Pesan Rahbar

Home » » Mengingat tidak teraturnya hari-hari haidh (periode) bagaimana hukum salat saya? Berikut Penjelasannya

Mengingat tidak teraturnya hari-hari haidh (periode) bagaimana hukum salat saya? Berikut Penjelasannya

Written By Unknown on Thursday 12 November 2015 | 21:10:00


Pertanyaan:
Saya memiliki dua anak. Sebelum melahirkan saya tidak memiliki periode haidh yang teratur dan setelah tujuh hari saya menjadi suci. Setelah proses melahirkan hari-hari haidh saya kembali tidak teratur dan semenjak hari keenam hingga hari kedua belas dan ketiga belas terdapat cairan atau lendir berwarna (warna darah). Bagaimana hukum salat saya?

Jawaban Global:
Apabila setelah proses melahirkan kebiasaan Anda kembali kepada kebiasaan bilangan enam hari, maka pada hari keenam Anda harus menghitungnya sebagai hari haidh Anda dan selebihnya dinilai sebagai istihadha, namun apabila kebiasaan tidak berubah dan bertahan pada adat bilangan (‘adadiyah) tujuh hari maka hari ketujuh harus Anda hitung sebagai hari haidh dan selebihnya adalah istihadha

Jawaban Detil:
Karena Anda sebelum melahirkan setiap bulan hingga hari ketujuh melihat darah (mengalami haidh) Anda pada waktu itu memiliki kebiasaan ‘adadiyah (bilangan). Sekarang juga setiap bulan selama 12 hari atau 13 hari Anda melihat darah maka Anda tetap memiliki kebiasaan bulanan ‘adadiyah, namun karena bilangan hari-hari Anda melihat darah melebihi sepuluh hari maka Anda harus beramal berdasarkan aturan berikut ini:

“Wanita yang memiliki kebiasaan bulanan bilangan (‘adadiyah), apabila lebih dari hitungan adat haidh bulanannya dan lebih dari sepuluh hari, apabila seluruh darah yang dilihat satu model maka ia tatkala melihat darah harus menghitung sesuai hari-hari kebiasaan haidhnya dan selebihnya dihitung sebagai istihadha. Dan apabila seluruh darah yang Anda lihat tidak satu model, artinya selama beberapa hari terdapat tanda-tanda haidh dan beberapa hari lainnya terdapat tanda-tanda istihadha, apabila hari-hari dimana darah memiliki tanda-tanda haidh satu ukuran dengan hitungan hari-hari kebiasaannya satu ukuran (lamanya sama dengan kebiasaan bulanan Anda), maka Anda harus menjadikannya sebagai hari-hari haidh Anda dan selebihnya Anda jadikan sebagai istihadha. Dan apabila hari-hari dimana darah memiliki tanda-tanda haidh kurang dari hari-hari kebiasaannya, maka hari-hari itu ditambah dengan beberapa hari lain yang ketika ditambahkan berjumlah seukuran dengan kebiasaannya, maka hari-hari tersebut adalah haid dan selainnya istikhadha.”[1]

Karena itu, apabila setelah melahirkan kebiasaan Anda kembali pada kebiasaan bilangan enam hari, maka pada masa ini Anda menjadikan enam hari sebagai hari haidh dan selebihnya adalah istihadha. Namun apabila kebiasaan Anda tidak mengalami perubahan dan bertahan pada kebiasaan bilangan tujuh hari, maka bilangan tujuh hari ini, Anda jadikan sebagai hari-hari haidh Anda dan selebihnya adalah istihadha.

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Apabila sebelum melahirkan masa kebiasaan Anda tidak menentu misalnya tujuh hari dan setelah melahirkan masa ini mengalami perubahan dan kebiasaan baru tidak memiliki waktu yang jelas, apabila darah berlanjut lebih dari sepuluh hari dan seluruh darah memiliki tanda-tanda haidh atau istihadha, maka mengikut prinsip ihtiyath wajib, Anda harus merujuk pada kebiasaan keluarga Anda yang seusia seperti Anda dan apabila mereka tidak memiliki kebiasaan yang jelas, Anda jadikan bilangan antara tiga sampai sepuluh sebagai hari haidh Anda dimana lebih baik bilangan kebiasaan sebelumnya yaitu tujuh hari Anda jadikan sebagai hari haidh Anda dan selebihnya Anda hitung sebagai istihadha.

Dan apabila darah terus berlanjut hingga lebih dari sepuluh hari dan beberapa hari tersebut memiliki tanda-tanda haidh dan beberapa hari lainnya memiliki tanda-tanda istihadha, dan hari-hari yang memiliki tanda-tanda haidh tidak kurang dari tiga hari dan tidak lebih dari sepuluh hari, maka hari-hari tersebut dijadikan sebagai hari haidh dan selebihnya adalah istihadha.

Apabila darah dengan tanda-tanda haidh kurang dari tiga hari maka Anda jadikan darah tersebut sebagai haidh dan Anda tentukan bilangannya sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya (merujuk kepada kebiasaan keluarga atau memilih bilangan) dan apabila darah terus berlanjut kurang dari sepuluh hari maka seluruh hari-hari ini Anda jadikan sebagai hari-hari haidh Anda.

Referensi:
[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassya lil Imam al-Khomeini), jil. 1, hal. 287, Masalah 493.

(Islam-Quest/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: