Pesan Rahbar

Home » , » Hanya Presiden yang Berhak Tentukan Aliran Sesat

Hanya Presiden yang Berhak Tentukan Aliran Sesat

Written By Unknown on Monday, 18 April 2016 | 20:58:00

Kongres Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 23 Februari 2016. – Foto: Islamindonesia.co.id

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa menurut Undang Undang hanya presiden yang berhak menentukan sesat tidaknya mazhab atau aliran kepercayaan manapun.

Hal tersebut dinyatakan dalam acara Kongres Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 23 Februari 2016.

Lukman meminta siapapun berpantang dari menghakimi secara sepihak demi menjaga kerukunan antar umat beragama. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang No. 1/PNPS tahun 1965, hanya presiden yang berhak menentukan suatu aliran agama/kepercayaan itu sesat.

Tokoh Nahdatul Ulama (NU) itu juga menyoroti masyarakat Indonesia yang belum memiliki kesamaan persepsi dalam menyikapi aliran-aliran yang dianggap sesat di tanah air. “Bangsa ini belum punya kesamaan persepsi dalam menyikapi persoalan-persoalan yang terkait dengan agama,” kata pria kelahiran Jakarta, 53 tahun lalu itu.

Lukman memaparkan, orang hingga kini masih terus memperdebatkan tolak ukur kesesatan dan siapa yang berwenang untuk menetapkannya. Menurutnya, jalan terbaik dari semua sengkarut itu adalah kembali pada Undang-Undang.

“Misalnya tadi, sesat, kata-kata sesat itu tolok ukur sebuah paham agama itu dikatakan sesat itu apa? Pertanyaan kemudian susulannya adalah lalu siapa yang punya kewenangan untuk menyesat-nyesatkan, untuk mengatakan suatu paham itu sesat atau tidak itu siapa?” ujarnya.

“Apakah negara? Kalau Undang Undang 1 PNPS 65 itu presiden punya kewenangan langsung untuk melarang sebuah paham yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran suatu agama,” tambahnya.

Selain itu, Lukman juga mengimbau masyarakat agar tidak menghakimi secara sepihak sebuah aliran agama/kepercayaan yang dinilai sesat, agar kerukunan antar umat beragama tak terganggu.

Sebagaimana diketahui Menteri Lukman menghadiri kongres tahunan yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tersebut bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Dalam acara tersebut juga turut hadir Wakil Ketua Komnas HAM bidang internal, Imdadun Rahmat, dan Putri Presiden Gusdur, Yenny Wahid.


(Islam-Indonesia/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI