiah Imamiyah.
Dalam hal ini yang akan dipaparkan adalah klasifikasi perawi, kajian al-rijal, serta kajian seputar persambungan dan perputusan sebuah sanad dalam sudut pandang Syiah Imamiyah.

Klasifikasi Perawi di Kalangan Imamiyah.

Adapun terkait dengan klasifikasi perawi sebuah hadits yang dapat diterima, dalam pandangan Syiah Imamiyah dapat dikatakan hampir sama dengan klasifikasi yang selama ini dikenal dan dipegangi oleh para ulama hadits Ahl al-Sunnah. Diantara klasifikasi seorang perawi yang maqbul menurut mereka adalah:
  1. Islam.
  2. Baligh.
  3. Berakal.
  4. ‘Adil.
  5. Dhabith.
  6. Sebagian besar ulama Imamiyah menambahkan syarat “iman”.

Yang dimaksud “iman” di sini adalah bahwa seorang perawi haruslah seorang penganut madzhab Imamiyah Itsna ‘Asyariyyah ( Ushul Fiqih: Muhammad Ridha al-Muzhaffar. Dar al-Nu’man, Nejef. Cetakan kedua 1967 M).

Bahkan tidak hanya sekedar penganut madzhab Imamiyah, sang perawi haruslah menerima riwayat itu dari para imam. Al-Thusy mengatakan,
“Setelah diteliti dengan cermat, jelaslah bahwa tidak semua riwayat yang diriwayatkan oleh seorang ‘imamiyah’ dapat diamalkan secara mutlak. (Sebab yang boleh diamalkan) hanyalah riwayat-riwayat yang diriwayatkan dari para imam –alaihissalam- dan dituliskan oleh murid-muridnya.”( Ushul al-Kafy wa Furu’uh: Muhammad ibn Ya’qub al-Kulainy (w. 329 H). Dar al-Adhwa’, Beirut. Cetakan pertama 1399 H ).

Karena itu, jika seorang penganut Imamiyah meriwayatkan hadits dari salah seorang Ahl al-Bait yang tidak termasuk dalam kategori imam, maka haditsnya pun tidak dapat diamalkan. Dengan kata lain, tidak semua Ahl al-Bait dapat dijadikan sebagai jalur periwayatan, sebab tidak semua dari mereka itu berstatus sebagai imam. Itulah sebabnya, riwayat yang disampaikan oleh keturunan Fathimah r.a melalui al-Hasan r.a –misalnya- tidak dapat diterima. Bahkan yang melalui jalur al-Husain r.a sekalipun. Al-Thusy –misalnya- menolak riwayat Zaid ibn Ali Zain al-‘Abidin.( Ushul Madzhab al-Syi’ah al-Imamiyah al-Itsnay ‘Asyariyah: DR. Nashir ibn Abdillah ibn Ali al-Qifary. Jami’ah al-Imam Muhammad ibn Su’ud al-Islamiyah. Cetakan pertama 1993 M).

Lalu bagaimana sikap mereka terhadap riwayat yang berasal dari Ahl al-Sunnah ? Ulama Syiah membolehkan hal ini dengan beberapa ketentuan:
  1. Hadits itu diriwayatkan dari para imam yang ma’shum.
  2. Tidak menyelisihi riwayat yang dituliskan oleh para ulama Syiah.
  3. Tidak menyelisihi amalan yang selama ini ada di kalangan mereka.

Salah satu yang melandasi pandangan ini adalah apa yang diriwayatkan Ja’far al-Shadiq bahwa ia mengatakan, “Jika kalian mengalami suatu perkara yang tidak kalian temukan hukumnya dalam apa yang diriwayatkan dari kami, maka lihatlah dalam apa yang mereka (sunni) riwayatkan dari Ali a.s, lalu amalkanlah ia.”

Oleh sebab itu, sebagian kelompok Syiah juga mengamalkan apa yang diriwayatkan oleh beberapa perawi Ahl al-Sunnah,-seperti Hafsh ibn Ghiyats, Ghiyats ibn Kallub dan Nuh ibn Darraj- dari para imam madzhab Imamiyah sesuai dengan syarat tersebut di atas.

Satu hal penting lain yang juga perlu disebutkan secara singkat di sini adalah sebab-sebab penetapan al-jarh terhadap seorang perawi. Seperti Ahl al-Sunnah, sebab-sebab al-jarh Syiah Imamiyah diantaranya adalah:
  1. Akidah yang batil. Tentu yang dimaksud adalah jika sang perawi bukanlah pengikut Imamiyah.
  2. Cacatnya ke’adalahan perawi, seperti jika ia melakukan dosa besar dan terus-menerus melakukan dosa kecil.
  3. Hafalan yang buruk.
  4. Jika seorang perawi banyak meriwayatkan dari perawi-perawi yang dhu’afa dan majhulun.
  5. Jika perawi itu berasal dari kalangan Bani Umayyah, kecuali jika ia seorang pengikut Imamiyah.
Kajian ‘al-Rijal’ di Kalangan Imamiyah.
Harus diakui bahwa para ulama Imamiyah juga memiliki upaya untuk menjelaskan kondisi semua perawi yang terdapat dalam berbagai referensi hadits mereka dari sisi ketsiqahan dan kedha’ifannya. Kalangan Imamiyah mengaku bahwa awal penyusunan referensi dalam bidang ini di kalangan mereka telah dimulai pada abad 2 H. Mereka beranggapan bahwa kitab ‘Ubaidullah ibn Abi Rafi’sebagai karya pertama mereka dalam bidang ini.

Penulisan ilmu ini menurut mereka terus berlanjut hingga abad 4 H. Karya-karya itulah yang kemudian menjadi rujukan penting mereka selanjutnya. Diantaranya:
  1. Rijal al-Kisysyi, karya Muhammad ibn Umar yang lebih dikenal dengan al-Kisysyi (w. 340H). Ia hidup semasa dengan al-Kulainy (w. 329H), dan termasuk tokoh tsiqah penting di kalangan mereka.
  2. Fihris al-Najasyi, karya Abu al-Abbas Ahmad ibn ‘Ali ibn al-Abbas yang lebih dikenal dengan al-Najasyi (w. 450H).

3. Rijal Ibn al-Ghadhairy, karya Ahmad ibn al-Husain al-Ghadhairy (w. 412). Judul buku ini sebenarnya adalah Kitab al-Dhu’afa’. Isinya memuat perawi-perawi dha’if. Penulisnya bahkan mendha’ifkan banyak ulama dan perawi Imamiyah dengan alasan sikap ghuluw yang ada pada diri mereka. Tidak mengherankan jika kemudian ulama Syiah berbeda pendapat tentang validitas penisbatan buku ini pada Ibn al-Dhafairy setelah mereka sepakat bahwa ia adalah seorang yang tsiqah dalam pandangan mereka. Belakangan, Ja’far al-Subhany membenarkan penisbatan kitab ini kepada Ibn al-Dhafairy. Namun jarh dan tadh’ifnya tidak dapat diterima, dengan alasan kesimpulannya tidak didasarkan pada persaksian dan riwayat, melainkan hanya didasarkan pada ijtihad pribadinya.

Masih ada karya lain dalam bidang ini di kalangan Syiah. Namun karya-karya itu dianggap sebagai sumber sekunder. Namun ada satu hal yang penting untuk dicatat, bahwa masih banyak perawi majhul tersebar dalam sanad-sanad referensi Syiah, terutama Ushul al-Kafi karya al-Kulainy.

Al-Bahrany (w. 1186H) –salah seorang ulama Imamiyah- mengakui bahwa jika semua aturan al-jarh wa al-ta’dil diterapkan pada sanad-sanad yang bertebaran dalam kitab-kitab hadits mereka, maka itu akan membatalkan banyak sekali hadits-haditsnya.

Di dalam Mazhab Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariah ( mazhab resmi Iran ), ada 4 kitab hadis :

a. Kitab hadis Al – Kafi, dikumpulkan oleh Syaikh Kulaini, terdapat sekitar 16000 hadis.. Dengan perincian sbb :

5.072 hadis shahih, 144 hasan, 1128 hadis Muwatstsaq ( hadis yang di riwayatkan perawi bukan syi’ah tetapi dipercayai oleh syiah), 302 hadis Qawiy ( kuat ) dan 9.480 hadis dhaif..

Sangat sangat banyak hadis dhaif dalam Kitab Al Kafi ( lebih separuh kitab ini hadisnya dha’if )

b. Kitab hadis Man la yahdarul fiqh ( 6000 hadis ) …
c. Kitab hadis Tazhibul Ahkam ( 13590 hadis)..
d. Kitab hadis Al-Istibshar fima Ikhtilaf minal Akhbar ( 5511 hadis )

Bersambung dan Terputusnya Sanad Menurut Syiah Imamiyah
Syiah Imamiyah juga menekankan tentang keharusan adanya persambungan sanad kepada imam yang ma’shum. Meski sanad itu kemudian tidak bersambung kepada Nabi saw, sebab perkataan imam itu sendiri adalah hujjah dan sunnah sehingga tidak perlu dipertanyakan dari mana ia mengambilnya.
Tetapi jika sanad itu bersambung kepada Nabi saw tanpa perantaraan seorang imam, maka hadits semacam ini tidak dapat diterima. Ini disebabkan oleh:
Keyakinan Syiah Imamiyah bahwa pengetahuan akan keshahihan sebuah hadits sepenuhnya hanya diketahui melalui jalur para imam.
Syiah Imamiyah juga meyakini bahwa sanad-sanad hadits mereka semuanya bersambung kepada para imam melalui perantara kitab-kitab al-Ushul yang ada pada mereka.
Metode tashhih dan tadh’if yang kemudian digagas oleh al-‘Allamah al-Huliyy jika diterapkan pada hadits-hadits Syiah akan ‘membabat habis’ kebanyakan hadits mereka, dan hanya menyisakan sedikit saja. Ini diakui oleh Syekh Yusuf al-Bahrany, salah seorang ulama mereka.
Kitab  hadis Al – Kafi,  dikumpulkan   oleh    Syaikh   Kulaini, terdapat sekitar 16000 hadis.. Dengan  perincian sbb : 5.072 hadis shahih,   144   hasan,   1128    hadis  Muwatstsaq  ( hadis yang di riwayatkan  perawi   bukan  syi’ah   tetapi   dipercayai  oleh  syiah), 302  hadis  Qawiy ( kuat ) dan 9.480  hadis  dhaif..
Ulama Syiah lain, Syekh Muhammad Baqir al-Majlisy (w. 1111H) telah mendha’ifkan sebagian besar hadits-hadits yang ada dalam kitab al-Kafy dalam kitabnya, Mir’at al-‘Uqul.

Metode Kritik Matan Syiah Imamiyah.
Secara umum, dalam hal ini, Syiah Imamiyah melakukan kritik matan dengan 4 cara –yang juga sebenarnya diakui dan digunakan oleh Ahl al-Sunnah-, yaitu:
  1. Menimbang matan hadits dengan al-Qur’an
  2. Menimbangnya dengan al-Sunnah
  3. Menimbangnya dengan ijma’
  4. Menimbangnya dengan akal sehat.
Hal itu akan dijelaskan sebagaimana berikut.
Pertama, menimbangnya matan hadits kepada al-Qur’an.
Para imam Syiah telah menyatakan kewajiban memaparkan hadits-hadits yang diriwayatkan dari mereka kepada al-Qur’an. Maka yang sesuai dengan al-Qur’an, itulah yang benar. Namun jika hadits itu menyelisihi al-Qur’an, maka ia tidak bisa dijadikan pegangan. Imam al-Ridha mengatakan,
“…Maka janganlah kalian menerima (riwayat) dari kami yang menyelisihi al-Qur’an. Sebab jika kami menyampaikan sesuatu pada kalian, kami tidak menyampaikan kecuali yang sesuai dengan al-Qur’an dan al-Sunnah…Maka jika datang kepada kalian orang yang menyampaikan hadits yang menyelisihi itu, maka tolaklah! Sebab setiap perkataan dari kami itu akan disertai dengan hakikat dan cahaya, dan sesuatu yang tidak ada hakikat dan cahayanya, maka itu adalah perkataan syetan.”(58).

Ulama Syiah terdahulu, tidak meyakini tahrif  Al Quran, misalnya : Mereka adalah Ibnu Babawaih al-Qummy (w. 382H), al-Syarif al-Murtadha (w. 436H), al-Thusy (w. 460H), dan al-Fadhl ibn al-Hasan al-Thibrisy (w. 548H).

Dan menurut DR. Nashir al-Qifary, sebagian besar ulama dan pemikir Syiah Imamiyah kontemporer telah mulai meyakini ‘sterilitas’ al-Qur’an dari berbagai tahrif dan bahwa ia adalah sumber tasyri’ pertama. Salah satunya misalnya yang ditunjukkan oleh Sayyid Murtadha al-Radhawy dalam bukunya al-Burhan ‘ala ‘Adam Tahrif al-Qur’an.

Buku ini justru berusaha melekatkan tuduhan tahrif ini melalui jalur Ahl al-Sunnah. Yaitu bahwa Ahl al-Sunnah-lah yang mengada-ada terhadap Syiah dalam hal ini.

Kedua, menimbangnya dengan al-Sunnah.
Syiah Imamiyah memandang bahwa al-Sunnah merupakan sumber tasyri’ kedua setelah Kitabullah, dan hal ini disepakati oleh semua kaum muslimin. Bahwa definisi al-Sunnah menurut Syiah adalah perkataan, perbuatan dan penetapan al-ma’shum. 

Ketiga, menimbangnya dengan ijma’.
Syiah –sebagaimana juga Ahl al-Sunnah- memandang ijma’ sebagai salah satu sumber tasyri’ dalam Islam. Hanya saja, terminologi ijma’ dalam pandangan mereka berbeda dengan terminologi ijma’ menurut Ahl al-Sunnah. Ibn al-Muthahhir al-Huliyy mendefinisikan ijma’ menurut Syiah dengan mengatakan,
“Ijma’ itu hanya menjadi hujjah bagi kita jika ia mencakupi perkataan sang (imam) yang ma’shum. Maka jama’ah apapun, sedikit atau banyak, jika perkataan imam termasuk dalam perkataan mereka, maka ijma’nya menjadi hujjah karenanya (perkataan imam –pen), bukan karena kesepakatan mereka.” 

Keempat, menimbangnya dengan akal.
Secara umum, Syiah Imamiyah juga mengakui akal sebagai sumber tasyri’ keempat. Dan yang dimaksud dengan akal di sini adalah “hukum-hukum yang digali sendiri oleh akal”, seperti keharusan menolak semua kemudharatan, dan menghukumi jahatnya memberikan hukuman tanpa penjelasan.

PENUTUP:
Melalui kajian singkat ini setidaknya kita dapat melihat –meskipun tidak secara terperinci- bahwa secara garis besar memang ada persamaan antara Ahl al-Sunnah dan Syiah Imamiyah secara khusus dalam proses melakukan kritik terhadap sanad dan matan.

(Bersambung)

(Syiahali/Jakfari/Secondprince/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: