Pesan Rahbar

Home » » Ini Bukti-bukti Kuat Yang Menjerat Jessica Dengan Ancaman Hukuman Mati

Ini Bukti-bukti Kuat Yang Menjerat Jessica Dengan Ancaman Hukuman Mati

Written By Unknown on Tuesday 5 April 2016 | 13:51:00


Kasus kopi maut sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin menyedot perhatian banyak kalangan karena perkembangan kasusnya yang alot. Kasus ini mengundang perhatian seorang pakar psikologi terkemuka di negeri ini.

Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) bidang psikologi sosial, Sarlito Wirawan Sarwono, menyatakan polisi memiliki bukti kuat untuk menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin (27).

Sarlito mendatangi Polda Metro Jaya belum lama ini untuk dimintai pendapat terkait langkah penyidik yang akan menetapkan tersangka. Bukan sebagai ahli yang akan dituangkan pendapatnya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kesempatan tersebut, Sarlito menegaskan bahwa, "Saya diperlihatkan bukti-bukti, dokumen, CCTV, hasil wawancara, supaya bukti-bukti itu tidak bisa dipatahkan di praperadilan nanti kalau tersangka menggugat statusnya," kata Sarlito Sabtu malam 30 Januari 2016.

Sarlito menegaskan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan oleh penyidik tersebut amat kuat untuk menjerat Jessica sebagai tersangka. Namun, Sarlito menolak merinci hasil pemeriksaan yang menguatkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna.

Saat disinggung mengenai hasil tes psikologi yang dilakukan penyidik terhadap Jessica, Sarlito menolak merincinya.

Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu 30 Januari 2016 sekitar pukul 07.45 WIB.

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, Jessica dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati.

Penyidik saat ini memeriksa intensif Jessica. Polisi akan menahan Jessica selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menolak merinci bukti-bukti apa saja yang meyakinkan penyidiknya untuk meningkatkan status Jessica dari saksi menjadi tersangka.

Alasannya, ada kekhawatiran bila alat bukti tersebut diumbar dapat berakibat negatif pada proses penyidikan pihaknya. Saat ini antara penyidik dan tersangka (juga pengacaranya) sedang mengalami pertempuran intelektual.

"Dia (Jessica dan pengacara) memiliki strategi pembelaan. Dia tahu ini polisi buka apa nih. Kalau polisi buka ini, nanti pakai strategi ini untuk nutupin. Kemudian saya nggak ngomongin ini, saya counter itu namanya strategi pembelaan," ujar Tito.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan, penetapan sebagai tersangka dan penangkapan Jessica berdasarkan alat bukti permulaan dan sejumlah alat bukti lainnya.

Krishna mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan 20 keterangan ahli dan akan ditambah 6. Dari alat bukti tersebut ada kesesuaian. Krishna menambahkan bahwa saat diperiksa sebagai saksi, keterangan Jessica berubah-ubah. Karena itu, penyidik kembali memeriksa Jessica dalam statusnya sebagai tersangka.

Setelah ditangkap, senyum tenang yang selama ini tersungging di wajah Jessica mendadak lenyap. Ia kini terlihat selalu murung.

(Memobee/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: