Foto: http://newstara.com
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan bahwa Pemerintah akan memprioritaskan daerah penghasil sumber energi. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemanfaatan energi yang diproduksi dari wilayah masing-masing daerah penghasil sumber daya energi dalam pemanfaatan energi yang tak lepas dari implementasi Undang-Undang No. 30 tahun 2007 tentang Energi.
“Undang-Undang Energi mengamanatkan bahwa daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat,” ujar Sudirman seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (22/3).
Sudirman menambahkan, meski akan memprioritaskan daerah penghasil sumber energi dalam pemanfaatan energi tadi, dirinya tidak menutup kemungkinan bahwa daerah-daerah lain yang tidak memiliki akses namun berdekatan dengan sumber energi juga akan memperoleh benefit.
“Prabumulih, Surabaya dan Tarakan memang menjadi kota prioritas kita. Kenapa diprioritaskan begitu karena jika kota-kota itu seluruhnya telah terpasang, diharapkan kota lain dapat segera mengikuti,” terang Sudirman.
Senada dengan Menteri, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin berpendapat sudah sewajarnya daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas dari setiap sumber energi yang dihasilkan dari wilayahnya.
Ia pun akan menunggu realisasi dari janji pemerintah mengenai implementasi UU 30/2007 tentang Energi.
“Mengapa daerah penghasil gas diprioritaskan, karena tentunya selain dekat dengan sumber gas sehingga lebih mudah. Daerah penghasil gas juga menghadapi resiko kerusakan lingkungan dari hasil eksploitasi sumber daya alamnya,” ujar Alex.
(Empat-Pilar-MPR/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email