Kelompok militan ISIS kembali menjadi pemberitaan karena mengumbar kekerasan setelah merilis sebuah fatwa yang mengatur perlakuan atas budak seks.
Fatwa tersebut diterbitkan untuk mengatur perlakuan terhadap budak-budak kafir yang diperbolehkan menjadi pemuas kebutuhan seksual para militan yang menjadi anggota ISIS.
"Satu anugerah yang Tuhan berikan pada Negara Khilafah (ISIS) adalah dapat menguasai daerah yang luas ini. Dan satu hal yang menjadi konsekuensi dalam berjihad adalah wanita dan anak-anak kafir akan menjadi budak muslim," demikian petikan pernyataan dalam fatwa tersebut.
Alasan diterbitkannya fatwa tersebut adalah sangat penting untuk menentukan aturan-aturan tertentu terkait perlakukan terhadap para budak, demi menghindari adanya "pelanggaran".
Dalam fatwa itu terdapat 15 peraturan yang mengulas soal perlakuan terhadap budak wanita dimana ada larangan untuk tidak melakukan hubungan seksual saat budak tersebut sedang menstruasi dan hamil.
Aturan lainnya mengatakan jika pemilik budak membebaskan budaknya, hanya si pemilik yang tetap bisa berhubungan seksual dengan budak tersebut. Fatwa tersebut juga mengatakan bahwa pemilik budak harus menunjukkan kasih sayang pada budaknya dan tidak mempermalukannya.
Dalam fatwa tersebut tertulis bahwa surat fatwa ini diterbitkan pada 29 Januari 2015, namun dikatakan dokumen tersebut baru didapat dan dirilis oleh pasukan khusus AS pada Selasa 29 Desember 2015.
Berikut ini adalah 15 aturan (fatwa) yang 'menjijikan' tersebut:
1. Tidak boleh mengajak tahanan wanita itu berhubungan intim bila dia sedang berada dalam masa haid.
2. Ketika tahanan wanita itu sedang hamil, maka dia tidak boleh diajak berhubungan intim sampai melahirkan.
3. Dilarang keras menggugurkan kandungan seorang tahanan wanita.
4. Bila tahanan wanita yang dijadikan budak itu dilepaskan oleh pemiliknya, maka budak itu tak boleh diajak berhubungan intim oleh orang lain.
5. Bila tahanan yang dijadikan budak seks itu punya anak perempuan yang sudah dewasa, maka pemilik harus memilih salah satu, ibunya atau anaknya. Pemilik tidak boleh 'memakai' dua-duanya.
6. Bila pemilik mempunyai tahanan wanita sepasang kakak-adik, maka dia juga diwajibkan meilih salah satu saja. Pemilik boleh menjual, atau melepaskan salah satunya.
7. Bila pemilik tahanan wanita itu punya anak laki-laki, maka anaknya itu tak boleh berhubungan intim dengan si tahanan. Sebaliknya, kalau seorang pria punya tahanan, maka ayahnya tak boleh memakainya untuk berhubungan intim.
8. Bila seorang ayah sudah berhubungan intim dengan seorang tahanan wanita, lalu dia menjual atau menyerahkannya kepada anaknya, maka si ayah sudah tak punya hak untuk mengajak tahanan itu berhubungan intim.
9. Bila tahanan wanita hamil karena pemiliknya, maka pemilik dilarang menjualnya, dan budak itu baru bisa bebas setelah si pemiliknya meninggal.
10. Bila pemilik sudah melepaskan tahanan wanita, maka dia tak punya hak lagi mengajaknya berhubungan intim.
11. Bila seorang tahanan wanita dibeli oleh dua orang, maka tak ada satupun yang boleh mengajaknya berhubungan intim karena budak ini dianggap menjadi milik bersama.
12. Dilarang memakai tahanan wanita selama masih masa haid.
13. Tidak boleh melakukan seks anal.
14. Pemilik tahanan wanita harus memberikan kasih sayang kepada tahanannya tersebut, baik kepadanya, tidak mempermalukannya, dan tidak memberinya pekerjaan dimana dia tidak bisa melakukannya.
15. Pemilik tahanan wanita dilarang untuk menjual tahanan ini ke seseorang yang dia tahu bakal memperlakukannya dengan buruk.
(Reuters/Mirror/Memobee/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email